Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perjanjian Perdamaian Dibuat Menyimpang dari Putusan Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Perjanjian Perdamaian Dibuat Menyimpang dari Putusan Pengadilan?

Bolehkah Perjanjian Perdamaian Dibuat Menyimpang dari Putusan Pengadilan?
Azarine Marsha OnassisFirma Hukum Magnaar
Firma Hukum Magnaar
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perjanjian Perdamaian Dibuat Menyimpang dari Putusan Pengadilan?

PERTANYAAN

Contoh kasus, si A memenangkan kasus perbuatan melawan hukum di mahkamah agung melawan si B dengan amar putusan sebagai berikut: Menyatakan si B telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum si B membayar uang sebesar Rp600 juta, kemudian putusan tersebut belum dieksekusi dan setahun kemudian si B membuat perjanjian dengan si A di mana isi perjanjian tersebut tidak sesuai dengan amar putusan MA, melainkan hanya membebankan si B untuk membayar uang kepada si A sebesar Rp 200 juta. Yang ingin saya tanyakan adalah: Apakah perjanjian yang dilakukan oleh si B dan si A dapat dibatalkan karena bertentangan dengan amar putusan MA? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian yang dibuat oleh A dan B di kemudian hari tidak serta merta dapat dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung. 
     
    Berdasarkan penafsiran a contrario terhadap ketentuan Pasal 1862 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perdamaian mengenai suatu sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan tetap dan telah diketahui oleh para pihak adalah sah (tidak batal).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian antara A dan B yang menyepakati kewajiban B kepada A didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (“MA”), sehingga kita dapat mengasumsikan bahwa perjanjian tersebut diadakan dalam rangka perdamaian. Selain itu, kami asumsikan juga bahwa baik pihak A maupun B sudah mengetahui putusa MA tersebut.
     
    Eksekusi Putusan Pengadilan
    Pada dasarnya, pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara sukarela dan dengan cara paksa melalui proses eksekusi oleh pengadilan.
     
    Pada Penjelasan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dinyatakan sebagai berikut:
     
    Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya.
     
    Selanjutnya Pasal 196 HIR menjelaskan bahwa jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang dapat mengajukan permintaan eksekusi, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri untuk menjalankan putusan itu. Ketua pengadilan negeri akan memanggil pihak yang kalah dan memperingatkan supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan selama-lamanya 8 hari.
     
    Keharusan adanya permohonan eksekusi didasarkan pada pertimbangan bahwa perdamaian atau kesepakatan tentang bagaimana putusan dilaksanakan dapat terjadi antara penggugat dan tergugat di mana pun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga pengadilan tidak dapat bertindak aktif melaksanakan eksekusi tanpa permohonan penggugat.
     
    Perjanjian Perdamaian
    Dalam hukum acara perdata, dikenal istilah akta perdamaian (acta van dading) yang dimuat dalam Pasal 130 HIR, yang berbunyi sebagai berikut:
     
    Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
    Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
     
    Penjelasan selengkapnya mengenai akta perdamaian (acta van dading) dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?.
     
    Perdamaian dapat saja dibuat para pihak dihadapan atau oleh Hakim yang memeriksa perkara, atau dibuat oleh para pihak di luar pengadilan.[1] Perdamaian yang dibuat para pihak di luar pengadilan dapat berupa akta di bawah tangan maupun akta otentik yang dibuat oleh seorang Notaris.
     
    Selanjutnya, Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) merumuskan pengertian perdamaian sebagai berikut:
     
    Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
     
    Menurut Subekti, perjanjian perdamaian merupakan perjanjian formal karena diadakan menurut formalitas tertentu, yaitu harus dibuat secara tertulis, apabila perjanjian perdamaian tidak dibuat secara tertulis maka perjanjian tersebut tidak sah, dan karenanya tidak mengikat. Dalam suatu perdamaian kedua belah pihak saling melepaskan sebagian tuntutan mereka, demi untuk mengakhiri suatu perkara atau untuk mencegah timbulnya perkara.[2]
     
    Sedangkan perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Adapun untuk sahnya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata diperlukan empat syarat, sebagai berikut:
     
