Kantor saya konsultan pajak kealpaan tidak menyampaikan laporan tahunannya, namun kami masih beroperasi seperti biasa. Apakah bisa disusulkan laporan tahunan ini dan adakah sanksi yang diterima? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban bagi Wajib Pajak termasuk Kantor Konsultan Pajak. Berdasarkan sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak serta tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. Apa sanksinya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Berdasarkan kasus Anda, pada dasarnya ketentuan yang sudah jadi kewajiban bagi Wajib Pajak adalah 3M (Menghitung, Menyetor dan Melapor) pajaknya secara berkala.
Adapun secara umum, kewajiban konsultan pajak yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Melakukan pencatatan penghasilan;
Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain itu, konsultan pajak harus melaporkan SPT Tahunan dan Laporan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahunnya sebagaimana Anda tanyakan.[1]
Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan:[2]
memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Permenkeu 111/2014 dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.
Sanksi Hukum
Menjawab pertanyaan Anda, bagi yang tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, akan diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.[3]
Selain itu, jika tidak membayar pajak, Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan, yaitu:
Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Pasal 9 ayat 2(b)
Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan bunga per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Sanksi Denda
Besaran sanksi denda bermacam-macam bergantung pada jenis SPT yang tidak disampaikan, di antaranya:[4]
Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya;
Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.