KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasca UU Cipta Kerja, Ini Ketentuan Pengupahan Karyawan Baru

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pasca UU Cipta Kerja, Ini Ketentuan Pengupahan Karyawan Baru

 Pasca UU Cipta Kerja, Ini Ketentuan Pengupahan Karyawan Baru
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Pasca UU Cipta Kerja, Ini Ketentuan Pengupahan Karyawan Baru

PERTANYAAN

Perusahaan kami berdomisili di Kabupaten Karawang dan saat ini kami menerapkan UMSK Karawang. Adapun UMSK Karawang 2020 sebesar Rp 5.343.083, sedangkan UMK Karawang 2021 sebesar Rp 4.798.312. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, maka ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja. Terkait itu, pertanyaan kami:

  1. Dengan tidak adanya UMSK 2021, apabila kami hendak merekrut pekerja baru, aturan upah mana yang harus diterapkan? Apakah UMSK Karawang 2020 atau UMK Karawang 2021?
  2. Dapatkah kami menerapkan UMK Karawang 2021 untuk pekerja baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, saat ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), ketentuan upah minimum sektoral telah dihapus. Dalam UU Cipta Kerja hanya dikenal mengenai Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).

    Meski demikian, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

    Lantas, bagaimana ketentuan pengupahan bagi karyawan baru pasca UU Cipta Kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Merujuk pada artikel Masih Adakah Upah Minimum Sektoral dengan Berlakunya UU Cipta Kerja?, Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebelumnya menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (“upah minimum sektoral”).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Law Firm Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Apakah <i>Law Firm</i> Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan?

    Akan tetapi, memang benar seperti yang Anda sebutkan, ketentuan upah minimum sektoral telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), sehingga saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.

    Adapun ketentuan upah minimum yang diatur dalam UU Cipta Kerja adalah Upah Minimum Provinsi (“UMP”) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (“UMK”).[1] Dalam hal ini, besaran UMK harus lebih tinggi dari UMP.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Patut diperhatikan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah.[3] Sehingga, perusahaan tidak boleh mengurangi/menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah diupah lebih tinggi dari upah minimum.

     

    Pengupahan Karyawan Baru Pasca UU Cipta Kerja

    Pada dasarnya, besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja, dengan besaran yang tidak boleh rendah dari ketentuan pengupahan.[4]

    Lebih lanjut, kesepakatan upah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan (“PP”), peraturan kerja bersama (“PKB”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5] Tidak boleh bertentangan di sini berarti isi perjanjian kerja, baik kualitas maupun kuantitasnya tidak boleh lebih rendah dari yang telah diatur dalam PP atau PKB.[6]

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi) menjelaskan pada asasnya, undang-undang hanya mengikat peristiwa yang terjadi setelah undang-undang itu diundangkan dan tidak berlaku surut (hal.125).

    Hal ini sesuai dengan asas lex posteriori derogat legi priori, yang berarti apabila terdapat konflik antara peraturan perundang-undangan yang lama dengan yang baru, sedangkan keduanya mengatur hal yang sama, maka peraturan perundang-undangan yang baru mengalahkan atau melumpuhkan peraturan perundang-undangan yang lama.[7]

    Dengan demikian, dikarenakan Anda merekrut karyawan baru setelah UU Cipta Kerja berlaku, maka dalam hal pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau ditetapkan pengaturan baru oleh UU Cipta Kerja.

    Patut Anda perhatikan, Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf a UU Ketenagakerjaan menyatakan:

    Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:

    1. untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.

    Maka dari itu, mengenai pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP 78/2015”) masih berlaku.

     

    Upah Minimum Kabupaten Karawang

    Menyambung pertanyaan Anda, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.774-YANBANGSOS/2020 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 (“Kepgub Jabar 561/2020”) telah diatur:

    Besaran Upah Minimum Kabupaten Karawang Tahun 2021 adalah Rp 4.798.312,00.

    Upah minimum ini mulai dibayarkan pada 1 Januari 2021 dan bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK di atas dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya.[8]

    Maka, perusahaan yang sebelumnya sudah membayar lebih tinggi dari UMK Karawang 2021 di atas atau dalam hal ini menerapkan pembayaran menurut upah minimum sektoral, tidak boleh mengurangi/menurunkan upahnya.

    Sementara itu, untuk karyawan baru menurut hemat kami sejauh ini dapat dibayarkan merujuk pada ketentuan UMK di atas. Sebab, sepanjang penelusuran kami tidak menemukan ketentuan upah minimum sektoral Kabupaten Karawang 2021.

    Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bagi Anda untuk memberikan upah yang lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh UMK Karawang 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan;
    4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.774-YANBANGSOS/2020 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

    Referensi:

    1. Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Penerbit Cahaya Atma Pustaka, 2010;
    2. Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta. Update Paling Lengkap Ujian Profesi Advokat. Jakarta: Grasindo, 2018.

    [1] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88C ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 68 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 191A huruf b UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 52 jo. Pasal 54 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88A ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Penjelasan 54 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [7] Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta. Update Paling Lengkap Ujian Profesi Advokat. Jakarta: Grasindo, 2018, hal.161

    [8] Diktum Ketiga dan Keempat Kepgub Jabar 561/2020

    Tags

    umsp
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!