Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Saking Terkenalnya, Merek Terdaftar Jadi Istilah Umum, Bisakah Dibatalkan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Saking Terkenalnya, Merek Terdaftar Jadi Istilah Umum, Bisakah Dibatalkan?

Saking Terkenalnya, Merek Terdaftar Jadi Istilah Umum, Bisakah Dibatalkan?
Winuriska, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Saking Terkenalnya, Merek Terdaftar Jadi Istilah Umum, Bisakah Dibatalkan?

PERTANYAAN

Jika ada suatu merek yang awalnya jadi pembeda lalu di kemudian hari karena sangat terkenal di masyarakat, kemudian menjadi istilah umum. Misalnya stabilo, tapi ternyata yang dijual bukan merek stabilo, melainkan merek lain (produk sejenis). Apakah merek stabilo yang telah terdaftar itu bisa dibatalkan karena telah menjadi istilah umum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Daya pembeda merupakan unsur terpenting dalam suatu merek yang fungsi utamanya sebagai identitas suatu produk atau layanan yang membedakannya dengan produk atau layanan yang lain.

    Akan tetapi seiring berjalannya waktu, daya pembeda suatu merek dapat menjadi istilah umum. Hal ini bisa terjadi salah satunya karena merek produk tersebut telah melekat kuat dalam persepsi masyarakat yang menganggapnya menjadi ‘nama’ dari produk. Maka dari itu, bisakah merek yang sudah terdaftar ini dibatalkan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Daya Pembeda Merek

    KLINIK TERKAIT

    Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

    Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?

    Merek didefinisikan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) sebagai:

    Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga menyinggung pertanyaan Anda, daya pembeda merupakan unsur terpenting dalam suatu merek yang fungsi utamanya sebagai identitas suatu produk atau layanan yang membedakannya dengan produk atau layanan yang lain.

    Disarikan dari buku Aspek Hukum Pendaftaran Merek oleh Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, kekuatan daya pembeda suatu merek tidak selalu bertahan pada tingkat yang sama. Daya pembeda bisa saja melemah atau bahkan menjadi hilang yang disebabkan antara lain (hal. 70 - 75):

    1. Penggunaan dari suatu produk, di mana masyarakat menganggap merek produk yang bersangkutan sebagai keterangan atau identitas barang;
    2. Produk itu dikenal secara luas dan merek produk tertanam dalam benak konsumen secara terus menerus;
    3. Promosi yang tidak tepat dari pemiliki merek yang menyebabkan konsumen atau masyarakat menganggap tanda atau merek tersebut hanya sebagai ‘nama’ dari produk dan bukan sebagai penunjuk sumber, maka tanda tersebut telah kehilangan daya pembedanya.

    Akibatnya, yang pada mulanya dianggap sebagai daya pembeda merek kemudian menjadi istilah umum di masyarakat sebagaimana Anda maksud. Istilah yang dimaksud di sini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia salah satunya berarti sebutan; nama.

     

    Kehilangan Daya Pembeda

    Menyambung pertanyaan Anda, merek Stabilo merupakan salah satu contoh merek terkenal di mana persepsi masyarakat saat akan membeli pena penanda (highlighter), sebagian besar menyebut Stabilo.

    Sepanjang penelusuran kami dalam Sertifikat Merek, Merek STABILO BOSS 3D telah terdaftar atas nama pemegang merek Schwan-STABILO Schwanhaeusser GmbH & Co. KG yang berkedudukan di Schwanweg 1, Heroldsberg, 90562 dengan nomor pendaftaran IDM000816051 pada kelas 16.

    Pada sertifikat merek yang bersangkutan diberikan jangka waktu perlindungan hak atas merek selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tangal 21 November 2028, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.[1]

    Maka dari itu, merek Stabilo yang Anda maksud telah memiliki perlindungan hak atas merek di Indonesia. Disarikan dari jurnal yang berjudul Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum, merek Stabilo telah eksis sejak tahun 1971 dengan berbagai inovasi produk highlighter (hal. 494).[2]

    Namun seiring perjalanan waktu merek Stabilo semakin terkenal dan menjadikan masyarakat atau konsumen mengasosiasikan begitu erat merek tersebut dengan produk highlighter. Dalam jurnal yang sama, masyarakat atau konsumen terlanjur mengetahui bahwa Stabilo memiliki arti sama dengan highlighter (hal. 495).

    Oleh karena itu, merek yang telah terdaftar dan kemudian menjadi istilah umum di masyarakat dapat berpotensi tidak layak didaftar untuk diberikan hak ekslusifnya atau atas pendaftaran merek tersebut dapat diajukan pembatalan merek.

     

    Pembatalan Merek

    Kriteria merek tidak dapat didaftar berdasarkan Pasal 108 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 20 huruf e dan f UU MIG jika di antaranya:

    1. Tidak memiliki daya pembeda;
    2. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

    Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.[3]

    Sedangkan yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain merek "rumah makan" untuk restoran, merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran.[4]

    Atas alasan di atas, gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek.[5]

    Namun dapat pula diajukan tanpa batas waktu jika ada unsur iktikad tidak baik dan/atau merek itu bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.[6]

    Perlu dicatat, hingga saat ini belum ada contoh kasus gugatan pembatalan merek terdaftar yang telah berubah menjadi istilah umum di Indonesia atau dengan kata lain kehilangan daya pembeda seperti yang Anda tanyakan.

    Di sisi lain, perlu Anda ketahui Pasal 22 UU MIG yang berbunyi:

    Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur pembeda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita. Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017;
    2. Muhammad Dayyan Sunni dan Mas Rahmah. Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum. Jurist-Diction, Vol. 3 No. 2, Maret 2020;
    3. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 14.22 WIB;
    4. Sertifikat Merek, diakses pada 2 Februari 2021, pukul 14.32 WIB.

    [1] Pasal 35 UU MIG

    [2] Muhammad Dayyan Sunni dan Mas Rahmah. Pembatalan Merek Terkenal yang Berubah Menjadi Istilah Umum. Jurist-Diction, Vol. 3 No. 2, Maret 2020

    [3] Penjelasan Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 20 huruf e UU MIG

    [4] Penjelasan Pasal 108 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 20 huruf f UU MIG

    [5] Pasal 76 ayat (1) dan Pasal 77 ayat (1) UU MIG

    [6] Pasal 77 ayat (2) UU MIG

    Tags

    gugatan
    merek terkenal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!