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
    Secara umum, dengan memenuhi syarat-syarat sah di atas, maka perjanjian yang dibuat telah sah dan mengikat para pihak selayaknya undang-undang. Namun, ada pengecualian terhadap perjanjian-perjanjian formal (dituntutnya suatu bentuk cara) atau pula perjanjian-perjanjian riil.  Perjanjian formal misalnya perjanjian perdamaian yang menurut Pasal 1852 KUH Perdata harus dibuat secara tertulis, sedangkan perjanjian riil misalnya perjanjian pinjam pakai yang menurut Pasal 1740 KUH Perdata baru tercipta dengan diserahkannya barang yang menjadi obyeknya. Untuk perjanjian-perjanjian ini tidak cukup dengan adanya sepakat saja, tetapi diperlukan suatu formalitas atau suatu perbuatan yang nyata (riil).[3]
     
    Selain itu, perlu diperhatikan ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata berikut ini:
     
    Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
     
    Tegasnya menurut Subekti, perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).[4]
     
    Pembatalan Perjanjian
    Menyambung pertanyaan Anda, A dan B dapat membatalkan perjanjian yang telah mereka buat jika pembatalan perjanjian tersebut didasari oleh kesepakatan para pihak.[5]
     
    Dalam konteks hukum perjanjian Indonesia menurut KUH Perdata, terdapat beberapa alasan untuk membatalkan perjanjian. Alasan itu dapat dikelompokkan ke dalam lima kategori sebagai berikut:[6]
    1. Tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang untuk jenis perjanjian formil, yang berakibat perjanjian batal demi hukum;
    2. Tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian, yang berakibat:
    1. Perjanjian batal demi hukum; atau
    2. Perjanjian dapat dibatalkan;
    1. Terpenuhinya syarat batal pada jenis perjanjian yang bersyarat;
    2. Pembatalan oleh pihak ketiga atas dasar action pauliana; dan
    3. Pembatalan oleh pihak yang diberi wewenang khusus berdasarkan undang-undang.
     
    Perjanjian perdamaian tidak dapat dibatalkan dengan alasan salah satu pihak merasa dirugikan,[7] namun dapat dibatalkan apabila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan, atau mengenai pokok perselisihan, dan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.[8]
     
    Selain itu, perjanjian perdamaian yang dibuat karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal juga dapat dimintakan pembatalannya, kecuali apabila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.[9]
     
    Hal lain yang dapat membatalkan suatu perdamaian juga diatur dalam Pasal 1863 KUH Perdata, yaitu adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, dengan syarat surat-surat tersebut telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak.
     
    Dalam pasal yang sama, dijelaskan pula bahwa perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan, sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata diketahui bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
     
    Lalu, berkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 1862 KUH Perdata menegaskan bahwa:
     
    Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal. Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
     
     
    Apakah Perjanjian Perdamaian Dapat Dibatalkan karena Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung?
    Amar putusan MA adalah legal standing bagi A yang menyatakan bahwa A memiliki hak atas pembayaran dari B sebesar Rp600 juta.
     
    Apabila ternyata A dan B di kemudian hari membuat perjanjian dengan nominal pembayaran B kepada A menjadi jauh lebih rendah dari amar putusan MA, maka, menurut hemat kami, hal tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pertentangan terhadap Putusan MA. Selama perjanjian dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian dalam KUH Perdata, tanpa tekanan, dilakukan dengan sadar dan dengan iktikad baik maka perjanjian tersebut sah secara hukum sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Selain itu, apabila dilakukan penafsiran secara a contrario terhadap Pasal 1862 KUH Perdata yang telah kami kutip sebelumnya, maka dapat dinyatakan bahwa suatu perdamaian mengenai suatu sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan tetap dan telah diketahui oleh para pihak adalah sah (tidak batal). Penjelasan lebih lengkap mengenai penafsiran secara a contrario dapat Anda baca dalam artikel Arti Penafsiran Hukum Argumentum A Contrario.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, (Jakarta: National Legal Reform Program). 2010;
    2. Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti). 2014;
    3. Puslitbang Hukum dan Peradilan, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI). 2003.
     

    [1] Puslitbang Hukum dan Peradilan, Naskah Akademis Mengenai Court Dispute Resolution, Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan MARI, 2003, hal. 164
    [2] Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 177
    [3] Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 4
    [4] Prof. R. Subekti, S.H., Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 179
    [5] Pasal 1338 KUH Perdata
    [6] Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: National Legal Reform Program, 2010, hal. 5
    [7] Pasal 1858 KUH Perdata
    [8] Pasal 1859 KUH Perdata
    [9] Pasal 1860 KUH Perdata

    Tags

    perjanjian
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!