Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Konsultan Pajak yang Tak Sampaikan Laporan Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Konsultan Pajak yang Tak Sampaikan Laporan Tahunan

Sanksi Konsultan Pajak yang Tak Sampaikan Laporan Tahunan
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Sanksi Konsultan Pajak yang Tak Sampaikan Laporan Tahunan

PERTANYAAN

Kantor saya konsultan pajak kealpaan tidak menyampaikan laporan tahunannya, namun kami masih beroperasi seperti biasa. Apakah bisa disusulkan laporan tahunan ini dan adakah sanksi yang diterima? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban bagi Wajib Pajak termasuk Kantor Konsultan Pajak. Berdasarkan sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak serta tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak. Apa sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kewajiban Konsultan Pajak

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Berdasarkan kasus Anda, pada dasarnya ketentuan yang sudah jadi kewajiban bagi Wajib Pajak adalah 3M (Menghitung, Menyetor dan Melapor) pajaknya secara berkala.

    Adapun secara umum, kewajiban konsultan pajak yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2. Melakukan pencatatan penghasilan;
    3. Menyimpan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan; dan
    4. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

    Selain itu, konsultan pajak harus melaporkan SPT Tahunan dan Laporan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap tahunnya sebagaimana Anda tanyakan.[1]

    Laporan tahunan konsultan pajak dibuat dengan ketentuan:[2]

    1. memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dari Permenkeu 111/2014 dalam bentuk softcopy dan hardcopy;
    2. melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi konsultan pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan; dan
    3. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku.

     

    Sanksi Hukum

    Menjawab pertanyaan Anda, bagi yang tidak menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, akan diberikan teguran tertulis oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.[3]

    Selain itu, jika tidak membayar pajak, Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan, yaitu:

    1. Sanksi Bunga dalam Pasal 113 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 9 ayat 2(a) dan 2(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu:

    Pasal 9 ayat 2(a)

    Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan bunga per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    Pasal 9 ayat 2(b)

    Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan bunga per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

    1. Sanksi Denda

    Besaran sanksi denda bermacam-macam bergantung pada jenis SPT yang tidak disampaikan, di antaranya:[4]

    1. Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
    2. Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya;
    3. Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan;
    4. Rp100 ribu untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ketiga kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak.

    [1] Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak (“Permenkeu 111/2014”)

    [2] Pasal 25 ayat (2) Permenkeu 111/2014

    [3] Pasal 26 dan Pasal 27 ayat (1) huruf d Permenkeu 111/2014

    [4] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

    Tags

    konsultan pajak
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!