Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pengelolaan Lahan dan Penyerahannya kepada Pihak Ketiga

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Hak Pengelolaan Lahan dan Penyerahannya kepada Pihak Ketiga

Hak Pengelolaan Lahan dan Penyerahannya kepada Pihak Ketiga
Timothy Vito Setiajaya, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak Pengelolaan Lahan dan Penyerahannya kepada Pihak Ketiga

PERTANYAAN

Apakah Surat Izin Pengelolaan Lahan yang dikeluarkan oleh negara (pemerintah kecamatan) dapat dijadikan sebagai dasar atas kepemilikan lahan yang diberikan kuasa oleh negara (pemerintah kecamatan)? Surat Kuasa Pengelolaan Lahan tersebut dikeluarkan pada tahun 1980-an seluas 2 hektar. Penerima kuasa kini sudah meninggal dunia. Apakah kemudian lahan tersebut dapat dimiliki/dikelola oleh ahli waris dari penerima kuasa? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Namun, hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Perseroan Terbatas (“PT”) Persero, badan otorita, atau badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
     
    Lalu bagaimana status surat kuasa pengelolaan lahan yang Anda maksud?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, hak pengelolaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (“UUPA”). UUPA hanya menyebut pengelolaan dalam Penjelasan Umum Bagian II angka (2) pada paragraf terakhir, yaitu sebagai berikut:
     
    Negara dapat memberikan tanah yang demikian itu kepada seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya, misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan kepada suatu badan penguasa (Departemen, Jawatan, atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4).
     
    Definisi hak pengelolaan dimuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah (“PP 40/1996”) yang menjelaskan bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya. Pada prinsipnya tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu.[1]
     
    Namun, mengingat Anda menyatakan bahwa surat kuasa pengelolaan lahan diberikan pada tahun 1980-an, tentunya tidak mungkin jika hal tersebut didasarkan atas peraturan yang baru diterbitkan pada tahun 1996. Oleh karena itu, sebelumnya memang sudah ada pengaturan mengenai hak pengelolaan ini, yaitu dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“PMA 9/1965”) yang berbunyi:
     
    Jika tanah Negara sebagai dimaksud dalam pasal 1, selain dipergunakan untuk kepentingan instansi-instansi itu sendiri, dimaksudkan juga untuk dapat diberikan dengan sesuatu hak kepada pihak ketiga, maka hak penguasaan tersebut di atas dikonversi menjadi "hak pengelolaan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan 6 yang berlangsung selama tanah tersebut dipergunakan untuk keperluan itu oleh instansi yang bersangkutan.
     
    Namun, perlu dicatat bahwa saat ini PMA 9/1965 tersebut tidak berlaku lagi karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Pertanahan.
     
    Saat ini, peraturan yang mengatur tentang hak pengelolaan di antaranya adalah Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“PMA 9/1999”). Hak pengelolaan hanya dapat diberikan kepada:[2]
    1. instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah;
    2. badan usaha milik negara;
    3. badan usaha milik daerah;
    4. Perseroan Terbatas (“PT”) Persero;
    5. badan otorita;
    6. badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah.
     
    Badan-badan tersebut hanya dapat diberikan hak pengelolaan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengelolaan lahan.[3]
     
    Sehingga, berkaitan dengan pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa hak pengelolaan tidak dapat diberikan kepada individu perorangan.
     
    Kemudian, terkait dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang hak pengelolaan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya (“Permendagri 1/1977”) wewenang tersebut meliputi:[4]
    1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan;
    2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan usahanya;
    3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi peruntukan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya, dengan ketentuan bahwa pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
     
    Untuk setiap penyerahan penggunaan tanah yang merupakan bagian dari tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga oleh pemegang hak pengelolaan, baik yang disertai ataupun tidak disertai dengan pendirian bangunan di atasnya, wajib dilakukan dengan pembuatan perjanjian tertulis antara pihak pemegang hak pengelolaan dan pihak ketiga yang bersangkutan.[5]
     
    Meskipun saat ini Permendagri 1/1977 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pertanahan, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Kesehatan, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Perpajakan, Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi, Bidang Pelatihan dan Pendidikan, Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Bidang Wawasan Kebangsaan, Bidang Kepamongprajaan, Bidang Perencanaan, Pembangunan dan Tata Ruang Serta Bidang Perekonomian Tahap I, namun ketentuan serupa juga dimuat dalam PMA 9/1999 yang mensyaratkan adanya penunjukan berupa perjanjian penggunaan tanah dari pemegang hak pengelolaan apabila ingin memohonkan hak atas tanah terhadap tanah hak pengelolaan.[6]
     
    Sehingga, berdasarkan penjelasan di atas, kemungkinan besar yang Anda maksud dengan surat kuasa pengelolaan lahan yang diberikan dari pemerintah kecamatan merupakan perjanjian penyerahan/penunjukan penggunaan tanah dari instansi pemegang hak pengelolaan kepada penerima kuasa yang sudah meninggal dunia yang Anda maksud.
     
    Sehingga, pada dasarnya hal tersebut masih berstatus sebagai perjanjian dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah yang dikelola. Hanya saja, sebagaimana yang kami jelaskan di atas, menurut PMA 9/1999, perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar untuk memohonkan hak atas tanah terhadap tanah hak pengelolaan tersebut.
     
    Namun, dikarenakan bentuknya berupa surat kuasa, maka berdasarkan Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya yang menerima kuasa. Sehingga, menurut hemat kami surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi dan hak di dalamnya tidak dapat diwariskan ke ahli waris.
     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    Arie Sukanti Hutagalung, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2009.
     

    [1] Sunaryo Basuki, dalam Arie Sukanti Hutagalung, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2009 (hal. 29)
    [2] Pasal 67 ayat (1) PMA 9/1999
    [3] Pasal 67 ayat (2) PMA 9/1999
    [4] Pasal 1 ayat (1) Permendagri 1/1977
    [5] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 1/1977
    [6] Pasal 4 ayat (2) PMA 9/1999
     

    Tags

    hak pengelolaan
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!