Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Unit Usaha BUM Desa Belum Dimuat di Anggaran Dasar

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Jika Unit Usaha BUM Desa Belum Dimuat di Anggaran Dasar

Hukumnya Jika Unit Usaha BUM Desa Belum Dimuat di Anggaran Dasar
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Unit Usaha BUM Desa Belum Dimuat di Anggaran Dasar

PERTANYAAN

Haruskah unit usaha BUM Des yang belum termuat di AD/ART di buatkan perdes tersendiri dan bolehkah BUM Des menjalankan unit usaha yang belum termuat di AD/ART?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) kini diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
    BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi Perseroan Terbatas dan Lembaga Keuangan Mikro. Kedudukan badan hukum unit usaha BUM Desa tersebut terpisah dari BUM Desa. Selain itu, unit usaha tersebut wajib dimuat dalam Anggaran Dasar (“AD”).

    Jika unit usaha tersebut belum dimuat dalam AD, apakah Pemerintah Desa harus membuat Peraturan Desa tersendiri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?

    Bolehkah Bank BUMD Menyewakan Kendaraan Dinas ke Pemda?

    BUM Desa dapat dibentuk oleh 1 desa berdasarkan musyawarah desa atau bisa juga didirikan oleh 2 desa/lebih secara bersama-sama (“BUM Desa bersama”) berdasarkan musyawarah antar desa.[2]

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan BUM Desa yang dimaksud adalah BUM Desa yang didirikan oleh 1 desa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pembentukan BUM Desa

    Sebagaimana telah kami singgung, BUM Desa yang didirikan oleh 1 desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.[3] Sedangkan BUM Desa bersama ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.[4]

    Peraturan Desa maupun Peraturan Bersama Kepala Desa tersebut paling sedikit memuat:[5]

    1. penetapan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
    2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
    3. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

    Untuk memperoleh status badan hukum, pemerintah desa melakukan pendaftaran BUM Desa kepada menteri melalui sistem informasi desa.[6] Hasil pendaftaran BUM Desa tersebut menjadi dasar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan sertifikat pendaftaran BUM Desa.[7] Pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik itu, BUM Desa memperoleh status badan hukum.[8]

     

    Unit Usaha BUM Desa

    BUM Desa dapat membentuk unit usaha,[9] yang didefinisikan berdasarkan Pasal 1 Angka 3 PP 11/2021 adalah:

    Unit Usaha BUM Desa sebagai badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

    Bentuk unit usaha yang dapat dibentuk meliputi:[10]

    1. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
    2. Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60%, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

    Tapi perlu dipahami, kedudukan badan hukum unit usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa.[11]

     

    AD/ART BUM Desa

    Anggaran Dasar (“AD”) adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa.[12]

    AD BUM Desa dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah desa[13] dan paling sedikit memuat:[14]

    1. nama;
    2. tempat kedudukan;
    3. maksud dan tujuan pendirian;
    4. modal;
    5. jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;
    6. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
    7. hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
    8. ketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.

    Dalam hal BUM Desa telah memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa harus memuat unit usaha BUM Desa tersebut.[15]

    Dalam hal ada perubahan Anggaran Dasar BUM Desa, perubahan tersebut diberitahukan melalui sistem informasi desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM[16] untuk kemudian diterbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM Desa.[17]

    Sedangkan Anggaran Rumah Tangga (“ART”) BUM Desa dan/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang minimal memuat:[18]

    1. hak dan kewajiban pegawai BUM Desa;
    2. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desa;
    3. sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa;
    4. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
    5. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa.

    Jadi berdasarkan penjelasan di atas, unit usaha BUM Desa dituliskan dalam AD dan dijabarkan lebih terperinci dalam ART.

    Bila Unit Usaha BUM Desa Belum Dimuat dalam AD/ART

    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 192), menjelaskan bahwa AD merupakan “perjanjian” yang berisi ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan oleh pengurus. Dalam hal ini, seluruh kegiatan yang dilakukan badan hukum wajib berpedoman pada AD yang bersangkutan.

    Sebagai suatu badan hukum, hal ini juga berlaku bagi BUM Desa dalam menjalankan kegiatan usaha melalui unit usaha BUM Desa, sehingga BUM Desa tidak dapat menjalankan unit usaha di luar apa yang diatur dalam AD.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, BUM Desa tidak bisa menjalankan unit usaha yang tidak dimuat dalam AD. Untuk dapat menjalankan unit usaha di luar AD, BUM Desa harus melakukan perubahan AD dan memuat unit usaha itu ke dalamnya.

    Setelah AD diubah, pemerintah desa dapat melakukan perubahan atas Peraturan Desa mengenai pendirian BUM Desa tersebut dengan memuat perubahan AD.

    Selain itu, pemerintah desa juga harus melakukan perubahan ART jika perubahan AD tersebut memengaruhi substansi ART. Perubahan ART harus dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

    Meskipun kedudukan unit usaha BUM Desa terpisah dari BUM Desa, namun karena unit usaha tersebut merupakan kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUM Desa dan harus dimuat dalam AD/ART BUM Desa, maka kami berpendapat pemerintah desa tidak perlu membuat Peraturan Desa tersendiri untuk unit usaha BUM Desa tersebut.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
    4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

    Referensi:

    Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] Pasal 117 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (“PP 11/2021”)

    [3] Pasal 7 ayat (1) PP 11/2021

    [4] Pasal 7 ayat (2) PP 11/2021

    [5] Pasal 7 ayat (6) PP 11/2021

    [6] Pasal 9 ayat (1) PP 11/2021

    [7] Pasal 9 ayat (3) PP 11/2021

    [8] Pasal 8 ayat (1) PP 11/2021

    [9] Pasal 117 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 87 ayat (4) UU Desa

    [10] Pasal 8 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa

    [11] Pasal 8 ayat (2) PP 11/2021

    [12] Pasal 1 angka 10 PP 11/2021

    [13] Pasal 11 ayat (1) PP 11/2021

    [14] Pasal 11 ayat (2) PP 11/2021

    [15] Pasal 11 ayat (5) PP 11/2021

    [16] Pasal 11 ayat (3) PP 11/2021

    [17] Pasal 11 ayat (4) PP 11/2021

    [18] Pasal 13 PP 11/2021

    Tags

    desa
    peraturan desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!