KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Tanah yang Terlantar Jadi Milik Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Benarkah Tanah yang Terlantar Jadi Milik Negara?

Benarkah Tanah yang Terlantar Jadi Milik Negara?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Benarkah Tanah yang Terlantar Jadi Milik Negara?

PERTANYAAN

Apakah benar jika saya punya hak milik atas tanah, atau izin usaha untuk memakai tanah, tapi tanah tersebut tidak dimanfaatkan, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Jika Anda memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan//diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara.

    Sedangkan izin usaha Anda akan dicabut dan diputus hubungan hukum antara tanah/kawasan dengan Anda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna pertanyaan Anda, penertiban kawasan dan tanah telantar sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (“PP 20/2021”).

    KLINIK TERKAIT

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Batas Luas Tanah Hak Milik di Indonesia

    Kawasan telantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan.[1]

    Sedangkan tanah telantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan/atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasan yang dikuasai.[3] Kewajiban serupa juga berlaku bagi setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.[4]

     

    Objek Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

    Apabila kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati hak atas tanah yang telah memiliki izin/konsesi/perizinan berusaha sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan, maka kawasan tersebut menjadi objek penertiban kawasan telantar.[5]

    Objek penertiban kawasan telantar meliputi:[6]

    1. kawasan pertambangan;
    2. kawasan perkebunan;
    3. kawasan industri;
    4. kawasan pariwisata;
    5. kawasan perumahan/permukiman skala besar/terpadu; atau
    6. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

    Sedangkan bagi tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, maka menjadi objek penertiban tanah telantar.[7]

    Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah:[8]

    1. hak milik, jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:[9]
      1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
      2. dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau
      3. fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada maupun sudah tidak ada;
    2. hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;[10]
    3. hak guna usaha, jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak;[11] dan
    4. tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya dasar penguasaan atas tanah.[12]

    Namun, ada pengeculian objek penertiban tanah terlantar atas tanah hak pengelolaan yang mencakup tanah masyarakat hukum adat dan yang jadi aset bank tanah.[13]

     

    Proses Penetapan Kawasan dan Tanah Telantar

    Sebelum menetapkan status ‘telantar’, terlebih dahulu dilakukan inventarisasi kawasan dan tanah terindikasi telantar.

    Inventarisasi kawasan terindikasi telantar dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi, yaitu pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerbitkan izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya,[14] dari laporan atau informasi pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha, instansi itu sendiri, dan/atau masyarakat.[15]

    Sementara itu, inventarisasi tanah terindikasi telantar dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan, dar laporan atau informasi:[16]

    1. pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah;
    2. hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah dan dasar penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN;
    3. kementerian/lembaga;
    4. pemerintah daerah; dan/atau
    5. masyarakat.

    Selanjutnya, dilakukan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan tahapan:[17]

    1. evaluasi kawasan dan tanah telantar;
    2. peringatan kawasan dan tanah telantar; dan
    3. penetapan kawasan dan tanah telantar.

    Dalam hal hasil evaluasi diketahui sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, dan/atau tidak memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan/atau kawasannya, pimpinan instansi menyampaikan pemberitahuan ke pemegang terkait dalam jangka waktu paling lama 180 kalender sejak tanggal diterbitkannya pemberitahuan.[18]

    Jika pemberitahuan tetap tidak diusahakan hingga jangka waktu di atas berakhir, yang bersangkutan akan diberi peringatan tertulis hingga 3 kali.[19] Jika sampai peringatan tertulis ketiga juga tak dilaksanakan, barulah pimpinan instansi menetapkan sebagai kawasan telantar.[20]

    Pada dasarnya, proses pemberitahuan dan pemberian peringatan tertulis hingga 3 kali itu juga berlaku bagi tanah terindikasi terlantar, jika dari hasil evaluasi diketahui pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah sengaja tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanahnya.[21]

    Pemegang hak, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak melaksanakan peringatan tertulis ketiga, maka kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja mengusulkan penetapan tanah telantar ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.[22]

     

    Akibat Hukum Kawasan dan Tanah Telantar

    Adapun setelah ditetapkan sebagai kawasan telantar, penetapan memuat juga:[23]

    1. pencabutan izin/konsesi/perizinan berusaha; dan/atau
    2. penegasan sebagai kawasan yang dikuasai langsung oleh negara.

    Sedangkan untuk tanah telantar, dalam penetapannya dimuat juga:[24]

    1. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan keseluruhan hamparan:
    1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan;
    2. putusnya hubungan hukum; dan
    3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.
    1. apabila tanah telantar berupa tanah hak atau tanah hak pengelolaan dan merupakan sebagian hamparan:
    1. hapusnya hak atas tanah atau hak pengelolaan pada bagian yang ditelantarkan;
    2. putusnya hubungan hukum antara pemegang hak atau hak pengelolaan dengan bagian tanah yang ditelantarkan;
    3. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara terhadap bagian tanah yang ditelantarkan; dan
    4. perintah untuk melakukan revisi luas hak atas tanah atau hak pengelolaan.
    1. apabila tanah telantar merupakan tanah dengan dasar penguasaan atas tanah:
    1. pemutusan hubungan hukum dengan pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan
    2. penegasan sebagai tanah negara bekas tanah telantar yang dikuasai langsung oleh negara.

    Sehingga, benar jika Anda memiliki hak atau izin usaha atas tanah/kawasan namun tidak digunakan/diusahakan/dimanfaatkan/dirawat sebagaimana mestinya, maka tanah/kawasan itu dapat ditetapkan sebagai tanah/kawasan telantar yang kemudian dikuasai langsung oleh negara. Selain itu, untuk izin usaha Anda akan dicabut dan diputus hubungan hukum antara tanah/kawasan dengan Anda. 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.


    [1] Pasal 1 angka 1 PP 20/2021

    [2] Pasal 1 angka 2 PP 20/2021

    [3] Pasal 2 ayat (1) PP 20/2021

    [4] Pasal 4 ayat (1) PP 20/2021

    [5] Pasal 3 ayat (1) PP 20/2021

    [6] Pasal 6 PP 20/2021

    [7] Pasal 5 ayat (1) PP 20/2021

    [8] Pasal 7 ayat (1) PP 20/2021

    [9] Pasal 7 ayat (2) PP 20/2021

    [10] Pasal 7 ayat (3) PP 20/2021

    [11] Pasal 7 ayat (4) PP 20/2021

    [12] Pasal 7 ayat (5) PP 20/2021

    [13] Pasal 8 PP 20/2021

    [14] Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 9 ayat (1) PP 20/2021

    [15] Pasal 9 ayat (3) PP 20/2021

    [16] Pasal 11 ayat (1) dan (3) PP 20/2021

    [17] Pasal 14 dan Pasal 22 ayat (2) PP 20/2021

    [18] Pasal 15 ayat (5) PP 20/2021

    [19] Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 17 PP 20/2021

    [20] Pasal 20 ayat (1) PP 20/2021

    [21] Pasal 23 ayat (3) dan (5), dan Pasal 25 PP 20/2021

    [22] Pasal 27 jo. Pasal 29 PP 20/2021

    [23] Pasal 20 ayat (2) PP 20/2021

    [24] Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) PP 20/2021

    Tags

    pertanahan
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!