Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Jual Beli Dilanjutkan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Jual Beli Dilanjutkan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?

Bisakah Jual Beli Dilanjutkan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?
James Sitompul, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bisakah Jual Beli Dilanjutkan Jika Salah Satu Pihak Meninggal Dunia?

PERTANYAAN

Saya mau sedikit berkonsultasi. Ayah saya semasa hidup, sempat ingin menjual sebidang sawah di kampung kepada salah seorang keluarga. Dan sudah sepakat terkait harga jualnya, tetapi tidak dibuatkan surat pernyataan dan belum ada pembayaran sepeserpun. Kemudian, ayah saya meninggal dunia. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah secara hukum kesepakatan jual beli tersebut masih dapat dilanjutkan atau batal secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Secara hukum, jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
     
    Lalu, bagaimana jika salah satu pihak dalam jual beli meninggal dunia, dapatkah ahli warisnya meneruskan jual beli tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    R. Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa untuk didapatkan adanya suatu perjanjian minimal harus ada dua pihak sebagai subjek hukum, di mana masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam suatu hal tertentu. Adapun hal tertentu yang dimaksud dapat berupa untuk menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, maupun untuk tidak berbuat sesuatu. Sedangkan dalam bentuknya perjanjian dapat berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan maupun ditulis (hal. 1).
     
    Kemudian, menurut Pasal 1457 KUH Perdata, jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah kedua belah pihak telah sepakat mengenai barang dan harganya, meskipun barang tersebut belum diserahkan dan harganya belum dibayar.[1]
     
    Sedangkan untuk menentukan sahnya suatu perjanjian maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata sebagai berikut:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, diketahui bahwa telah ada kesepakatan mengenai jual beli tanah sawah berikut dengan harganya antara ayah Anda dan salah seorang keluarga, namun demikian kesepakatan jual beli tersebut dilakukan secara lisan.
     
    Pada dasarnya perjanjian yang dibuat secara lisan tetap merupakan perjanjian yang sah dan mengikat sebagaimana dijelaskan dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis, namun memiliki kelemahan pembuktian karena perjanjian lisan tidak dituangkan dalam suatu akta tertulis yang dapat membuktikan adanya suatu perjanjian jika terdapat salah satu pihak yang menyangkal adanya perjanjian tersebut di kemudian hari.
     
    Sehingga, jika salah satu pihak menyangkal adanya perjanjian tersebut, maka pihak yang mendalilkan adanya perjanjian tersebut harus membuktikan peristiwa perjanjian tersebut, sesuai dengan Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi:
     
    Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
     
    Oleh karena kami tidak mendapatkan informasi yang cukup dari pertayaan Anda, maka kami akan menjawab dengan 2 asumsi berikut ini:
     
    Pertama, apabila perjanjian antara ayah Anda dan salah seorang keluarga itu memang benar ada dan disaksikan dan bahkan diakui oleh Anda sendiri maupun anggota keluarga lainnya, maka perjanjian jual beli tersebut dapat dilanjutkan oleh Anda sebagai ahli waris beserta ahli waris lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam artikel Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak Dalam Perjanjian Meninggal Dunia bahwa meninggalnya salah satu pihak tidak menghilangkan atau membatalkan suatu hubungan hukum, tetapi hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum tersebut beralih kepada para ahli waris.
     
    Meski demikian, karena hal ini menyangkut tentang jual beli tanah sawah, maka agar jual beli tersebut jelas dan terang harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) agar peralihannya dapat didaftarkan di kantor pertanahan. Adapun hal tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) yang berbunyi :
     
    Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Kedua, apabila perjanjian jual beli tersebut disangkal oleh salah satu pihak dan menyatakan kesepakatan tersebut tidak pernah ada dan/atau diragukan kebenarannya, maka dalam hal ini pihak yang merasa perjanjian tersebut benar-benar ada, maka ia harus membuktikan mengenai adanya peristiwa jual beli tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    R. Subekti, Hukum Perjanjian, (Intermasa: Jakarta), 1996.
     

    [1] Pasal 1458 KUH Perdata

    Tags

    wanprestasi
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!