KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Raperda Disertai Naskah Akademik?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Wajibkah Raperda Disertai Naskah Akademik?

Wajibkah Raperda Disertai Naskah Akademik?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Raperda Disertai Naskah Akademik?

PERTANYAAN

Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011 disebutkan bahwa Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Apakah pasal ini mewajibkan adanya Naskah Akademik sebelum membuat Raperda? Jika Naskah Akademik tidak disiapkan, apakah Raperda bisa lanjut untuk dibahas dan disahkan untuk ditetapkan? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Raperda Provinsi, tapi juga berlaku bagi Raperda Kabupaten/Kota.

    Namun, untuk Raperda tertentu cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan. Apa saja Raperda yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.


    Perlu Anda pahami sebelumnya apa yang dimaksud dengan naskah akademik berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:

    Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

     

    Perencanaan Penyusunan Perda

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kita pahami terlebih dahulu mengenai perencanaan penyusunan suatu Peraturan Daerah (“Perda”).

    Pada dasarnya, perencanaan penyusunan Perda Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi,[1] sedangkan terhadap Perda Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota.[2]

    Baik Prolegda Provinsi dan Kabupaten/Kota memuat program pembentukan Perda dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.[3]

    Adapun materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya merupakan keterangan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (“Raperda”) Provinsi atau Kabupaten/Kota meliputi:[4]

    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan;
    3. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
    4. jangkauan dan arah pengaturan.

    Materi tersebut akan dilakukan pengkajian dan penyelarasan, yakni proses untuk mengetahui keterkaitan materi yang akan diatur dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang vertikal atau horizontal sehingga dapat mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan[5] dan setelahnya dituangkan dalam naskah akademik.[6]

    Nantinya, hasil penyusunan Prolegda antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) dan pemerintah daerah tersebut lalu disepakati jadi Prolegda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam bentuk Keputusan DPRD.[7]


    Apakah Raperda Wajib Disertai Naskah Akademik?

    Jika kita merujuk dari Perlukah Naskah Akademik dalam Pembentukan Instruksi Presiden?, tidak semua peraturan perundang-undangan membutuhkan naskah akademik. Yang disertai dengan naskah akademik yaitu Rancangan Undang-Undang,[8] Raperda Provinsi,[9] dan Raperda Kabupaten/Kota.[10]

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, memang benar telah diatur bahwa Raperda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.[11]

    Namun patut dicatat, hal itu juga berlaku bagi Raperda Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Pasal 63 UU 12/2011:

    Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Baca juga: Arti Mutatis Mutandis dan Contohnya

    Kemudian dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”) dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) sebagai berikut:[12]

    Pemrakarsa dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.

    Adapun penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud di atas minimal memuat pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur.[13]

    Khusus Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pencabutan Perda, atau perubahan Perda yang hanya mengubah beberapa materi disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.[14]

    Neni Viantin Diyah Martiva, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi menerangkan penyertaan naskah akademik tergantung pada Raperda yang diusulkan. Jika masih merupakan Raperda awal atau yang belum pernah dibuat sebelumnya, maka wajib disertai naskah akademik. Sedangkan untuk Raperda perubahan atas Perda yang sudah ada, cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan.

    Neni menambahkan dalam praktik naskah akademik baru disusun setelah usulan Raperda disepakati jadi Prolegda. Sementara pada tahap proses penyeleksian usulan Raperda, cukup menyertakan materi yang diatur dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Jadi, untuk beberapa Raperda tertentu dapat diajukan cukup disertai dengan penjelasan atau keterangan. Sedangkan menjawab pertanyaan Anda, dalam praktik naskah akademik tetap dibuat dan baru disusun setelah disepakati jadi Prolegda sesuai dengan hasil pengkajian dan penyelarasan yang sudah dilakukan sebelumnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Neni Viantin Diyah Martiva, Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi via telepon pada Senin, 25 Januari 2021 pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 39 UU 12/2011

    [3] Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal 40 UU 12/2011

    [4] Pasal 33 ayat (2) jo. Pasal 40 UU 12/2011

    [5] Penjelasan Pasal 33 ayat (3) UU 12/2011

    [6] Pasal 33 ayat (3) jo. Pasal 40 UU 12/2011

    [7] Pasal 37 jo. Pasal 40  UU 12/2011

    [8] Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011

    [9] Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011

    [10] Pasal 63 UU 12/2011

    [11] Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011

    [12] Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 69 PP 87/2014 jo. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 24 Permendagri 80/2015

    [13] Pasal 67 ayat (5) Perpres 87/2014 jo. Pasal 22 ayat (5) Permendagri 80/2015

    [14] Pasal 56 ayat (3) jo. Pasal 63 UU 12/2011

    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah
    naskah akademik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!