Saat ini banyak sekali di daerah saya yang mengutip salah satu larik puisi terkenal dari seorang sastrawan, dijadikan mural, dibuatkan kaus, dan bahkan dijadikan spot foto LED instagramable. Apakah mengutip seperti itu juga harus izin ke sastrawan (pencipta)? Bagaimana jika dilakukan tanpa izin?
Sehingga seharusnya penggunaan larik atau bait puisi dari sastrawan yang Anda maksud itu ke dalam mural, kaus, maupun dijadikan tempat berfoto memerlukan izin dari sang pencipta atau pemegang hak cipta terlebih dahulu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pusi merupakan salah satu hasil karya yang dilindungi oleh hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Dalam hak cipta yang merupakan hak eksklusif terdiri dari 2 jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak bisa dipisahkan dengan alasan apapun.[1] Maksudnya, setiap orang yang menggunakan hasil karya ciptaan orang lain harus mencantumkan nama pencipta.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika produser menggunakan lagu orang lain sebagai back sound, maka ia harus mencantumkan nama pencipta lagu. Jika seorang penulis mengutip buku orang lain, maka ia harus mencantumkan sumber bukunya. Demikian juga jika seseorang mengutip suatu larik atau bait puisi milik orang lain, maka judul puisi dan penciptanya harus dicantumkan agar tidak terjadi pelanggaran hak moral.
Berbeda dengan hak ekonomi yang perlindungannya dengan batasan waktu tertentu bergantung pada jenis karya ciptaan. Hak ekonomi adalah hak di mana pencipta atau pemegang hak cipta dapat menikmati hasil secara ekonomi dari pemanfaatan ciptaan.[2]
Adapun puisi sebagaimana Anda tanyakan termasuk hasil karya tulis lainnya yang pelindungannya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[3]
Hak ekonomi di sini mencakup penerbitan; penggandaan dalam segala bentuk; penerjemahan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian; pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan; pengumuman; komunikasi; dan penyewaan ciptaan.[4]
Ketika Puisi Jadi Mural, Kaus, dan Tempat Berfoto
Menyambung pertanyaan Anda, tentunya mengenai ketentuan penggunaan hasil karya ciptaan orang lain wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[5]
Sebab, pencantuman larik atau bait puisi milik orang lain yang kemudian dijadikan mural, kaus dan tempat berfoto merupakan bentuk pengumuman ciptaan, walaupun tidak mencantumkan secara utuh karya tersebut.
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[6]
Sehingga untuk menghindari pelanggaran hak cipta, pada kutipan larik atau bait puisi itu harus mencantumkan judul puisi dan nama pencipta serta diperlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Langkah Hukum Pencipta
Jika pencantuman dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta yaitu pengumuman untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp1 miliar.[7]
Selain itu, pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh ganti rugi yang diberikan dan dicantumkan dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana hak cipta.[8]
Ganti rugi ini dibayarkan paling lama 6 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemegang hak terkait.[9]
Gugatan ganti rugi ini diajukan ke Pengadilan Niaga dan dapat memohon diterbitkannya putusan provisi atau putusan sela untuk:[10]
meminta penyitaan ciptaan yang dilakukan pengumuman atau penggandaan, dan/atau alat penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait; dan/atau
menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta dan produk hak terkait.
Jadi, jika hendak mengutip larik atau bait puisi milik orang lain dalam bentuk apapun, seharusnya mencantumkan judul dan nama pencipta sebagai perlindungan hak moral pencipta dan meminta izin agar tidak melanggar hak ekonomi.