Apakah organisasi internasional yang mendirikan kantor cabangnya di Indonesia benar dibebaskan dari pajak penghasilan? Jika benar, apa dasar hukumnya dan syarat-syaratnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya organisasi internasional dibebaskan dari Pajak Penghasilan (“PPh”) dengan syarat-syarat tertentu. Namun, apalagi organisasi internasional yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, pembebasan tersebut dicabut dan menjadi subjek PPh. Apa saja syaratnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Organisasi Internasional adalah organisasi, badan, Lembaga, asosiasi, perhimpunan, forum antarpemerintah atau nonpemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kerjasama internasional dan dibentuk dengan aturan tertentu atau kesepakatan bersama.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apabila organisasi internasional sudah terdaftar di Indonesia dan Indonesia termasuk di dalamnya sebagai anggota, pada prinsipnya organisasi internasional itu dibebaskan dari pajak penghasilan (“PPh”).
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenkeu 235/2020:
Organisasi Internasional tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
Lebih lanjut, syarat-syarat agar organisasi internasional dibebaskan dari PPh (tidak termasuk subjek pajak) yaitu:[1]
kantor perwakilan negara asing;
pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi internasional yang memenuhi ketentuan di atas ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan jika tidak lagi memenuhi syarat maka penetapan tersebut dapat dicabutoleh Menteri Keuangan.[2]
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
badan; dan
bentuk usaha tetap.
Akan tetapi, dalam kasus ini tidak disebutkan apakah Indonesia ikut bergabung ke dalam organisasi internasional yang bersangkutan atau tidak, sehingga kami asumsikan organisasi internasional yang Anda tanyakan tidak dibebaskan PPh karena dikategorikan sebagai subjek pajak yang dikenakan PPh atas penghasilannya di Indonesia.
Adapun bentuk usaha tetap ini merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.[3]
Apalagi jika organisasi internasional ini mendirikan kantor cabang di Indonesia dengan maksud untuk memperoleh penghasilan dan keuntungan di Indonesia, maka sudah jelas termasuk subjek PPh atas pendirian cabang perusahaan organisasi internasional ini.