Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sopir Angkot Gadaikan Barang Penumpang yang Tertinggal, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sopir Angkot Gadaikan Barang Penumpang yang Tertinggal, Ini Jerat Hukumnya

Sopir Angkot Gadaikan Barang Penumpang yang Tertinggal, Ini Jerat Hukumnya
Jatendra Hutabarat, S.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Sopir Angkot Gadaikan Barang Penumpang yang Tertinggal, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Istri saya laptopnya tertinggal di angkot, setelah dicari, supir angkot menghilang. Kami sudah melakukan hal persuasif, namun supir angkot tidak mau mengembalikan laptopnya, sekarang laptopnya sudah digadaikan supir tersebut, bagaimana menyelesaikan kasus ini secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan sopir angkot yang mengambil laptop milik istri Anda yang tertinggal di dalam angkot tanpa seizin dari pemiliknya dengan maksud ingin memiliki bahkan menggadaikannya jelas melanggar hak istri Anda, dan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian.
     
    Selain itu, penerima gadai dari laptop tersebut juga dapat dijerat dengan pasal penadahan apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penggelapan atau Pencurian?
    Sebelum kami menjawab pertanyaan, dari kronologi singkat yang Anda sampaikan, kami mengasumsikan bahwa Anda dan istri sudah memastikan yang mengambil laptop adalah sopir angkot tersebut.
     
    Sebelum kami mengulas tentang delik yang diduga dilakukan oleh sopir angkot, kami akan mengulas terlebih dahulu mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyebutkan:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Memang antara pencurian dan penggelapan sulit untuk dibedakan, sebagaimana yang disebutkan oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) yang kami kutip dari artikel Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan sebagai berikut:
     
    Kadang-kadang sukar sekali untuk membedakan antara pencurian dan penggelapan, misalnya A menemukan uang di jalanan lalu diambilnya. Jika pada waktu mengambil itu sudah ada maksud (niat) untuk memiliki uang tersebut, maka peristiwa ini adalah pencurian. Apabila pada waktu mengambil itu pikiran A adalah: “uang itu akan saya serahkan ke kantor polisi” dan betul diserahkannya, maka A tidak berbuat suatu peristiwa pidana, akan tetapi jika sebelum sampai di kantor polisi kemudian timbul maksud untuk memiliki uang itu dan dibelanjakan, maka A salah menggelapkan.
     
    Berdasarkan pendapat R. Soesilo di atas, nantinya yang menentukan bahwa si sopir angkot diduga melakukan pencurian atau penggelapan adalah niatnya. Apakah pada saat menemukan laptop istri Anda, supir angkot tersebut awalnya memiliki niat untuk mengembalikan kepada istri Anda atau tidak? Karena jika ada niat awal untuk mengembalikan kepada istri Anda maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Namun apabila si sopir angkot pada saat menemukan laptop istri Anda sudah berniat untuk mengusai dan menggadaikan laptop tersebut, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pencurian.
     
    Selain pendapat R. Soesilo, terkait penggelapan Cleiren juga berpendapat, sebagaimana yang dikutip Andi Hamzah dalam buku Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP (hal. 107), sebagai berikut:
     
    Inti Penggelapan ialah penyalahgunaan kepercayaan, selalu menyangkut secara melawan hukum memiliki suatu barang yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu.
     
    Berdasarkan pendapat Cleiren, penggelapan adalah penyalahgunaan kepercayaan yang dipercayakan kepada orang yang menggelapkan itu. Sehingga, berdasarkan pendapat tersebut, karena dari kronologi yang Anda sampaikan istri Anda tidak mempercayakan laptopnya kepada si sopir angkot, seperti menitipkannya, maka tindakan yang dilakukan si sopir angkot dapat dikatakan sebagai pencurian.
     
    Pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Menurut S.R. Sianturi, yang dimaksud “memiliki” dalam pasal di atas adalah melakukan perbuatan apa saja terhadap barang itu seperti halnya seorang pemilik.[1]
     
    Karena telah dilakukan upaya persuasif dan belakangan diketahui juga laptop istri Anda telah digadaikan, maka terdapat dugaan bahwa si sopir angkot telah memiliki niat untuk mengambil, memiliki bahkan menggadaikan laptop tersebut secara melawan hukum, sehingga mengakibatkan istri Anda menderita kerugian. Karena hak istri Anda telah dilanggar, maka istri Anda berhak untuk melaporkan si sopir angkot tersebut ke pihak kepolisian setempat di tempat terjadinya peristiwa pencurian itu.
     
    Baca juga: Bisakah Mempidanakan Pencuri Jika Barang Curian Sudah Tidak Ada?
     
    Tindak Pidana Penadahan
    Selain tindak pidana pecurian, penerima gadai atas laptop tersebut juga dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP yang berbunyi:
     
    Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah, dihukum:
    1. karena sebagai sekongkol, barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
    1. barangsiapa yang mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan.
     
    Mengenai penadahan, Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018 menjelaskan sebagai berikut:
     
    Barang yang dibeli dengan harga yang tidak sesuai harga pasar patut diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan.
     
    Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sebaiknya Anda terlebih dahulu menanyakan kepada pihak penerima gadai siapa yang telah menggadaikan laptop tersebut dan besaran harga gadainya, apabila ternyata si sopir angkot yang menggadaikan dan besaran harga yang diberikan penerima gadai jauh di bawah harga jual pasaran, maka terdapat indikasi bahwa si sopir angkot telah melakukan pencurian dan penerima gadai sebagai penadah.
     
    Hal tersebut sangat kami anjurkan, karena apabila si sopir angkot ternyata tidak mengambil laptop, dan justru penumpang lain yang mengambil, maka dikhawatirkan istri Anda akan mendapat permasalahan baru, yaitu dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh si upir angkot, yang didasarkan pada Pasal 310 ayat (1) KUHP:
     
    Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Baca juga: Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik
     
    Sebagai informasi, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.
     
    Karena adanya peluang seseorang untuk melaporkan balik tersebut, kami sangat menyarankan apabila belum begitu yakin dan masih kurang cukup bukti maka ada baiknya untuk terlebih dahulu memastikan berdasarkan saran-saran kami di atas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang–Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Yurisprudensi Mahkaman Agung Nomor 2/Yur/Pid/2018.
     
    Referensi:
    1. Andi Hamzah, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. (Sinar Grafika: Jakarta). 2009;
    2. Rony A. Walandouw dkk., Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX/No. 3/Jul-Sep/2020.
     

    [1] Rony A. Walandouw dkk., Unsur Melawan Hukum yang Subjektif dalam Tindak Pidana Pencurian Pasal 362 KUHP, Jurnal Lex Crimen, Vol. IX/No. 3/Jul-Sep/2020, hal. 254

    Tags

    penumpang
    angkutan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!