Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank

Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank
Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.LiSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank

PERTANYAAN

Saya melihat saat ini banyak praktik monopoli profesi notaris. Misalnya untuk transaksi KPR di bank, biasanya bank yang menentukan notaris mana yang dipakai. Selain itu, jika ada seorang notaris yang punya hubungan dekat dengan pejabat, maka ia dapat menyelesaikan pekerjaan sulit dengan cepat tapi tentu dengan biaya yang mahal. Timbul pertanyaan, apakah UU 5/1999 juga berlaku bagi profesi notaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fenomena sulitnya akses notaris karena tidak memiliki ‘hubungan baik’ atau ‘koneksi’ dengan bank adalah kejadian yang banyak dikeluhkan oleh notaris lainnya. Fenomena ini termasuk konteks persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU 5/1999, karena adanya unsur ketidakadilan atau unfairness di antara para notaris.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Notaris dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda terkait isu persaingan usaha tidak sehat notaris di bank serta biaya notaris, kami jelaskan terlebih dahulu dasar hukum dari profesi notaris dalam UU Jabatan Notaris dan perubahannya, yang menjelaskan pengertian notaris sebagai berikut:[1]

    Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memilikikewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkanundang-undang lainnya.

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Diperhatikan dalam Menentukan Harga untuk Reseller

    Yang Harus Diperhatikan dalam Menentukan Harga untuk <i>Reseller</i>

    Selanjutnya, sebagaimana disampaikan dalam Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris, kewenangan notaris adalah:

    1. membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik;
    2. menjamin kepastian tanggal pembuatan akta;
    3. menyimpan akta;
    4. memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang;
    5. mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    6. membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
    7. membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
    8. melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
    9. memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
    10. membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
    11. membuat akta risalah lelang.

    Sedangkan ketentuan persaingan usaha tidak sehat dalam UU 5/1999 dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatanproduksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawanhukum atau menghambat persaingan usaha.

    Pelaku usaha yang dimaksud dalam pasal tersebut di atas menurut Pasal 1 angka 5 UU 5/1999 adalah:

    Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

    Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait Notaris Bank

    Terkait pertanyaan Anda, jika ditarik ke dalam konteks persaingan usaha, dari pertanyaan Anda, sudah dapat disimpulkan terjadi ketidakadilan atau unfairness. Dalam hal ini, sebagaimana Anda sampaikan, bank hanya mau menggunakan jasa dari notaris tertentu saja, sehingga notaris yang lainnya merasa kesulitan dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan jasanya.

    Bank bisa saja memberikan kriteria-kriteria selama tidak menutup kesempatan dari para notaris lainnya. Misalnya, notaris bisa menjamin kinerja pelayanan, ketepatan waktu, atau biaya jasa.

    Namun dalam praktiknya, memang bank biasanya menjaga kerahasiaan dokumen, sehingga bank hanya menunjuk notaris yang telah memiliki ‘hubungan baik’ dengan bank yang bersangkutan. Sehingga dapat disimpulkan, sulitnya akses notaris karena tidak memiliki ‘koneksi’ dengan bank termasuk dalam konteks persaingan usaha.

    Atas fenomena yang banyak dikeluhkan oleh notaris ini, disarankan bank memiliki sistem open catalog, di mana nasabah/klien bisa memilih notaris mana yang akan digunakan jasanya. Misalnya, nasabah bisa memilih kantor notaris terdekat dengan domisilinya, biaya jasa, dan pertimbangan lainnya.

    Ada kemungkinan timbul banyaknya notaris yang masuk sebagai penyedia jasa bagi bank dan nasabahnya dan mengakibatkan kesulitan pengawasan. Bank harus mampu menjawab kemungkinan ini, tetapi demi persaingan usaha yang sehat hal ini tetap perlu dilakukan.

    Batas Biaya Honorarium Notaris

    Sudah menjadi rahasia umum, hal pertama yang ada di benak masyarakat sebelum berurusan dengan notaris adalah berapa besar biaya notaris yang perlu dikeluarkan untuk memproses sebuah akta.

    Terkait penentuan batas honorarium atau biaya jasa notaris, apakah akan diatur atau tidak sebagaimana profesi lainnya ini merupakan kewenangan regulasi dari pemerintah tentunya dengan diskusi bersama asosiasi notaris terlebih dahulu, agar honorarium atau biaya jasa notaris yang dipatok tidak terlalu tinggi. Tetapi di sisi lain, penetapan regulasi ini juga berpotensi menimbulkan pelemahan kompetisi. Perdebatan mengenai hal ini sudah lama dan dapat dipastikan semua profesi akan cenderung berpraktik di kota besar karena transaksi dan kemungkinan pekerjaan lebih banyak. Tetapi tidak sedikit notaris bekerja di kota kecil dengan pertimbangan bahwa kompetisi lebih sedikit (kebutuhan jasa juga sedikit). Notaris sudah membagi zona ini dengan adanya pembatasan ijin praktek sesuai dengan zona yang ditetapkan.

    Adapun saat ini besarnya honorarium atau biaya notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilaisosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.[3]

    Nilai ekonomis dari honorarium notaris ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:[4]

    1. sampai dengan Rp100 juta atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5%;
    2. di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp1 miliar honorarium yang diterima paling besar 1,5%; atau
    3. di atas Rp1 miliar honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.

    Kemudian untuk nilai sosiologis penetapan biaya notaris ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5 juta.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”)

    [2] Pasal 1 angka 6 UU 5/1999

    [3] Pasal 36 ayat (2) UU Jabatan Notaris

    [4] Pasal 36 ayat (3) UU Jabatan Notaris

    [5] Pasal 36 ayat (4) UU Jabatan Notaris

    Tags

    klinik hukumonline
    monopoli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!