KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Istri Menahan Dokumen Penting Milik Suami

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Istri Menahan Dokumen Penting Milik Suami

Hukumnya Jika Istri Menahan Dokumen Penting Milik Suami
Timothy Nugroho, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Istri Menahan Dokumen Penting Milik Suami

PERTANYAAN

Saya sudah 2 tahun pisah ranjang dengan istri saya, bahkan mungkin akan berujung perceraian. Kami berada di pulau yang berbeda. Singkat cerita, dokumen-dokumen penting saya saat ini berada di rumah mertua. Orang tua saya atas permohonan saya akan mengambil itu, namun tiba di rumah, istri saya tidak memberikannya. Apakah istri saya bisa saya tuntut karena melakukan penahanan dokumen penting pribadi? Seperti ijazah, piagam, sertifikat traning, dan lain-lain. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan (misalnya dari sewa menyewa atau penitipan) dapat diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
     
    Lantas bagaimana jika pelakunya adalah istri sendiri yang sudah pisah ranjang? Apakah tetap dapat dituntut secara pidana?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dalam menjawab permasalahan hukum di atas, kami asumsikan bahwa dokumen penting pribadi milik Anda sebelum pisah ranjang dengan istri, Anda titipkan kepada istri Anda.
     
    Seseorang yang melakukan perbuatan menahan suatu barang milik orang lain yang mana barang tersebut diperoleh bukan berasal dari kejahatan (misalnya dari sewa menyewa atau penitipan) dapat diduga telah melakukan suatu tindak pidana, yakni penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya menyatakan:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Mengapa perbuatan menahan suatu barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai penggelapan? Berikut kami jelaskan lebih lanjut:
     
    Frasa “melawan hukum memiliki” dalam Pasal 372 KUHP sesungguhnya merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yakni “wederrechtelijk zich toeeigent” yang ada di dalam Pasal 372 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie. P.A.F. Lamintang dalam bukunya Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan (hal. 105) menerjemahkan “wederrechtelijk zich toeeigent” sebagai “menguasai secara melawan hukum.”
     
    Pertanyaan selanjutnya, apakah perbuatan menahan suatu barang milik orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan “menguasai secara melawan hukum”?
     
    Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Mahkamah Agung Belanda (Hoge Raad) sesungguhnya telah memberikan kaidah hukumnya dalam Arrest Hoge Raad tanggal 31 Oktober 1927 sebagaimana dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam buku yang sama (hal. 115), yang selengkapnya menyatakan:
     
    Dari kenyataan bahwa ia telah menerima uang pembayaran dan tidak menyerahkannya kepada pihak yang berwenang menerima uang pembayaran tersebut, hakim dapat menyimpulkan bahwa pada waktu melakukan penjualan ia telah bermaksud untuk menahan uang pembayarannya bagi dirinya sendiri dan telah menguasai barang-barang tersebut secara melawan hukum.
     
    Dengan demikian berdasarkan Arrest Hoge Raad a quo, perbuatan menahan barang milik orang lain tanpa alas hak yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan menguasai secara melawan hukum dan oleh karena itu memenuhi unsur “memiliki secara melawan hukum” dalam tindak pidana penggelapan.
     
    Lantas bagaimana jika pelakunya adalah istri Anda sendiri? Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 376 KUHP, ketentuan dalam Pasal 367 KUHP berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XXIV KUHP tentang Penggelapan.
     
    Adapun Pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
    2. Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
     
    Berdasarkan ketentuan Pasal 376 jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP di atas, maka penggelapan yang dilakukan istri atau suami yang dalam keadaan pisah meja dan ranjang atau pisah harta kekayaan maka termasuk dalam delik aduan. Apakah yang dimaksud dengan delik aduan? Menurut P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218):
     
    Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.
     
    Dengan demikian menurut Pasal 376 Jo. Pasal 367 ayat (1) dan (2) KUHP maka suami atau istri yang melakukan penggelapan dapat dituntut berdasarkan pengaduan jika dalam kondisi, pertama, pisah meja dan ranjang, atau kedua, pisah harta kekayaan. Lantas apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan pisah meja dan ranjang? Apakah lembaga pisah meja dan ranjang masih ada?
     
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) tidak mengatur mengenai pisah ranjang. Pisah ranjang (pisah meja dan ranjang) dikenal dalam ketentuan Pasal 233 sampai dengan Pasal 249 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Namun, mengutip artikel Masalah Pisah Ranjang dan Perjanjian Pisah Harta, menurut pakar Hukum Perdata Rosa Agustina Pangaribuan, lembaga pisah meja dan pisah ranjang sekarang tidak berlaku lagi, karena UU Perkawinan tidak mengenalnya. Menurutnya, hukum di Indonesia sekarang tidak mengenal institusi pisah ranjang.
     
    Oleh karena itu dalam konteks saat ini, jika istri melakukan penggelapan terhadap suami atau sebaliknya yang sudah dalam keadaan pisah ranjang maka tidak dapat dilakukan penuntutan karena lembaga pisah ranjang sudah tidak dikenal dan status mereka sesungguhnya masih terikat dalam hubungan suami-istri.
     
    Hal ini diperkuat oleh pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 255) yang menjelaskan bahwa:
     
    Pencurian atau membantu pada pencurian atas kerugian suami atau istrinya tidak dihukum, oleh karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta-benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata-susila. Bukankah mudah dirasakan tidak pantas, bahwa dua orang yang telah terikat dalam suatu hubungan suami-istri, pertalian yang amat erat yang biasa disebut perkawinan itu oleh penuntut umum (wakil pemerintah) diadu satu melawan yang lain di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Sipil, maupun yang tunduk pada hukum Adat (Islam), selama tali perkawinan itu belum terputus maka pencurian antara suami-istri tidak dituntut.
     
    Walaupun pendapat R. Soesilo tersebut berhubungan dengan delik pencurian namun karena berdasarkan Pasal 376 KUHP ketentuan Pasal 367 KUHP (pencurian dalam keluarga) berlaku untuk delik penggelapan dalam keluarga maka untuk seorang istri yang melakukan penggelapan terhadap suaminya atau sebaliknya namun belum putus hubungan perkawinannya, terhadap istri atau suami tersebut tidak dapat dilakukan penuntutan secara pidana.
     
    Secara a contrario, dengan demikian jika istri atau suami sudah putus hubungan perkawinannya dan ternyata melakukan penggelapan maka hal tersebut baru dapat dilakukan penuntutan secara pidana. Perlu dipahami, bahwa pisah ranjang tidak memutus hubungan perkawinan. Jika hubungan perkawinan putus karena perceraian maka hal tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan. Simak selengkapnya dalam Artikel Apakah Pisah Ranjang Dapat Dianggap Sah Bercerai?.
     
    Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap istri Anda tidak dapat dituntut atas dasar penggelapan dalam keluarga karena antara Anda dengan istri Anda sesungguhnya masih terikat hubungan perkawinan. Lain halnya jika Anda dengan istri sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Sehingga, kami tetap menyarankan permasalahan ini untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.
     
    Baca juga:
    1. Apakah Penggelapan yang Dilakukan Istri Bisa Dilaporkan ke Polisi?
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. P.A.F. Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan-Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. (Bandung: Penerbit Sinar Baru). 1989.
    2. P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti). 1997.
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Politeia: Bogor). 1991.

    Tags

    kuhp
    pencurian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!