Saya dengar perjanjian kawin bisa dibuat selama perkawinan itu berlangsung. Lalu bolehkah dalam perkawinan siri dibuatkan perjanjian kawin? Sahkah perjanjian kawin tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu bagaimana hukumnya atas perkawinan siri yang dilakukan hanya menurut agamanya atau kepercayaannya masing-masing, tapi tidak dicatatkan? Kemudian bagaimana status hukum perjanjian nikah siri atau perjanjian kawin dalam perkawinan siri yang dibuat tanpa disahkan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perjanjian Kawin dalam Nikah Siri, Memang Sah? yang dibuat oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Februari 2021
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Syarat sah perkawinan berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan adalah jika perkawinan dilakukan menurut kepercayaan atau hukum agama yang dianut dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, pencatatan bagi orang beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh pegawai pencatat.[1] Kemudian, bagi yang beragama selain Islam perkawinannya dicatatkan di Kantor Catatan Sipil oleh pegawai pencatat perkawinan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terkait pencatatan perkawinan, perlu digarisbawahi bahwa pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif dan tidak mempengaruhi keabsahan perkawinan. Pencatatan perkawinan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum baik untuk suami, istri, dan anak dari perkawinan itu.
Peraturan perundang-undangan tidak mengenal istilah nikah siri. Namun, secara sederhana, nikah siri dapat diartikan sebagai perkawinan yang dilakukan menurut agama namun tidak dicatatkan sehingga tidak memiliki legalitas di mata negara.
Perjanjian Kawin dalam Nikah Siri
Menjawab pertanyaan Anda tentang surat perjanjian nikah siri, kami yakini bahwa yang dimaksud dengan surat perjanjian tersebut adalah perjanjian kawin. Perihal perjanjian kawin (huweslijkse voorwaarden) ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 yang berbunyi:
Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
Dapat dimaknai bahwa perjanjian kawin dibuat secara tertulis pada waktu, sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan, atas persetujuan bersama yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Dengan demikian, perjanjian dalam nikah siri tidak dapat disebut sebagai perjanjian kawin karena perkawinan siri tersebut hanya sah menurut agama atau kepercayaan masing-masing, namun negara tidak mengakuinya.
Perjanjian nikah siri hanya akan menjadi perjanjian biasa dan tunduk pada ketentuan perikatan yang diatur dalam KUH Perdata.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap suatu orang atau lebih lainnya.[3] Menurut Subekti, perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[4]
Sah tidaknya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menerangkan bahwa agar perjanjian dapat dikatakan sah, ada empat syarat yang perlu dipenuhi, yakni:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu; dan
suatu sebab yang tidak terlarang.
Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami tegaskan bahwa pembuatan perjanjian nikah siri dalam konteks ini perjanjian kawin tidaklah sah, karena perkawinan siri tersebut hanya sah menurut agama, namun tidak diakui negara. Perjanjian nikah siri yang dibuat hanya akan menjadi perjanjian biasa dan tunduk pada ketentuan perikatan.
Demikian jawaban kami tentang perjanjian nikah siri, semoga bermanfaat.