Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum
Nico Poltak Sihombing, S.H., M.H.Hotma Sitompoel and Associates
Hotma Sitompoel and Associates
Bacaan 10 Menit
Tips Aman Cicil Rumah Agar Terhindar Masalah Hukum

PERTANYAAN

Saya rencana mau beli rumah second tapi dicicil pribadi ke pemilik. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana surat-surat rumah tersebut selama saya mencicil 10 tahun? Apa yang harus dilakukan agar saya mempunyai pegangan yang kuat di mata hukum agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum melakukan proses jual beli rumah, ada baiknya jika pembeli memerhatikan dan memastikan keaslian dokumen kepemilikan rumah serta tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain.

    Selain itu, si pembeli dan penjual bisa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dokumen Kepemilikan Rumah

    KLINIK TERKAIT

    Meski Pindah Tangan, Objek HT Tetap Bisa Dieksekusi

    Meski Pindah Tangan, Objek HT Tetap Bisa Dieksekusi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa rumah yang hendak Anda beli tersebut telah memiliki alas hak yang sah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (“BPN”).

    Selain itu, sebelum Anda melakukan proses jual beli rumah, ada beberapa hal yang harus dilakukan dan perhatikan yaitu di antaranya:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Memperoleh informasi yang benar, jujur dan akurat mengenai rumah yang dibeli dengan cara memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut adalah asli dan sesuai dengan objeknya;
    2. Memastikan dokumen kepemilikan rumah tersebut tidak sedang dijaminkan atau dialihkan ke pihak lain, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain selain si penjual (pemilik). Untuk memastikan dokumen kepemilikan rumah, Anda dapat mengecek ke kantor BPN.

    Baca juga: Cara Mengetahui Penjual Tanah yang Beriktikad Baik

     

    Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”)

    Sehubungan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan yaitu dengan cara mencicil selama 10 tahun, langkah yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat PPJB.

    PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah atau rumah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Baca juga: Kedudukan Hukum PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah

    Dalam praktik, isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

    Pembuatan PPJB dapat dibuat di bawah tangan atau di hadapan Notaris, hanya saja dalam hal ini kami menyarankan agar pembuatan PPJB tersebut dilakukan di hadapan Notaris agar lebih memiliki kekuatan hukum yang kuat.

    Disarikan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebagai Alat Bukti, PPJB yang dibuat di hadapan Notaris merupakan akta otentik. Adapun akta yang dibuat di hadapan Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

    Namun, PPJB baik yang dibuat di hadapan Notaris atau di bawah tangan, keduanya tetap mengikat para pihak secara sah selama dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Dengan dipenuhinya syarat-syarat sahnya suatu perjanjian di atas, maka konsekuensi hukumnya adalah perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak serta berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata.

    Oleh karena itu, kami berpendapat pembuatan PPJB tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum antara Anda (pembeli) dan pemilik (penjual).

    Langkah lain yang bisa Anda tempuh adalah selama mencicil rumah, sertifikat kepemilikan rumah berada dalam penguasaan Notaris. Hal ini dilakukan untuk menjamin agar sertifikat tersebut tersebut tidak dialihkan, dijaminkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.

    Sehingga ketika Anda telah melunasi cicilan, Anda dapat mengambil sertifikat kepemilikan rumah tersebut di Notaris yang ditunjuk atau disepakati bersama dengan si penjual.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    beli rumah
    jual beli rumah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!