KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?

Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?

PERTANYAAN

Dalam hal perusahaan perbankan yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah akan memberikan bantuan berupa sewa kendaraan dinas kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun instansi dalam Provinsi, Kabupaten/Kota, apakah hal tersebut diperkenankan mengingat bank juga memperoleh keuntungan atas penempatan dana dari pemerintah maupun instansi tersebut? Apakah landasan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat (“BPR”) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan berikut aturan perubahannya, yang dengan tegas mengatur bahwa bank umum dan BPR dilarang melakukan usaha di luar kegiatan usaha yang telah diatur.
     
    Apakah sewa menyewa termasuk ke dalam salah satu jenis usaha bank yang diperbolehkan?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kegiatan Usaha Bank Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”)
    Menurut jenisnya, bank terdiri dari bank umum dan bank perkreditan rakyat (“BPR”).[1] Adapun bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa perseroan terbatas (“PT”), koperasi atau perusahaan daerah. Sedangkan BPR dapat berbentuk hukum perusahaan daerah, koperasi, PT, dan bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.[2]
     
    Di sisi lain, kewenangan daerah untuk membentuk BUMD diatur dalam Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”). BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.[3]
     
    Selanjutnya, guna menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa saja kegiatan usaha perbankan. Usaha bank umum meliputi:[4]
    1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    2. memberikan kredit;
    3. menerbitkan surat pengakuan hutang;
    4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. obligasi;
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
    1. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    2. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
    4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    6. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
    7. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    8. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    9. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Adapun yang dimaksud dengan “kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank” adalah kegiatan lain yang dilakukan oleh bank sesuai fungsi bank,[5] yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.[6]
     
    Selain kegiatan usaha tersebut, bank umum dapat pula:[7]
    1. melakukan kegiatan dalam valuta asing;
    2. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan;
    3. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
    4. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun.
     
    Bank umum dilarang:[8]
    1. melakukan penyertaan modal, kecuali yang telah dijelaskan di atas;
    2. melakukan usaha perasuransian;
    3. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah kami sebutkan di atas.
     
    Selanjutnya, usaha BPR meliputi:[9]
    1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
    2. memberikan kredit;
    3. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    4. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain.
     
    Kemudian, BPR dilarang:[10]
    1. menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
    2. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
    3. melakukan penyertaan modal;
    4. melakukan usaha perasuransian;
    5. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.
     
    Di sisi lain, telah diatur juga bahwa BUMD harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Pancasila, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.[11]
     
    Sewa Menyewa
    Perjanjian sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang berbunyi:
     
    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
     
    Dari definisi tersebut, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah boleh atau tidaknya bank BUMD menyewakan kendaraan dinas kepada pemerintah daerah, dan sebagai gantinya pemerintah daerah yang menyewa tersebut kemudian membayar suatu harga yang telah disepakati kepada bank BUMD.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, karena BUMD yang Anda tanyakan menjalankan kegiatan usaha perbankan, maka ia tunduk pada UU Perbankan dan aturan perubahannya.
     
    Mengingat sewa menyewa kendaraan dinas bukan termasuk bagian dari kegiatan usaha perbankan yang telah kami jelaskan di atas, maka perbuatan yang Anda sebut sebagai bantuan menyewakan kendaraan dinas tersebut dilarang berdasarkan UU Perbankan dan perubahannya.
     
    Hal ini juga telah kami tegaskan sebelumnya dalam artikel Sewa Menyewa Aset oleh Bank.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”)
    [2] Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)
    [3] Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014
    [4] Pasal 6 UU 10/1998
    [5] Penjelasan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
    [6] Pasal 3 UU Perbankan
    [7] Pasal 7 UU 10/1998
    [8] Pasal 10 UU Perbankan
    [9] Pasal 13 UU 10/1998
    [10] Pasal 14 UU Perbankan
    [11] Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP BUMD”)

    Tags

    perdata
    bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!