KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Kreditor Separatis Mendaftarkan Diri dalam Proses Kepailitan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Haruskah Kreditor Separatis Mendaftarkan Diri dalam Proses Kepailitan?

Haruskah Kreditor Separatis Mendaftarkan Diri dalam Proses Kepailitan?
Antonius Alreza Pahlevi M., SH., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Haruskah Kreditor Separatis Mendaftarkan Diri dalam Proses Kepailitan?

PERTANYAAN

Bolehkah kreditor separatis pemegang hak tanggungan dalam kepailitan tidak mendaftarkan diri sebagai kreditor dalam proses kepailitan, melainkan mengeksekusi sendiri jaminan kebendaan yang dimilikinya? Dengan alasan bahwa kepailitan merugikan kreditor itu sendiri. Contohnya suatu PT yang kreditor pemegang hak tanggungannya hanya mendapatkan 25% persen dari piutang yang dimilikinya karena kurator menilai kreditor menyalahi aturan Pasal 59 ayat (1) UU Kepailitan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila debitor dinyatakan pailit, kreditor separatis tetap dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Frasa “seolah-olah tidak terjadi kepailitan” tidak berarti bahwa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan tertentu menjadi kebal dari kepailitan. Benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaannya. Selain itu kreditor separatis juga tetap harus mendaftarkan piutangnya untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Kepailitan (2), dalam proses kepailitan kreditor dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu:
     
    1. Kreditor separatis (kreditor yang memegang hak jaminan kebendaan atas piutangnya). Jaminan ini mencakup gadai, fidusia, hak tanggungan dan hipotik kapal.
    2. Kreditor preferen (kreditor yang diistimewakan). Kreditor jenis ini merujuk pada Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu kreditor yang memiliki piutang-piutang yang diistimewakan, antara lain mencakup:
      1. biaya perkara;
      2. uang sewa dari benda tak bergerak;
      3. harga pembelian benda bergerak yang belum dibayar;
      4. upah para buruh;
    3. Kreditor konkuren (kreditor biasa), artinya kreditor yang sama sekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidak memperoleh hak diistimewakan dari undang-undang.
     
    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kreditor pemegang hak tanggungan termasuk kreditor separatis sebagaimana yang Anda sampaikan.
     
    Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), kreditor separatis tidak perlu khawatir bilamana debitornya dinyatakan pailit oleh suatu putusan Pengadilan, karena ia dapat melaksanakan hak eksekutorialnya sendiri seolah-olah tidak terjadi kepailitan, dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU 37/2004.  
     
    Yulius Setiarto, SH dalam artikel Hak Eksekutorial Kreditor Separatis: Kapan Dapat Dilaksanakan? menjelaskan bahwa “frasa seolah-olah tidak terjadi kepailitan” tidak berarti bahwa benda yang diikat dengan jaminan kebendaan tertentu menjadi kebal dari kepailitan (Bankrupcty Proof). Benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan tersebut.
     
    Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan Pasal 56 ayat (1) UU 37/2004 yang memberikan penangguhan jangka waktu eksekusi paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, dan juga Pasal 59 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa kreditor separatis harus melaksanakan hak eksekutorialnya dalam waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
     
    Insolvensi sendiri terjadi teradi jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]
     
    Setelah melewati jangka waktu 2 bulan tersebut, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU 37/2004, tanpa mengurangi hak kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunan tersebut.[2]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kreditor separatis memang diberi kewenangan untuk melakukan eksekusi sendiri terhadap jaminan (hak tanggungan) setelah melewati masa penangguhan paling lama 90 hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan dan eksekusinya dilakukan paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi.
     
    Adapun perihal wajib tidaknya kreditor separatis mendaftarkan diri sebagai kreditor dalam proses kepailitan, Pasal 27 UU 37/2004 menyatakan bahwa:
     
    Selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
     
    Sedangkan Pasal 21 UU 37/2004 berbunyi:
     
    Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
     
    Lalu, sebagaimana yang juga telah dijelaskan dalam artikel Status Benda Jaminan Jika Terjadi Kepailitan bahwa salah satu tugas dari kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan adalah melakukan pencatatan terhadap seluruh harta-harta dari debitor pailit dan juga mencantumkan sifat dari piutang tersebut, maka dimasukkannya harta dari debitor yang sudah dijaminkan tidak serta-merta menghilangkan hak dari pemegang jaminan tersebut.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kreditor separatis juga tetap harus mendaftarkan piutangnya dalam proses kepailitan melalui pencatatan yang dilakukan oleh kurator karena benda tersebut tetap merupakan bagian dari harta pailit, namun kewenangan eksekusinya tetap diberikan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan dengan memperhatikan ketentuan dalam UU 37/2004.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
     

    [1] Pasal 178 ayat (1) UU 37/2004
    [2] Pasal 59 ayat (2) UU 37/2004

    Tags

    kepailitan
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!