Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H.,M.M.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Aturan Pengelolaan Sampah dan Solusi Permasalahan Impor Limbah

PERTANYAAN

Saya membaca berita katanya penelitian memprediksi 710 juta ton plastik akan mencemari lingkungan pada 2040. Untuk mengatasi hal itu, sudah adakah upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi atau mengelola limbah plastik? Mengingat saat ini pengelolaan sampah di Indonesia masih buruk dan belum merata. Kemudian bagaimana dengan kebijakan impor sampah/limbah yang masih diperbolehkan guna bahan baku industri? Apakah sudah berjalan dengan baik atau justru malah menambah deretan permasalahan sampah/limbah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengelola sampah adalah melalui pengaturan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

    Adapun mengenai kebijakan impor limbah memang masih dimungkinkan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam praktiknya pelaksanaan impor limbah sebagai bahan baku industri masih menuai permasalahan di lapangan. Pelanggaran dengan modus penyelundupan limbah bahan berbahaya dan beracun (“B3”) lintas negara, pemalsuan dokumen dan mencampurkan limbah B3 ke dalam limbah lainnya masih terjadi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 1 Februari 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

    Jenis Limbah yang Boleh Diimpor

     

    Pengurangan dan Penanganan Sampah

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, perlu Anda ketahui, persoalan limbah berbahaya pada lingkup internasional, khususnya mengenai perdagangan limbah global diatur dalam Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989 (“Konvensi Basel”) yang di Indonesia telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (“Perpres 61/1993”).

    Sedangkan secara domestik, upaya Indonesia dalam pengurangan dan pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”).

    Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.[1]

    Sampah yang dikelola berdasarkan UU Pengelolaan Sampah terdiri atas:[2]

    1. sampah rumah tangga, yaitu yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik;[3]
    2. sampah sejenis sampah rumah tangga, yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya;[4] dan
    3. sampah spesifik, yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.[5]

    Kegiatan dalam pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi:[6]

    1. pembatasan timbulan sampah;
    2. pendauran ulang sampah; dan/atau
    3. pemanfaatan kembali sampah.

    Selain itu, UU Pengelolaan Sampah mengatur agar pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan pengurangan sampah di atas menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.[7] Begitu pula untuk masyarakat.[8]

    Di sisi lain, pemerintah memberikan insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan sampah dan disinsentif bagi yang tidak melakukan pengurangan sampah.[9]

    Sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi:[10]

    1. pemilahan: pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
    2. pengumpulan: pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;
    3. pengangkutan: membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
    4. pengolahan: mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau
    5. pemrosesan akhir sampah: pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

    Lebih lanjut, untuk pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.[11]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, pengaturan yang telah kami jelaskan di atas merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengurangi dan mengelola sampah, termasuk sampah plastik.

     

    Kebijakan Impor Limbah Non B3

    Menyambung pertanyaan Anda, pada dasarnya impor sampah tidak diperkenankan menurut Pasal 29 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang:

    1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. mengimpor sampah;

    Selain itu, diatur juga dalam Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 69 ayat (1) huruf b, c dan d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menegaskan larangan memasukkan bahan berbahaya dan beracun (“B3”), limbah, dan limbah B3 ke wilayah Indonesia.

    Meski demikian, benar berdasarkan pernyataan Anda, dahulu impor limbah tertentu diperbolehkan sebagai bahan baku industri, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri dan perubahannya, namun kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag 20/2021”).

    Meski telah dicabut keberlakuannya, limbah non B3 sebagai bahan baku industri termasuk barang yang dapat diimpor dalam keadaan tidak baru. Limbah non B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap, atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi atau kategori limbah B3. Di antaranya terdiri dari berbagai kelompok berikut:[12]

    1. Kelompok kertas;
    2. Kelompok logam;
    3. Kelompok plastik;
    4. Kelompok karet;
    5. Kelompok tekstil dan produk tekstil; dan
    6. Kelompok kaca.

