KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pulsa dan Token Listrik Dikenakan Pajak? Begini Aturannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pulsa dan Token Listrik Dikenakan Pajak? Begini Aturannya

Pulsa dan Token Listrik Dikenakan Pajak? Begini Aturannya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pulsa dan Token Listrik Dikenakan Pajak? Begini Aturannya

PERTANYAAN

Apakah benar saat ini untuk penjualan atau pembelian pulsa dan token itu dikenakan pajak? Maksudnya bagaimana ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam PMK 6/2021 tersebut, terdapat aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN)” dan Pajak Penghasilan (“PPh”). Bagaimana bunyi aturannya dan siapa saja yang dikenakan pajak?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Benar. Baru-baru ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (“PMK 6/2021”).
     
    Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas Pulsa, Kartu Perdana, dan Token
    Atas penyerahan barang kena pajak (pulsa dan kartu perdana yang dapat berupa voucer fisik atau elektronik) oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN.[1] Begitu pula terhadap penyerahan barang kena pajak (token) oleh penyedia tenaga listrik.[2]
     
    Selain itu, penyerahan jasa-jasa kena pajak berikut ini juga dikenakan PPN:[3]
    1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi;
    2. jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer;
    3. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi; atau
    4. jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.
     
    Namun, dikutip dari berita Voucer Pulsa dan Token Listrik Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya, pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi (hal. 1).[4]
     
    Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 6/2021:
     
    Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
     
    Hal yang sama juga ditegaskan dalam artikel Ada Apa dengan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer? pada laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang menjelaskan bahwa distributor selanjutnya (pengecer) tidak perlu memungut PPN lagi dari masyarakat.
     
    Selanjutnya, masih dari berita pertama yang kami kutip, PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya (hal. 1).
     
    Ketentuan di atas mengacu pada Pasal 3 huruf a PMK 6/2021:
     
    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa:
    1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
    dikenakan PPN.
     
    Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam laman yang sama, bahwa biaya administrasi atau fee atau nilai lebih yang dipungut dari konsumen yang diterima oleh distributor token merupakan objek PPN. Distributor token harus membayar PPN kepada negara sebesar 10%, sedangkan masyarakat tidak membayar PPN sama sekali atas token yang dibelinya.
     
    Pajak Penghasilan (“PPh”) atas Pulsa, Kartu Perdana, dan Token
    Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucer, merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final.
     
    Bunyi ketentuan di atas dapat Anda lihat pada:
     
    Pasal 18 ayat (1) PMK 6/2021
    Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
     
    Pasal 19 ayat (2) huruf a PMK 6/2021
    Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:
    1. jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi;
    merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.
     
    Sehingga, PPh tersebut juga merupakan pajak bagi penyelenggara distribusi.
     
    Masih bersumber dari berita yang sama, pengamat pajak Kristiaji Bawono menyampaikan bahwa tidak ada jenis pajak baru yang timbul dari aturan ini. Selama ini dari sistem PPN yang berlaku, penyerahan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan pulsa, voucer, token pada dasarnya dikenakan PPN. Justru ini menciptakan kepastian dan kesederhanaan pemotongan/pemungutan pajak di lapangan agar pengenaan pajaknya lebih efektif (hal. 3).
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Ada Apa dengan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer?, diakses pada 1 Februari 2021, pukul 22.30 WIB.
     

    [1] Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) PMK 6/2021
    [2] Pasal 2 ayat (4), dan (5) PMK 6/2021
    [3] Pasal 3 PMK 6/2021
    [4] Pasal 4 ayat (2) PMK 6/2021

    Tags

    pph
    pajak pertambahan nilai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!