KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi bagi Sopir Ambulans yang Tak Mau Angkut Korban Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi bagi Sopir Ambulans yang Tak Mau Angkut Korban Kecelakaan

Sanksi bagi Sopir Ambulans yang Tak Mau Angkut Korban Kecelakaan
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi bagi Sopir Ambulans yang Tak Mau Angkut Korban Kecelakaan

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apabila terjadi suatu kecelakaan di suatu tempat, dan kebetulan ada ambulans yang sementara melintas dalam keadaan kosong atau tidak membawa pasien atau korban atau orang sakit, akan tetapi menolak untuk mengangkut korban kecelakaan di tempat tersebut, sehingga menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia, bagaimana menyikapi sopir ambulans tersebut sesuai aturan yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ambulans termasuk fasilitas pelayanan kesehatan yang dalam keadaan darurat wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan dilarang menolak pasien. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila orang yang tidak diselamatkan itu meninggal.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sebelumnya kami asumsikan bahwa ambulans tersebut telah dipastikan dalam keadaan kosong, tidak membawa pasien, korban, dan/atau orang sakit, serta tidak dalam perjalanan tugas menjemput pasien.
     
    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, ambulans adalah:
    Kendaraan (mobil dan sebagainya) yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan sebagainya.
     
    Kemudian, ketentuan Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), menerangkan bahwa:
     
    Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
     
    Karena ambulans adalah sebuah kendaraan yang telah dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan, maka ambulans juga merupakan alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan. Sehingga, berdasarkan ketentuan di atas dapat diartikan bahwa ambulans juga termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
     
    Selanjutnya, ketentuan Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan menjelaskan:
     
    1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
    1. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
     
    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas, ambulans, yang merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, dalam keadaan darurat wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa.
     
    Atas pelanggaran terhadap kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan:
     
    1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Akan tetapi, perlu diperhatikan, dalam ketentuan di atas ditegaskan bahwa sanksi hanya dapat dikenakan kepada pimpinan fasilitas kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[1]
     
    Sehingga, sanksi pidana dalam pasal di atas hanya dapat diberlakukan apabila sopir ambulans merupakan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan sebagaimana kami jelaskan di atas.
     
    Baca juga: Sanksi Bagi Rumah Sakit yang Menolak Memberikan Tindakan Medis.
     
    Selain sanksi berdasarkan UU Kesehatan, terdapat sanksi pidana lain bagi sopir ambulans yang meninggalkan orang lain saat membutuhkan pertolongan, yang diatur dalam Pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
     
    Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Perhitungan ancaman pidana berupa denda dalam pasal di atas dilipatgandakan menjadi seribu kali, sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam Apakah Pidana Denda Rp4.500,- untuk Pelaku Penganiayaan Masih Berlaku?.
     
    Atas dugaan adanya tindak pidana tersebut, maka pihak terkait dapat membuat laporan ke pihak kepolisian. Prosedurnya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Ambulans, Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Selasa, 25 Mei 2021, pukul 14.43 WIB.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 6 UU Kesehatan

    Tags

    kesehatan
    malpraktik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!