Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pertama-tama, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai sewa menyewa, yang dalam hal ini objeknya adalah tanah yang Anda gunakan sebagai tempat tinggal dan membuka warung kelontong, maka perlu diperhatikan pengertian sewa menyewa yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Definisi sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata yang menyatakan:
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Hal penting yang harus diperhatikan dari pasal mengenai sewa menyewa ini adalah persetujuan yang dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis dalam bentuk surat perjanjian sewa menyewa. Maka, dalam hal ini, penting untuk dilihat atau diperiksa kembali isi dari perjanjian yang telah Anda dan pemilik tanah sepakati bersama.
Pada dasarnya, kami memerlukan informasi tambahan mengenai isi perjanjian apakah pemilik tanah mengizinkan Anda untuk menyewakan sebagian lahannya untuk dipasang baliho atau tidak. Namun, karena Anda tidak menjelaskan hal tersebut, maka untuk saat ini kami asumsikan bahwa tidak terdapat izin atau kesepakatan mengenai penyewaan lahan kembali ke pihak ketiga oleh Anda dalam perjanjian.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan Anda yang pertama, kami merujuk pada Pasal 1559 KUH Perdata yang berbunyi:
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
Berdasarkan bunyi pasal di atas, maka apabila tidak diizinkan, Anda sebagai penyewa tidak berhak untuk menyalahgunakan tanah yang Anda sewa atau melepaskan sewanya kepada orang lain. Sehingga, dalam kasus ini, karena Anda tidak mendapat izin dari pemilik tanah, maka Anda tidak berhak menyewakan tanah yang Anda sewa untuk dipasang baliho kepada pihak ketiga. Apabila pemilik tanah mengetahui perbuatan Anda, maka yang bersangkutan dapat melakukan pembatalan persetujuan sewa dan meminta penggantian biaya, kerugian, dan bunga.
Anda sebagai penyewa harus menepati 2 (dua) kewajiban utama penyewa yang diatur dalam Pasal 1560 KUH Perdata yaitu:
1. memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2. membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Jika Anda memakai tanah sewa untuk keperluan lain selain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan tersebut juga dapat meminta pembatalan sewa.
[1]
Selanjutnya, mengenai pertanyaan Anda yang kedua tentang hasil dari penyewaan kembali sebagian tanah sewa untuk dipasang baliho, maka berdasarkan penjelasan kami sebelumnya, Anda juga tidak berhak mendapatkan hasil dari penyewaan tanah tersebut ke pihak ketiga untuk dipasang baliho, karena Anda tidak mempunyai hak untuk menyewakannya.
Berdasarkan penjelasan kami di atas, kesimpulan yang dapat diambil untuk menjawab pertanyaan Anda adalah Anda harus melihat dan memeriksa kembali persetujuan/perjanjian antara Anda dan pemilik tanah, apakah terdapat pengaturan mengenai hak Anda untuk menyewakan tanah tersebut atau tidak. Apabila Anda tetap berkeinginan untuk menyewakan tanah kepada perusahaan advertising, maka Anda dapat membicarakan hal ini kepada pemilik tanah dan apabila tercapai kesepakatan maka dapat dilakukan perubahan atau penambahan (adendum) isi perjanjian yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak serta pembagian hasil yang disepakati.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1561 KUH Perdata