KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

Hukumnya Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Transaksi Pakai Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah Depok

PERTANYAAN

Baru-baru ini viral sebuah pasar muamalah di Depok yang melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham. Sebenarnya, bagaimana hukum Indonesia memandang transaksi dinar dan dirham tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah dinar digunakan untuk menunjukan mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan istilah dirham digunakan untuk untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak.
     
    Di Indonesia, setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di wilayah Indonesia wajib menggunakan Rupiah. Namun, terdapat pengecualian terhadap kewajiban ini.
     
    Apa saja pengecualiannya dan adakah sanksi yang dikenakan atas pelanggaran penggunaan mata uang selain Rupiah?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan bahwa transaksi yang dilakukan di pasar muamalah yang Anda tanyakan adalah transaksi jual beli biasa seperti halnya transaksi di pasar pada umumnya, hanya saja dilakukan menggunakan mata uang yang berbeda.
     
    Dinar dan Dirham
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan dinar dan dirham.
     
    Ahmad Hasan dalam buku Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami (hal.2) menjelaskan bahwa istilah dinar digunakan untuk menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas, sedangkan istilah dirham digunakan untuk untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak. Keduanya merupakan alat tukar yang digunakan di zaman Nabi Muhammad SAW.
     
    Secara historis, Wahyuddin dalam artikel Uang dan Fungsinya (Sebuah Telaah Historis dalam Islam) menjelaskan bahwa penggunaan uang dinar yang diterbitkan oleh Raja Dinarius dari Kerajaan Romawi serta uang dirham yang diterbitkan oleh Ratu dari kerajaan Sasanid Persia dipergunakan di zaman Nabi Muhammad SAW karena memenuhi kriteria uang yang stabil (hal. 43).
     
    Masih merujuk pada artikel yang sama (hal. 50-51), di dalam perkembangannya, secara garis besar terdapat perbedaan pendapat ulama fikih mengenai penggunaan mata uang bukan emas dan perak yang dapat dikelompokkan menjadi dua pendapat.
     
    Pendapat pertama, yang merupakan pendapat minoritas, menyatakan bahwa uang adalah masalah syariah yang pengaturannya tidak diserahkan oleh Allah kepada kehendak manusia. Allah telah memberikan batasan dan ketentuan serta menetapkan emas dan perak sebagai atsman (harga, nilai) dan nuqud (uang) yang wajib digunakan, serta tidak memberlakukan hukum nuqud pada selain emas dan perak.
     
    Adapun pendapat kedua, yang merupakan pendapat mayoritas ulama, menyatakan bahwa nuqud dan atsman adalah persoalan tradisi dan praktik (‘Urf Istilahi) yang digunakan oleh masyarakat dan tidak terbatas hanya pada materi atau bahan tertentu.
     
    Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, dalam praktiknya, dinar dan/atau dirham diakui sebagai alat transaksi di beberapa negara di Timur Tengah. Sebagai contoh, dirham digunakan sebagai mata uang resmi Uni Emirat Arab dan Maroko, serta dinar digunakan sebagai mata uang Iraq, Kuwait, dan Yordania.
     
    Hukumnya Transaksi Menggunakan Dinar dan Dirham di Indonesia
    Sebagaimana yang kita ketahui bersama, mata uang resmi Indonesia adalah Rupiah.[1] Lebih lanjut, Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang dan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:
    1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    3. transaksi keuangan lainnya,
    yang dilakukan di wilayah Indonesia.
     
    Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi:[2]
    1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
    2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    3. transaksi perdagangan internasional;
    4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
    5. transaksi pembiayaan internasional.
     
    Kewajiban tersebut juga tidak berlaku bagi transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang yang meliputi:[3]
    1. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh bank berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
    2. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
    3. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
     
    Dengan demikian, transaksi jual beli yang dilakukan di Indonesia menggunakan mata uang selain Rupiah tidak dibenarkan secara hukum, kecuali dalam transaksi-transaksi yang dikecualikan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, penggunaan mata uang selain rupiah, dalam hal ini dinar dan dirham, untuk transaksi jual beli di pasar di Indonesia bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagi setiap orang yang melanggar ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah di atas, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun dan pidana denda maksimal Rp200 juta.[4]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
     
    Referensi:
    1. Ahmad Hasan. Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami (Jakarta: Raja Grafindo Persada), 2005;
    2. Wahyuddin. Uang dan Fungsinya (Sebuah Telaah Historis dalam Islam). Jurnal Sosial Humaniora Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, No.1 Vol.2, Juni 2009.
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)
    [2] Pasal 21 ayat (2) UU 7/2011
    [3] Pasal 5 PBI 17/2015
    [4] Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang

    Tags

    mata uang
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!