KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?

Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pernah Tertangkap Razia, Bisakah Memperoleh SKCK?

PERTANYAAN

Apakah seseorang masih bisa mengajukan pembuatan SKCK jika ia pernah tertangkap razia polisi di hotel?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesungguhnya “pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukanlah persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), melainkan syarat-syaratnya diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

    Sudah tahukah Anda perbuatan yang bagaimana yang tertulis dalam catatan kepolisian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.


    Syarat Memperoleh SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Nekat Buat KK Palsu, Ini Jerat Hukumnya!

    Pemohon di sini adalah seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berada/tinggal di dalam atau di luar negeri yang mengajukan permohonan SKCK.[2]

    Untuk memperoleh SKCK, persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon WNI:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dengan menunjukkan KTP asli;
    2. fotokopi kartu keluarga;
    3. fotokopi akta lahir;
    4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
    5. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar menggunakan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh, yang digunakan untuk:
    1. SKCK 1 lembar;
    2. arsip 1 lembar;
    3. buku agenda 1 lembar;
    4. Kartu Tik 1 lembar; dan
    5. formulir sidik jari 2 lembar.

    Bagi pemilik KTP elektronik (e-KTP) yang sudah terintegrasi secara online, tidak perlu melampirkan syarat fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, dan identitas lain sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c, d di atas.[4] Adapun bagi WNI yang akan ke luar negeri, wajib juga melampirkan fotokopi paspor.[5]

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, disarikan dari Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana? menerangkan “pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana” bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK.

    SKCK justru merupakan surat keterangan resmi yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang diri Anda, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.

    Jadi, Anda tetap bisa mengajukan permohonan SKCK meskipun pernah tertangkap razia di hotel.

    Sebagai informasi, untuk memperoleh SKCK, Anda dapat:[6]

    1. mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau
    2. mendaftar online di SKCK Online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

    Patut diperhatikan, SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.[7] Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.[8]

     

    Tertangkap Razia, Apakah Tertulis di Catatan Kepolisian?

    Selanjutnya, kami akan menjawab kegelisahan Anda mengenai perbuatan yang bagaimana yang tercatat dalam SKCK.

    Pada dasarnya, catatan kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[9]

    Dengan demikian, jika Anda pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dilakukan, maka hal-hal tersebut akan tertulis dalam catatan kepolisian yang dalam hal ini dimuat dalam SKCK.

    Lantas, bagaimana jika tertangkap razia polisi? Disarikan dari Apakah Tindakan Polisi Merazia Hotel Tidak Melanggar Hak Privasi?, polisi berwenang melakukan penggeledahan di hotel dengan memenuhi prosedur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Penggeledahan di hotel bisa saja dilakukan berdasarkan laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana di tempat tersebut. Polisi juga dengan berbekal surat perintah berwenang melakukan penangkapan kepada orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, atau melakukan penangkapan tanpa surat perintah dalam hal pelaku tertangkap tangan.

    Jika dari penangkapan razia itu Anda dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum, perbuatan ini selanjutnya akan tercatat dalam catatan kepolisian. Tapi jika tidak, maka akan berlaku sebaliknya.

    Dikutip dari Pencatatan Rekam Jejak Kriminal Seseorang, polisi memiliki catatan kepolisian setiap orang yang memuat data pernah atau tidak pernah dan/atau sedang tersangkut tindak pidana yang secara berkala diperbarui.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

     

    Referensi:

    SKCK Online, diakses pada 10 Februari 2021, pukul 12.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 9 Perkapolri 18/2014

    [3] Pasal 10 ayat (1) dan (4) Perkapolri 18/2014

    [4] Pasal 10 ayat (3) Perkapolri 18/2014

    [5] Pasal 10 ayat (5) Perkapolri 18/2014

    [6] SKCK Online, diakses pada 10 Februari 2021, pukul 12.00 WIB

    [7] Pasal 18 ayat (1) Perkapolri 18/2014 dan SKCK Online, diakses pada 10 Februari 2021, pukul 12.00 WIB

    [8] SKCK Online, diakses pada 10 Februari 2021, pukul 12.00 WIB

    [9] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014

    Tags

    terdakwa
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!