KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana kedudukan hukum surat telegram Kapolri dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Dapatkah surat telegram tersebut diberlakukan kepada pihak lain di luar institusi Polri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat telegram adalah naskah dinas, berupa informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang berwenang di mana memuat pemberitahuan, pernyataan, atau permintaan kepada pejabat lain di lingkungan Polri.

    Bila dikaitkan dengan jenis peraturan perundang-undangan, peraturan yang dikeluarkan oleh Polri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Lalu, apakah surat telegram Kapolri termasuk ke dalam peraturan perundang-undangan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Surat Telegram Kapolri

    KLINIK TERKAIT

    Surat telegram adalah naskah dinas, berupa informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan tugas, di mana memuat pemberitahuan, pernyataan, ataupun permintaan kepada pejabat lain di lingkungan Polri.[1]

    Surat telegram termasuk ke dalam naskah dinas korespondensi intern[2], yaitu naskah dinas yang memuat pelaksanaan tugas pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian naskah dinas atau barang atau hal kedinasan lainnya ke pihak lain di dalam organisasi Polri.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, surat telegram tidak boleh lebih dari 4 halaman kertas A4 dan tidak disertai lampiran, kecuali surat telegram mutasi personel.[4]

    Pendistribusian surat telegram diklasifikasikan menjadi:[5]

    1. Sangat rahasia, yaitu naskah dinas yang berisi masalah yang sangat penting dan hanya boleh dibaca atau diketahui isinya oleh orang tertentu yang berhak menyelesaikan atau mengambil keputusan, karena apabila dibaca oleh orang yang tidak berkepentingan akan membahayakan keamanan negara;
    2. Rahasia, yaitu surat yang isinya tidak boleh diketahui oleh orang lain karena akan menimbulkan kerugian bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan;
    3. Konfidensial, yaitu merupakan tingkat klasifikasi isi suatu naskah dinas yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan negara, jika disiarkan secara tidak sah akan merugikan kepentingan negara, termasuk klasifikasi rahasia jabatan dan terbatas; dan
    4. Biasa, yaitu naskah dinas yang tidak akan menimbulkan akibat buruk atau merugikan bagi organisasi atau pejabat yang bersangkutan jika isinya diketahui atau dibaca orang lain, namun tidak berarti bahwa isi naskah dinas itu dapat disampaikan kepada yang tidak berhak mengetahuinya.

     

    Kedudukan Surat Telegram dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

    Sebelumnya perlu dipahami yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan.[6]

    Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan (hal. 3) menjelaskan arti ”mengikat secara umum” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke luar.

    Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:[7]

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Kemudian disarikan dari Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dijelaskan, selain di atas, jenis peraturan perundang-undangan juga mencakup peraturan yang ditetapkan, salah satunya oleh badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang (“UU”) atau pemerintah atas perintah UU.

    Peraturan perundang-undangan tersebut diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[8]

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kedudukan Polri tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

    Selanjutnya, kedudukan dan peranan Polri ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (“TAP MPR 7/2000”) menegaskan kedudukan Polri berada di bawah Presiden.[9]

    Adapun lebih spesifik tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”) sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau ditetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).

    Jadi menjawab pertanyaan, peraturan yang diterbitkan Polri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

    Lantas, apakah surat telegram Kapolri bisa diklasifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan? Menurut hemat kami, surat telegram Polri merupakan naskah dinas bersifat internal dalam lingkup Polri yang memuat pemberitahuan, pernyataan, atau pemintaan ke pejabat lain di lingkungan Polri.

    Dalam hal ini, surat telegram hanya berlaku di lingkup Polri saja, serta tidak semua surat telegram berhak diketahui pihak lain di luar pihak yang berkepentingan.

    Sebagai contoh dikutip dari laman Divisi Humas Polri yang berjudul Keluarkan Telegram, Kapolri Minta Penanganan Kasus UU ITE Dikoordinasikan Dengan Bareskrim, Surat Telegram Kapolri No. ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 berisi mengenai pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.

    Dengan demikian, kami berpendapat, surat telegram Kapolri yang hanya berlaku di lingkup Polri dan tidak mengikat secara umum, bukanlah termasuk peraturan perundang-undangan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Marhaendra Wija Atmaja. Pemahaman Dasar Hukum Perundang-undangan: Risalah Bahan Kuliah Hukum Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, 2016;
    2. Keluarkan Telegram, Kapolri Minta Penanganan Kasus UU ITE Dikoordinasikan Dengan Bareskrim, diakses pada 9 April 2021, pukul 12.04 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 3 dan 20 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 7/2017”)

    [2] Pasal 13 Perkapolri 7/2017

    [3] Pasal 1 angka 7 Perkapolri 7/2017

    [4] Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 7/2012

    [5] Pasal 34 ayat (2) dan (3) Perkapolri 7/2012

    [6] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [7] Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011

    [8] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011

    [9] Pasal 7 ayat (2) TAP MPR 7/2000

    Tags

    kepolisian
    peraturan perundang-undangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!