KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Lembaga Penyalur PRT Wajib Berbadan Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Lembaga Penyalur PRT Wajib Berbadan Hukum?

Apakah Lembaga Penyalur PRT Wajib Berbadan Hukum?
Aroya Gultom, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Lembaga Penyalur PRT Wajib Berbadan Hukum?

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan usaha jasa penyedia/penyalur tenaga kerja ART/PRT tetapi hanya sebatas mediator antara calon ART/PRT dan majikan. Apakah usaha saya harus berbadan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Usaha penyalur Pekerja Rumah Tangga (“PRT”) dikenal dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Lembaga Penyalur PRT (“LPPRT”). LPPRT yang akan menyalurkan PRT, wajib memiliki Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT (“SIU-LPPRT”) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Lalu, apakah bentuk badan hukum juga menjadi salah satu syarat bagi LPPRT?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pekerja Rumah Tangga
    Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai definisi Pekerja Rumah Tangga (“PRT”). PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.[1] Sedangkan pengguna PRT adalah orang perseorangan yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
     
    Badan Usaha
    Kemudian, berkenaan dengan usaha berbadan hukum, Purwosutjipto dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang (hal. 23) menyatakan bahwa badan usaha adalah organisasi usaha yang didirikan oleh lebih dari satu individu yang melaksanakan tujuan usaha yaitu keuntungan.
     
    Badan usaha terdiri dari 2 jenis, yaitu:
    1. Badan usaha tidak berbadan hukum, dan
    2. Badan usaha berbadan hukum.
     
    Selengkapnya mengenai jenis-jenis badan usaha dapat Anda simak dalam Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
     
    Selanjutnya, Chaidir Ali dalam bukunya Badan Hukum (hal. 107) menyatakan perbedaan dua jenis badan usaha di atas didasarkan atas tanggung jawab para pihak yang terlibat di dalam masing-masing badan usaha. Pada badan usaha yang berbadan hukum, tanggung jawab para pihak telah terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jenis badan hukum tersebut. Sedangkan dalam badan usaha yang tidak berbadan hukum maka para pihak bertanggung jawab secara pribadi sesuai aturan badan usaha tersebut.
     
    Lembaga Penyalur PRT
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, usaha penyalur PRT dikenal dalam Pasal 1 angka 4 Permenaker 2/2015 sebagai Lembaga Penyalur PRT (“LPPRT”), yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin tertulis dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT.
     
    LPPRT yang akan menyalurkan PRT, wajib memiliki Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur PRT (“SIU-LPPRT”) dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.[3] Untuk memperoleh SIU-LPPRT, LPPRT harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:[4]
    1. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan usaha yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
    2. copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penyalur PRT;
    3. copy surat keterangan domisili perusahaan (“SKDP”);
    4. copy nomor pokok wajib pajak (NPWP);
    5. copy bukti kepemilikan sarana dan prasarana kantor serta peralatan kantor milik sendiri;
    6. bagan struktur organisasi dan personil; dan
    7. rencana kerja minimal 1 tahun.
     
    Mengenai SKDP, untuk Provinsi DKI Jakarta kini sudah tidak ada lagi. Penjelasan mengenai hal ini serta pengganti dari SKDP di DKI Jakarta dapat Anda simak dalam Izin Domisili PT di Jakarta Pasca Penghapusan SKDP.
     
    SIU-LPPRT diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 tahun.[5]
     
    Kewajiban dan Larangan Bagi LPPRT
    Perlu diperhatikan, dalam melakukan kegiatan usaha, kewajiban LPPRT bukan hanya sebatas sebagai mediator antara calon PRT dengan pengguna PRT melainkan mempunyai kewajiban lain sebagai berikut:[6]
    1. menyeleksi calon pengguna;
    2. memastikan calon PRT dalam kondisi sehat dan dapat bekerja dengan baik;
    3. memonitor PRT yang telah disalurkan pada pengguna;
    4. mengembalikan imbalan jasa dari pengguna dalam hal PRT tidak bersedia melanjutkan bekerja dalam waktu sekurang-kurangnya 6 bulan.
     
    Selain itu, LPPRT dilarang menyalurkan PRT pada pengguna perusahaan atau badan usaha atau badan-badan lainnya yang bukan perseorangan,[7] dan dilarang juga untuk memungut imbalan jasa dari PRT.[8] Namun, LPPRT berhak menerima imbalan jasa dari pengguna yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara LPPRT dengan pengguna.[9]
     
    LPPRT juga wajib menyampaikan laporan setiap bulan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, jumlah dan data PRT yang disalurkan.[10]
     
    Berdasarkan uraian di atas, tidak terdapat aturan yang mensyaratkan bahwa LPPRT harus berbadan hukum. Sebaliknya, dari definisinya, LPPRT cukup merupakan badan usaha. Akan tetapi, LPPRT wajib memiliki surat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
                                                                                                          
    Referensi:
    1. Chaidir Ali. Badan Hukum. (Bandung: Alumni). 2005;
    2. H.M.N Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Hukum Persekutuan Perdata) Jilid I. (Jakarta: Djambatan). 1982.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker 2/2015”)
    [2] Pasal 1 angka 3 Permenaker 2/2015
    [3] Pasal 12 Permenaker 2/2015
    [4] Pasal 13 Permenaker 2/2015
    [5] Pasal 16 Permenaker 2/2015
    [6] Pasal 23 Permenaker 2/2015
    [7] Pasal 24 Permenaker 2/2015
    [8] Pasal 22 ayat (1) Permenaker 2/2015
    [9] Pasal 22 ayat (2) dan (3) Permenaker 2/2015
    [10] Pasal 26 ayat (1) Permenaker 2/2015

    Tags

    ketenagakerjaan
    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!