Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menakut-nakuti Orang dengan Senjata Tajam

PERTANYAAN

Umur saya 16 tahun. Saya membawa motor dan teman saya membawa senjata tajam. Saya disuruh teman saya ngejar dua orang yang tengah lewat. Setelah itu orang itu jatuh ke parit. Tetapi orang itu tidak kena apa-apa atau dikeroyok. Apakah saya akan dimasukkan ke penjara ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya memiliki dan membawa senjata tajam di Indonesia dilarang oleh hukum di Indonesia dan termasuk perbuatan pidana, kecuali senjata tajam yang digunakan untuk pekerjaan, benda pusaka, atau koleksi benda kuno.

    Selain itu, perbuatan mengejar orang lain hingga korban jatuh ke parit juga dapat dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun, apakah Anda yang hanya memboncengkan teman Anda dan masih berusia 16 tahun tetap dapat dikenai ancaman pidana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tony Gunawan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 28 Mei 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

    Dapatkah Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan Ringan Ditahan?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pertanyaan yang Anda ajukan dapat kami klasifikasikan menjadi 4 pembahasan, yaitu:

    1. Anda memboncengkan teman Anda yang membawa senjata tajam;
    2. Bersama dia, Anda mengejar orang hingga orang tersebut jatuh ke parit;
    3. Bisa tidaknya Anda dipidana sebagai orang yang memboncengkan teman Anda;
    4. Usia Anda masih 16 tahun.

     

    Larangan Membawa Senjata Tajam

    Pertama-tama, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai senjata tajam. KBBI mendefinisikan senjata tajam sebagai senjata yang tajam seperti pisau, pedang, atau golok.

    Adapun larangan membawa senjata tajam diatur di dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 yang menyatakan:

    1. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-. of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
    1. Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

    Sehingga, perbuatan teman Anda yang membawa senjata tajam yang bukan digunakan untuk kepentingan pekerjaannya atau koleksi barang pusaka/barang kunonya dilarang oleh hukum dan termasuk dalam perbuatan pidana. Ancaman pidananya adalah setinggi-tingginya 10 tahun.

     

    Penganiayaan

    Perbuatan Anda dan teman Anda yang membuat korban jatuh ke dalam parit dapat disebut dengan penganiayaan yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:

    Pasal 351 ayat (1) dan (4) KUHP

    Pasal 466 ayat (1) dan (4) UU 1/2023

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

     

    1. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

     

     

      1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

     

    1. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

     

    Dikutip dari Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Termasuk masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang.”

    R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, yaitu misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.

    Sehingga menurut hemat kami, mengejar orang hingga jatuh ke parit, yang kemungkinan menyebabkannya terluka dan basah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.

    Anda dan teman Anda juga dapat dijerat dengan pasal pembunuhan apabila korban meninggal dan tindakan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membunuhnya, yaitu:

    Pasal 338 KUHP

    Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal pembunuhan ini dicantumkan sebagai peringatan keras agar Anda dan teman Anda berhati-hati dan tidak mengulangi perbuatan menakut-nakuti orang dengan senjata tajam karena bisa saja perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.

     

    Turut Serta atau Membantu Melakukan Tindak Pidana

    Kemudian timbul pertanyaan, apakah Anda yang hanya memboncengkan teman Anda juga dapat dipidana? Berkaitan dengan tindak pidana membawa senjata tajam, karena Anda tidak ikut membawa atau membantu membawa senjata tajam maka Anda tidak dapat dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat 12/1951 di atas.

    Akan tetapi karena Anda ikut mengejar orang (meskipun disuruh oleh teman Anda) hingga jatuh ke parit, maka Anda dapat dikenakan sanksi pidana penjara berdasarkan pasal penganiayaan yang kami jelaskan di atas.

    Selain itu Anda juga dapat dianggap sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana atau membantu melakukan tindak pidana berdasarkan ketentuan berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 55 ayat (1) angka 1

    Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

    1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

     

    Pasal 56

    Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

    1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
    2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

     

    Pasal 57 ayat (1)

    Adapun terhadap orang yang memberi bantuan untuk melakukan kejahatan, maksimum pidana pokok dikurangi 1/3.

    Pasal 20 huruf c

    Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

    1. turut serta melakukan tindak pidana;

     

    Pasal 21 ayat (1) huruf b dan (3)

    1. Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:
      1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau
      2. memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
    1. Pidana untuk pembantuan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

     

    Pelaku yang Berusia 16 Tahun

    Selanjutnya, mengenai usia Anda yang masih 16 tahun, maka hal tersebut tidak menghapus sanksi pidana terhadap Anda. Hukuman tetap dapat dijatuhkan, namun dalam hal ini undang-undang mengatur berbeda karena Anda masih dikategorikan sebagai anak, sebagaimana pengertian anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[4]

    Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012 ancaman pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana adalah paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948;  
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    Senjata tajam, yang diakses pada 9 Januari 2023, pukul 14.41 WIB.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

    Tags

    hukum pidana
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!