KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Anak yang Tak Masuk KK Menjadi Ahli Waris?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bisakah Anak yang Tak Masuk KK Menjadi Ahli Waris?

Bisakah Anak yang Tak Masuk KK Menjadi Ahli Waris?
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Anak yang Tak Masuk KK Menjadi Ahli Waris?

PERTANYAAN

Saya laki-laki 24 tahun, sedari kecil saya ikut KK (Kartu Keluarga) kakek saya karena orang tua saya bercerai dan sekarang ibu saya menikah lagi dengan pria WNA. Nah, ketika kakek saya meninggal dunia, saya otomatis sendirian di dalam KK tersebut. Saya kemudian meminta untuk dimasukkan ke dalam KK ibu saya agar saya memiliki kedudukan yang jelas karena saya masih lajang. Tetapi, ibu saya menolak permohonan saya dengan dalih untuk mempermudah pemberkasan jika diperlukan suatu saat nanti biar tidak merubah data karena memang semua data saya sedari awal ikut kakek. Nah, di sini saya punya 3 pertanyaan: 1. Saya harus gimana dan melakukan apa? 2. Apakah nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada ibu, apakah saya masih memiliki hak waris atas aset orang tua saya? Karena saya memang sedari lahir diikutkan kakek dan semua aset yang dimiliki atas nama ibu karena ayah tiri saya WNA jadi tidak memiliki hak kepemilikan di indonesia? 3. Karena ibu punya keluarga angkat, apa yang terjadi jika ibu menulis wasiat pada keluarga tersebut tanpa memberikan sepeserpun/menyebut kepada saya dalam wasiatnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menelusuri hubungan hukum Anda sebagai anak dari ibu Anda, bukan hanya Kartu Keluarga (“KK”) saja yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Penelusuran hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan salah satunya melalui akta kelahiran, yang juga merupakan akta autentik.
     
    Selain itu, Anda berhak menerima hak Anda selaku ahli waris sekalipun dari kecil Anda ikut dengan kakek Anda karena Anda mempunyai hubungan darah sebagai anak kandung laki-laki dari ibu Anda.
     
    Lalu, bagaimana jika seluruh harta ibu Anda diwasiatkan kepada keluarga angkatnya? Mungkinkah hal tersebut terjadi?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam menjawab pertanyaan, kami berasumsi bahwa Anda telah memiliki akta kelahiran dari pernikahan orang tua Anda yang sebelumnya dan bahwa Anda dan keluarga Anda beragama Islam.  
     
    Definisi kartu keluarga (“KK”) diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) yang menyatakan bahwa:
     
    Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
     
    Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam KK dimuat identitas anggota keluarga dan hubungan kekeluargaannya. Identitas yang dimaksud pada umumnya terdiri dari kepala keluarga, istri, dan anak. Karena merupakan salah satu dokumen kependudukan,[1] KK merupakan alat bukti autentik[2] dapat menjadi salah satu bukti kuat dan sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
     
    Namun, menjawab pertanyaan Anda, nantinya dalam menelusuri hubungan hukum antara Anda sebagai anak dari ibu Anda, bukan hanya KK saja yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Penelusuran hubungan hukum selaku ahli waris juga dapat dilakukan salah satunya melalui akta kelahiran, yang juga merupakan akta autentik sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Risiko Hukum Mengubah Keterangan dalam Akta Kelahiran. Sehingga, Anda harus menyimpan dengan baik akta kelahiran Anda yang nantinya dapat dijadikan bukti bahwa Anda merupakan anak dari ibu Anda.
     
    Selanjutnya, mengenai hak waris Anda, Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyatakan bahwa:
     
    Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menjadi ahli waris, seseorang harus mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris. Hal ini dapat dibuktikan salah satunya dengan adanya bukti surat berupa akta autentik seperti kami jelaskan di atas. Sehingga, setelah Anda membuktikan diri sebagai ahli waris, maka Anda berhak menerima hak Anda selaku ahli waris sekalipun dari kecil Anda ikut dengan kakek Anda, karena Anda mempunyai hubungan darah sebagai anak kandung laki-laki dari ibu Anda.
     
    Hal tersebut sesuai dengan Pasal 174 ayat (1) KHI yang berbunyi:
     
    (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
    1. Menurut hubungan darah:
      • golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
      • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
     
    Selanjutnya, mengenai wasiat ibu Anda kepada keluarga angkat tanpa memberikan sepeserpun bagian kepada Anda, hal tersebut  berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 194 dan Pasal 195 KHI, yang menyatakan:
     
    Pasal 194
      1.  
    1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
    2. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
    3. Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
     
    Pasal 195
    1. Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
    2. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
    3. Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
    4. Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat diwasiatkan oleh ibu Anda kepada keluarga angkatnya hanyalah sebagian harta warisan, yaitu maskimal 1/3 dari harta warisannya, kecuali jika semua ahli waris menyetujui. Sehingga, apabila Anda sebagai ahli waris tidak menyetujui, maka wasiat ibu Anda kepada keluarga angkatnya tidak akan melebihi 1/3 dari harta warisannya. Mengutip dari Wasiat Dalam Waris Islam, batas tersebut ditetapkan untuk menjaga hak Anda selaku ahli waris.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kompilasi Hukum Islam;
     

    [1] Pasal 59 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”)
    [2] Pasal 1 angka 8 UU 24/2013
     

    Tags

    keluarga dan perkawinan
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!