Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Narapidana yang Cuti Bersyarat Bekerja di Luar Kota?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Narapidana yang Cuti Bersyarat Bekerja di Luar Kota?

Bolehkah Narapidana yang Cuti Bersyarat Bekerja di Luar Kota?
Deasiska Biki, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Narapidana yang Cuti Bersyarat Bekerja di Luar Kota?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, bolehkah napi yang mendapatkan cuti bersyarat melakukan pekerjaan di luar kota? Terimakasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cuti bersyarat merupakan salah satu program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
     
     
    Lalu, apakah narapidana yang mendapat cuti bersyarat boleh bekerja di luar kota?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada prinsipnya sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sesuai bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”). Dengan demikian, warga binaan pemasyarakatan (narapidana) dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
     
    Cuti bersyarat merupakan salah satu program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.[1]
     
    Dalam situasi saat ini di mana telah terjadi pandemi COVID-19, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 (“Permenkumham 32/2020”).
     
    Cuti bersyarat dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan (“Bapas”) dan Kejaksaan serta dapat melibatkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (“Pokmas”),[2] yang merupakan himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.[3]
     
    Cuti bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat:[4]
    1. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan;
    2. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 6 bulan; dan
    3. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 6 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. 
     
    Adapun kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pemberian cuti bersyarat sesuai dengan Permenkumham 32/2020 adalah sebagai berikut:[5]
    1. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
    2. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”)/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”);
    3. salinan register F dari Kepala Lapas/LPKA;
    4. salinan daftar perubahan dari Lapas/LPKA;
    5. surat pernyataan dari narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
    6. surat keterangan dari instansi penegak hukum yang menyatakan tidak terlibat perkara lain dan/atau tidak terdapat penundaan proses perkara lain;
    7. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Bapas; dan
    8. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan bahwa:
    1. narapidana tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
    2. membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program cuti bersyarat.
     
    Namun, cuti bersyarat tersebut tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana:[6]
    1. narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika, untuk narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun;[7]
    2. terorisme;
    3. korupsi;
    4. kejahatan terhadap keamanan negara;
    5. kejahatan hak asasi manusia yang berat; dan/atau
    6. kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.
     
    Saat ini dalam pelaksanaannya, pemberian cuti bersyarat sudah melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”), dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.[8]
     
    Adapun mekanismenya adalah sebagai berikut:
    1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usulan cuti bersyarat bagi narapidana kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data narapidana yang telah memenuhi syarat.[9]
    2. Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usulan pemberian cuti bersyarat, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian cuti bersyarat kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.[10]
    3. Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham melakukan verifikasi tembusan usulan cuti bersyarat paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal usulan diterima dari Kepala Lapas/LPKA.[11] Hasil verifikasi usulan cuti bersyarat tersebut kemudian disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.[12]
    4. Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usulan pemberian cuti bersyarat, dan jika disetujui maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan keputusan pemberian cuti bersyarat.[13]
    5. Keputusan pemberian cuti bersyarat akan disampaikan kepada Kepala Bapas untuk diberitahukan kepada narapidana.[14]
     
    Penting untuk dicatat, terhadap cuti bersyarat dapat dilakukan pencabutan dalam hal narapidana melanggar:[15]
    1. syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan/atau
    2. syarat khusus, yang terdiri atas:
    1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh pembimbing kemasyarakatan;
    2. menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh pembimbing kemasyarakatan;
    3. tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19;
    4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas;
    5. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 kali berturut-turut; dan/atau
    6. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, pada prinsipnya tidak ada aturan yang melarang atau membatasi narapidana yang diberikan cuti bersyarat untuk bekerja diluar kota. Oleh karena itu, yang terpenting adalah seluruh syarat serta ketentuan yang kami jelaskan di atas dipenuhi oleh narapidana, termasuk pelaporan rutin ke Bapas yang ditunjuk.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
     

    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”)
    [2] Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 32/2020
    [3] Pasal 1 angka 12 Permenkumham 32/2020
    [4] Pasal 19 Permenkumham 32/2020
    [5] Pasal 22 Permenkumham 32/2020
    [6] Pasal 31 ayat (1) Permenkumham 32/2020
    [7] Pasal 31 ayat (2) Permenkumham 32/2020
    [8] Pasal 24 Permenkumham 32/2020
    [9] Pasal 26 ayat (1) Permenkumham 32/2020
    [10] Pasal 26 ayat (2) Permenkumham 32/2020
    [11] Pasal 27 ayat (1) Permenkumham 32/2020
    [12] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 32/2020
    [13] Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1) Permenkumham 32/2020
    [14] Pasal 29 ayat (2) Permenkumham 32/2020
    [15] Pasal 32 ayat (2) Permenkumham 32/2020

    Tags

    lapas
    narapidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!