KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Rumah Objek Jaminan Terbakar, Ini Konsekuensi Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Rumah Objek Jaminan Terbakar, Ini Konsekuensi Hukumnya

Rumah Objek Jaminan Terbakar, Ini Konsekuensi Hukumnya
Frandy Risona Tarigan, S.H., M.H.Kantor Advokat Andrian Febrianto
Kantor Advokat Andrian Febrianto
Bacaan 10 Menit
Rumah Objek Jaminan Terbakar, Ini Konsekuensi Hukumnya

PERTANYAAN

Bagaimana akibat hukum dan upaya penyelesaiannya apabila sebuah rumah yang dijadikan objek jaminan terbakar? Bagaimana pelaksanaan eksekusi objek jaminan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara singkat, meskipun rumah yang dijadikan objek jaminan terbakar, maka hak tanggungan tetaplah ada terhadap hak atas tanah, sehingga hak tanggungan tidak hapus begitu saja. Maka menurut hemat kami, eksekusi terhadap hak tanggungan tetap bisa dilakukan oleh kreditur.                      

    Selain persoalan eksekusi hak tanggungan, patut diperhatikan pula apakah kebakaran itu dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jaminan Kredit

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

    Bolehkah Penerima Gadai Menggunakan Barang Gadai?

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa rumah yang dijadikan objek jaminan itu didasari oleh adanya perjanjian kredit. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta perubahannya dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak terdapat aturan mengenai  perjanjian kredit tersebut dibuat secara tertulis atau lisan, tetapi pada umumnya hal yang terjadi di setiap lembaga keuangan dalam hal ini bank adalah setiap debitur yang meminjam uang di bank harus mengajukan permohonan kredit dan permohonan tersebut diajukan secara tertulis kepada pihak bank, tanpa melihat berapa jumlah kredit yang diminta.[1]

    Kemudian terdapat jaminan atas kredit tersebut agar dapat menjamin utang dibayarkan tepat waktu sesuai dengan perjanjian kredit antara pihak debitur dengan kreditur. Jika pihak debitur ingkar janji dalam pelunasan utang, maka benda yang dijadikan objek jaminan oleh debitur dapat dijual oleh kreditur untuk mengganti utang yang belum lunas. Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, sebuah jaminan bersifat accessoir, di mana perjanjian accessoir merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang merupakan perjanjian pinjaman uang.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Eksekusi Rumah Objek Jaminan yang Terbakar

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa rumah yang dijaminkan tersebut melalui hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”).

    Hak tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.[3]

    Perlu dipahami, hak tanggungan hapus karena:[4]

    1. hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
    2. dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
    3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
    4. hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

    Sehingga dapat diketahui berdasarkan ketentuan di atas, hak tanggungan atas rumah yang terbakar tidak hangus begitu saja, sebab hak atas tanah masih ada. Maka menurut hemat kami, eksekusi terhadap hak tanggungan tetap bisa dilakukan oleh kreditur.

    Oleh karena itu, dalam hal tanah dan rumah dijaminkan dengan hak tanggungan, esensinya yang menjadi jaminan adalah tanah beserta bangunan rumah, jadi hilang atau rusaknya rumah tidak berarti jaminannya hilang karena tanahnya masih ada.

    Baca juga: Bisakah Dilakukan Lelang Eksekusi Jika Rumah Hancur Akibat Gempa?

    Kemudian apabila pada suatu kondisi di mana eksekusi hak tanggungan masih tidak cukup untuk melunasi utang, Jika Eksekusi Hak Tanggungan Tak Cukup Lunasi Utang menjelaskan kreditur bisa mengajukan gugatan untuk memenuhi pelunasan sisa piutang yang belum terbayarkan terhadap debitur atas harta kekayaan debitur lainnya.

     

    Kebakaran Rumah, Sengaja atau Kealpaan?

    Namun perlu diperhatikan, selain persoalan eksekusi hak tanggungan, apabila kebakaran rumah ini dilakukan dengan sengaja maka berlaku Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
    2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
    3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

    Sedangkan apabila dilakukan secara tidak sengaja, dikutip dari Hukum Bagi Orang yang Menyebabkan Kebakaran, pelaku dikenakan Pasal 188 KUHP yaitu:

    Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

    Untuk dapat dipidana dengan pasal ini, perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

    1. Karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir (ini berarti perbuatan tersebut bukan atas kesengajaan, tetapi karena kelalaian);
    2. Akibat perbuatan tersebut, timbul bahaya umum bagi barang, bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

     

    Referensi:

    1. Hermansyah.  Hukum Perbankan Indonesia, Cet. II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003;
    2. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2000.

    [1] Hermansyah.  Hukum Perbankan Indonesia, Cet. II. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 68

    [2] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty, 2000, hal. 97

    [3] Pasal 1 angka 1 UU Hak Tanggungan

    [4] Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan

    Tags

    pertanahan
    hak tanggungan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!