Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Organisasi Internasional Dibebaskan dari PPh?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Organisasi Internasional Dibebaskan dari PPh?

Apakah Organisasi Internasional Dibebaskan dari PPh?
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Apakah Organisasi Internasional Dibebaskan dari PPh?

PERTANYAAN

Apakah organisasi internasional yang mendirikan kantor cabangnya di Indonesia benar dibebaskan dari pajak penghasilan? Jika benar, apa dasar hukumnya dan syarat-syaratnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya organisasi internasional dibebaskan dari Pajak Penghasilan (“PPh”) dengan syarat-syarat tertentu. Namun, apalagi organisasi internasional yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, pembebasan tersebut dicabut dan menjadi subjek PPh. Apa saja syaratnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Organisasi Internasional yang Dibebaskan PPh

    KLINIK TERKAIT

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Cara Menghitung Biaya Pajak Restoran

    Sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu arti dari organisasi internasional menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan (“Permenkeu 235/2020”):

    Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila organisasi internasional sudah terdaftar di Indonesia dan Indonesia termasuk di dalamnya sebagai anggota, pada prinsipnya organisasi internasional itu dibebaskan dari pajak penghasilan (“PPh”).

    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 235/2020:

    Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

    1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
    2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

    Lebih lanjut, syarat-syarat agar organisasi internasional dibebaskan dari PPh (tidak termasuk subjek pajak) yaitu:[1]

    1. kantor perwakilan negara asing;
    2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
    3. organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
      1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
      2. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
    4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

    Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan di atas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan jika tidak lagi memenuhi syarat maka penetapan tersebut dapat dicabut oleh Menteri Keuangan.[2]

     

    Organisasi Internasional sebagai Subjek Pajak

    Pada kasus di atas disebutkan organisasi internasional mendirikan kantor cabangnya di Indonesia, dalam artian masuk dalam bentuk usaha tetap sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan (“UU PPh”):

    1. Yang menjadi subjek pajak adalah:
    1. 1. orang pribadi;

    2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

    1. badan; dan
    2. bentuk usaha tetap.

    Akan tetapi, dalam kasus ini tidak disebutkan apakah Indonesia ikut bergabung ke dalam  organisasi internasional yang bersangkutan atau tidak, sehingga kami asumsikan organisasi internasional yang Anda tanyakan tidak dibebaskan PPh karena dikategorikan sebagai subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.

    Adapun bentuk usaha tetap ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.[3]

    Apalagi jika organisasi internasional ini mendirikan kantor cabang di Indonesia dengan maksud untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan di Indonesia, maka sudah jelas termasuk subjek PPh atas pendirian cabang perusahaan organisasi internasional ini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tetang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah kedua kalinya dengan  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan terakhir kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan.

    [1] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

    [2] Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) Permenkeu 235/2020

    [3] Pasal 111 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 2 ayat (1a) UU PPh

    Tags

    pajak
    pajak penghasilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!