    Masing-masing kelompok memiliki rincian persyaratan impor sendiri yang dapat Anda lihat dalam Lampiran III Permendag 20/2021.

     

    Tantangan dan Permasalahan Impor Limbah Plastik

    Menjawab pertanyaan Anda terkait implementasi kebijakan impor limbah ini, ada tantangan yang harus diselesaikan yaitu hasil impor limbah plastik yang telah dilakukan sebelum kebijakan yang kami jelaskan di atas dibuat.

    Tidak hanya itu, verifikasi dan penanganan limbah non B3 yang telah diimpor perlu diatur secara lebih detail dan rigid, sehingga tidak ada pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan akibat impor limbah tersebut.

    Dalam praktik, pelaksanaan impor limbah sebagai bahan baku industri masih menuai permasalahan di lapangan. Pelanggaran dengan modus penyelundupan limbah B3 lintas negara, pemalsuan dokumen dan mencampurkan limbah B3 ke dalam limbah lainnya masih terjadi.

    Di sisi lain, kebijakan impor limbah masih belum komprehensif dan tegas dalam mengatur limbah seperti apa yang diperbolehkan dan tidak. Seyogianya kebijakan impor limbah mengatur terperinci mengenai jenis, tingkatan limbah serta kemurniannya untuk dapat diimpor sebagai bahan baku industri, sehingga dapat diterima atau direekspor.

    Sebagai solusi, permasalahan impor limbah di Indonesia dapat ditangani dengan cara:

    1. melakukan harmonisasi kebijakan terkait impor limbah non B3;
    2. melakukan standarisasi kriteria limbah yang dapat diimpor dan tidak secara lebih komprehensif;
    3. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai potensi bahaya dan larangan impor limbah B3 hingga tingkat pemerintah daerah;
    4. meningkatkan fasilitas dan petugas dalam rangka pengamanan perbatasan dari kegiatan penyelundupan untuk menjamin keberlangsungan lingkungan hidup dan juga kepentingan industri.

    Kemudian, mengenai reekspor limbah, dikutip dari berita Tujuh Langkah Atasi Dampak Impor Limbah, ada 5 hal yang perlu dilakukan pemerintah dalam mengekspor kembali limbah plastik. Pertama, memberi tahu pemerintah negara penerima tentang pengiriman peti kemas yang direekspor termasuk gambaran tentang limbah yang terkontaminasi di dalamnya.

    Kedua, bekerja dengan negara asal untuk meminta mereka mengambil kembali limbah untuk diolah dengan cara-cara yang berwawasan lingkungan, atau untuk memastikan pengelolaan tersebut di negara yang dialihkan.

    Ketiga, menerima persetujuan dari negara pengimpor sebelum reekspor dilakukan.

    Keempat, memastikan di negara pengimpor, bahwa fasilitas penerima diketahui dan dikenal sebagai fasilitas daur ulang atau pembuangan yang berwawasan lingkungan.

    Kelima, secara pidana menuntut pihak yang terlibat dalam perdagangan limbah ini jika gerakan mereka dan pengelolaan akhir, tidak sesuai dengan Konvensi Basel.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik;
    5. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal;
    6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

     

    Referensi:

    Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989, diakses pada 29 Januari 2021, pukul 22.36 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 5 UU Pengelolaan Sampah

    [2] Pasal 2 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah

    [3] Pasal 2 ayat (2) UU Pengelolaan Sampah

    [4] Pasal 2 ayat (3) UU Pengelolaan Sampah

    [5] Pasal 2 ayat (4) UU Pengelolaan Sampah

    [6] Pasal 20 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah

    [7] Pasal 20 ayat (3) UU Pengelolaan Sampah

    [8] Pasal 20 ayat (4) UU Pengelolaan Sampah

    [9] Pasal 21 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah

    [10] Pasal 22 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah

    [11] Pasal 23 UU Pengelolaan Sampah

    [12] Lampiran III Permendag 20/2021

    Tags

    pengelolaan sampah
    sampah plastik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!