Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya

Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.Seleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Intip Gaji DPR dan DPRD serta Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD.

    Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”)

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Judicial Review atas Tatib DPRD?

    Bisakah <i>Judicial Review</i> atas Tatib DPRD?

    Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (“UU 12/1980”).

    Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (“PP 75/2000”).[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah Rp5.040.000,00 sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar Rp4.200.000,00 sebulan.[3]

    Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (“Keppres 59/2003”).

    Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar Rp18.900.000,00 sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000,00 sebulan.[5]

     

    Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”)

    Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (“UU 23/2014”) dan perubahannya.

    Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]

    Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:[8]

    1. APBD, meliputi:
    1. uang representasi;
    2. tunjangan keluarga;
    3. tunjangan beras;
    4. uang paket;
    5. tunjangan jabatan;
    6. tunjangan alat kelengkapan; dan
    7. tunjangan alat kelengkapan lain.
    1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
    1. tunjangan komunikasi intensif; dan
    2. tunjangan reses.

    Uang representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuan:

    1. Uang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]
    2. Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]
    3. Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]

    Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran:[13]

    1. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 sebulan;
    2. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 sebulan;
    3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 sebulan;
    4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. 1.800.000,00 sebulan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang representasi.

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) lebih tepatnya 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/DPRD.

    Sehubungan dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (“MA”), sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    8. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

    [1] Pasal 2 ayat (1) UU 12/1980 jo.  Pasal 1 huruf f UU 12/1980

    [2] Pasal 2 ayat (3) UU 12/1980

    [3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000

    [4] Pasal 1 ayat (2) huruf a Keppres 59/2003

    [5] Pasal 1 ayat (2) huruf d Keppres 59/2003

    [6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014

    [7] Pasal 124 ayat (2) jo. Pasal 178 ayat (2) UU 23/2014

    [8] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“PP 18/2017”)

    [9] Pasal 3 ayat (1) PP 18/2007

    [10] Pasal 3 ayat (2) PP 18/2007

    [11] Pasal 3 ayat (3) PP 18/2007

    [12] Pasal 3 ayat (4) PP 18/2007

    [14] Pasal 24A ayat (1) UUD 1945

    Tags

    dewan perwakilan rakyat
    parlemen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!