KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying

 Jerat Hukum Pelaku <i>Cyberbullying</i>
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
 Jerat Hukum Pelaku <i>Cyberbullying</i>

PERTANYAAN

Saya penjual di suatu e-commerce, lalu ada pembeli yang ingin mengajukan pengembalian barang. Padahal saya sudah menulis secara jelas pada kolom deskripsi mengenai detail produk dan ketentuan tidak menerima komplain kekecilan. Tapi pembeli bersikeras karena size kekecilan. Selain itu, pembeli juga tidak mengirimkan bukti video unboxing bahwa itu benar produk yang dibeli dari saya. Pembeli merusak nama baik saya dan toko saya dengan mengatakan penipu dan mengintimidasi verbal. Saya tidak menipu karena sudah mengirim barang sesuai pesanan, dan bahkan saya berikan bonus. Apa saya bisa lapor ke polisi? Pasal berapa? Mohon bantuannya karena saya mengalami mental breakdown akibat ini.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang dilakukan terus menerus, dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

    Di Indonesia, aturan cyberbullying dapat dilihat dalam UU ITE dan perubahannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying oleh Ladito R. Bagaskoro, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 Mei 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Phishing dan Modusnya

    Jerat Hukum Pelaku <i>Phishing</i> dan Modusnya

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Cyberbullying

    Dewasa ini, perundungan digital (cyberbullying) merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di dunia maya. Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.[1]

    Adapun beberapa jenis cyberbullying sendiri antara lain flaming (pesan dengan amarah), harrasment (gangguan), denigration (pencemaran nama baik), impersonation (peniruan), outing (penyebaran), trickery (tipu daya), exclusion (pengeluaran), dan cyberstalking.[2]

    Salah satu kerusakan berat akibat tindak pidana cyberbullying yakni korban dapat mengalami tekanan secara psikis dan dapat berpotensi bunuh diri. Satu dari 5 anak korban cyberbully berpikir untuk melakukan bunuh diri. Bahkan 1 dari 10 korban cyberbully melakukan tindakan bunuh diri. Dalam setahun, ada sekitar 4500 anak yang mengakhiri nyawanya sendiri.[3]

    Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam UU ITE pada Pasal 27 ayat (3) dan (4) selengkapnya berbunyi:

     

    Pasal 27 ayat (3)

    Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Pasal 27 ayat (4)

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

     

    Namun kini ada ketentuan baru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna. Adapun pada RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) tersebut, diatur ketentuan terbaru tentang pasal terkait sebagai berikut:

     

    Pasal 27A

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

     

    Pasal 27B

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

     

    1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
    1. memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

    Kemudian Penjelasan Pasal 27B ayat (1) RUU ITE menerangkan “ancaman kekerasan” dalam ketentuan ini adalah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya kekerasan.

    Sementara pada Penjelasaan Pasal 27B ayat (2) RUU ITE terkait penjelasan “ancaman pencemaran” dalam ketentuan ini adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

    Lalu, bagi yang melanggar Pasal 27A RUU ITE dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (4) RUU ITE. Sementara pelanggar Pasal 27B ayat (1) dan (2) RUU ITE dipidana dipenjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (8) dan (10) RUU ITE.

     

    Unsur-unsur Penghinaan dan Pengancaman

    Perbuatan yang dilakukan oleh pembeli produk Anda dapat dikategorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.[4] Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

    Pasal 310 KUHP

    Pasal 433 UU 1/2023

      1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[5]
      2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[6]
      3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[7]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[8]
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

     

     

    Adapun unsur pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dikenal sebagai penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu: unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dan unsur maksud untuk diketahui umum. Adapun unsur-unsur ini telah dijelaskan lebih lanjut ke dalam penghinaan.

    Sehingga pembeli yang menyebut Anda sebagai penipu tersebut dapat dikatakan telah melakukan penghinaan. Mengingat, perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu”. “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin

    Baca juga: Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, dapat disimpulkan berdasarkan UU ITE maupun RUU ITE, maka tindakan cyberbullying memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27A atau Pasal 27B ayat (2) RUU ITE.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kedua kalinya diubah dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disahkan oleh DPR;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Friskilla Clara S.A.T, Eko Soponyono, AM. Endah Sri Astuti. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, 2016;
    2. Nancy E. Willard. Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Aggression, Threats, and Distress. Research Press, 2007;
    3. Seno Wibowo Gumbira, Adi Sulistiyono, Kukuh Tejomurti. Menanggulangi Cyberbullying di Sosial Media dalam Perspektif Analisa Ekonomi Mikro. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No. 4, Oktober 2019;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Friskilla Clara S.A.T, Eko Soponyono, AM. Endah Sri Astuti. Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Cyberbullying dalam Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, 2016

    [2] Nancy E. Willard. Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Aggression, Threats, and Distress. Research Press, 2007, hal. 255 – 267

    [3] Seno Wibowo Gumbira, Adi Sulistiyono, Kukuh Tejomurti. Menanggulangi Cyberbullying di Sosial Media dalam Perspektif Analisa Ekonomi Mikro. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 48 No. 4, Oktober 2019, hal. 351

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [5] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [6] Pasal 3 Perma 2/2012

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    penghinaan
    delik aduan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!