Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memberikan SP Bagi Karyawan yang Sakit COVID-19?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Memberikan SP Bagi Karyawan yang Sakit COVID-19?

Bolehkah Memberikan SP Bagi Karyawan yang Sakit COVID-19?
Febrinaldy Darmansyah, S.H., M.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memberikan SP Bagi Karyawan yang Sakit COVID-19?

PERTANYAAN

Perusahaan akan menerapkan sanksi hukuman SP (Surat Peringatan) dan memberikan penilaian performa akhir tahun buruk apabila karyawan terkena COVID-19. Tidak ada aturan dalam perjanjian kerja bersama mengenai COVID-19 ini. Yang jadi pertanyaan saya adalah:

  1. Apakah perusahaan berhak mengaturnya?
  2. Adakah landasan hukum bagi perusahaan untuk melakukan penerapan sanksi ini?
  3. Adakah landasan hukum bagi pekerja untuk melawan keputusan perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian Surat Peringatan (“SP”) kepada karyawan sebenarnya telah diatur ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu dipahami, SP ini diberikan jika karyawan melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Namun demikian, terhadap pekerja yang sakit terinfeksi COVID-19 tidak dapat serta-merta diatur pemberian SP. Kecuali misalnya, dalam peraturan perusahaan sebelumnya telah diatur karyawan dilarang masuk ke kantor atau penetapan Work from Home (WFH), namun si karyawan melanggar kebijakan ini dan akhirnya menurut tracing, ia terpapar COVID-19 dari bepergian ke atau dari kantor.

    Oleh karena itu, si karyawan bisa diberikan SP atas alasan pelanggaran ketentuan peraturan perusahaan tersebut, bukan karena alasan ia sakit terpapar COVID-19.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    SP Bagi Pekerja yang Terinfeksi COVID-19

    KLINIK TERKAIT

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Mengenai pemberian Surat Peringatan (“SP”) kepada karyawan sesungguhnya telah tercantum dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 154A ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yakni:

    1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
    1. pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

    Dari ketentuan di atas, SP terhadap pekerja dapat diberikan oleh perusahaan hanya ketika terjadi pelanggaran ketentuan yang merujuk pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam kasus Anda, kami berpendapat perusahaan tidak dapat serta-merta mengatur dan menganggap bahwa apabila karyawan terinfeksi COVID-19 merupakan pelanggaran kerja.

    Namun demikian, menurut hemat kami, perusahaan tetap tidak boleh sewenang-wenang terhadap karyawan yang terpapar COVID-19, menerbitkan SP dan penilaian peforma buruk kepadanya. Kecuali, kami mencontohkan, secara internal perusahaan telah menetapkan kepada pekerja untuk tidak masuk kantor atau menetapkan kebijakan melalui peraturan perusahaan yaitu Work from Home (“WFH”) atau wajib memberitahukan kepada perusahaan terlebih dahulu apabila pekerja diharuskan bepergian ke kantor.

    Akan tetapi, si pekerja yang bersangkutan justru mengabaikan kebijakan tersebut hingga hasil tracing mengindikasikan bahwa pekerja terpapar COVID-19 karena diduga bepergian ke atau dari kantor. Hal demikian dapat dianggap bahwa pekerja melakukan pelanggaran peraturan perusahaan yakni dalam hal ini tetap masuk ke kantor atau tidak membeitahukan kepada perusahaan jika akan pergi ke kantor, sehingga pekerja itu bisa diberikan SP.

    Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pekerja mendapat SP bukan karena ia sakit terpapar COVID-19, melainkan melanggar kebijakan WFH atau tidak melapor kepada perusahaan jika akan pergi ke kantor.

     

    Hukumnya Jika Pekerja Sakit

    Jika karyawan sakit terinfeksi COVID-19, justru pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.[1]

    Bahkan, pengusaha wajib membayar upah jika pekerja sakit menurut keterangan dokter sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.[2] Maka jika dikaitkan dengan pekerja yang terinfeksi COVID-19 apabila ia harus menjalani isolasi mandiri, beristirahat, dan tidak dapat bekerja karena harus memulihkan dirinya, pengusaha tetap harus membayar upahnya.

    Tapi perlu diperhatikan, upah yang dibayarkan kepada pekerja yang sakit adalah sebagai berikut:[3]

      1. untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
      2. untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
      3. untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
      4. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

     

    Kebijakan WFH Sewaktu PPKM

    Sehubungan dengan kebijakan WFH pada saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) yang masih berlaku per artikel ini diterbitkan, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur di antaranya:

    1. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH;
    2. kritikal seperti:
      1. kesehatan;
      2. keamanan dan ketertiban;
      3. penanganan bencana;
      4. energi;
      5. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
      6. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
      7. pupuk dan petrokimia;
      8. semen dan bahan bangunan;
      9. obyek vital nasional;
      10. proyek strategis nasional;
      11. konstruksi (infrastruktur publik);
      12. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
        • untuk huruf a dan huruf b dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian; dan
        • untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf Work from Office (“WFO”).
    3. esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
    4. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

    Jadi singkatnya, terhadap kebijakan perusahaan terkait penetapan WFH juga harus merujuk pada ketentuan PPKM di atas apabila berada di wilayah Jawa dan Bali.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

    [1] Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 93 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    covid-19
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!