Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Pewaris Merupakan Anak Tunggal yang Belum Berkeluarga

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Jika Pewaris Merupakan Anak Tunggal yang Belum Berkeluarga

Jika Pewaris Merupakan Anak Tunggal yang Belum Berkeluarga
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Pewaris Merupakan Anak Tunggal yang Belum Berkeluarga

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada seorang anak tunggal meninggal dunia, warisannya jatuh ke tangan siapa menurut hukum Islam? Dalam hal ini si anak tunggal belum menikah dan kedua orang tuanya pun sudah tiada. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pewarisan atau pembagian harta warisan dalam Islam dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu hubungan darah dan hubungan perkawinan.

    Dikarenakan pewaris yang merupakan anak tunggal tersebut tidak menikah, maka yang bisa dilakukan adalah menelusuri keberadaan ahli waris dari hubungan darah. Sebab masih ada kemungkinan ahli waris dari paman, kakek atau saudara perempuan dari nenek.

    Namun jika tidak ditemukan siapa ahli warisnya, maka baru berlaku Pasal 191 KHI.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Warisan dari Anak Tunggal, Jatuh ke Siapa? yang dibuat oleh Ahmad Sadzali, Lc., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Februari 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Pembagian Waris Tidak Sesuai Hukum Waris Islam, Bolehkah?

    Ahli Waris dalam Pembagian Warisan Menurut Islam

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu konsep dasar pembagian warisan dalam Islam. Dalam hukum Islam, sebagaimana diatur dalam KHI, dikenal adanya pewaris dan ahli waris.

    Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[2]

    Dengan demikian, menyambung pertanyaan Anda, pertama adalah soal kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal, dan kedua adalah soal siapa yang akan mewarisi hartanya itu.

    Adapun kedudukan pewaris yang merupakan anak tunggal berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan terkesan tidak memiliki siapa-siapa atau tidak ada ahli waris, karena meninggal dunia pada saat belum menikah dan kedua orang tuanya juga sudah meninggal dunia.

    Namun perlu Anda perhatikan, pewarisan dalam Islam diperoleh melalui dua jalur, yaitu hubungan darah dan hubungan perkawinan, selama tidak terhalang secara hukum. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

    1. Menurut hubungan darah:
    • Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    • Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
    1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.

    Pembagian Warisan dari Pewaris Anak Tunggal

    Berdasarkan kronologis di atas, jika dilihat dari hubungan perkawinan, pewaris anak tunggal tersebut telah disebutkan belum menikah, sehingga tidak ada ahli waris dari hubungan perkawinan.

    Akan tetapi, dari hubungan darah, terdapat adanya kemungkinan ahli waris, yaitu dari paman, kakek, dan saudara perempuan dari nenek.

    Menurut hemat kami, ahli waris dari hubungan darah ini perlu ditelusuri terlebih dahulu. Namun jika setelah ditelusuri memang tidak ada ahli waris, maka baru berlaku Pasal 191 KHI yang berbunyi:

    Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

    Jadi jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka atas harta waris dari pewaris yang merupakan anak tunggal tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Agama, diserahkan penguasaannya ke Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum.

    Demikian jawaban dari kami tentang ahli waris dari pewaris tunggal dalam hal pembagian harta warisan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 171 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 171 huruf c KHI

    Tags

    ahli waris
    harta waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!