Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Karyawan Didenda saat Gagal Penuhi Target Penjualan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Karyawan Didenda saat Gagal Penuhi Target Penjualan?

Bolehkah Karyawan Didenda saat Gagal Penuhi Target Penjualan?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Karyawan Didenda saat Gagal Penuhi Target Penjualan?

PERTANYAAN

Saya bekerja di sebuah kantor cabang dealer mobil di daerah Jakarta Barat, kepala cabang di kantor tersebut mewajibkan bagian marketing untuk mencapai target penjualan. Apabila dalam seminggu tidak dapat menjual mobil minimal 1 unit, karyawan harus membayar denda sebesar Rp500 ribu, jika tidak menjual dalam sebulan berarti membayar dendanya Rp2 juta dan membayarnya ke supervisor di kantor tersebut. Sedangkan di perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak ada peraturan yang mengharuskan/mewajibkan seperti itu. Apakah kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penipuan? Mohon solusinya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha tidak diperkenankan untuk mengenakan denda bagi pekerja sepanjang tidak diatur secara tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Lantas, apa langkah huum yang dapat ditempuh oleh pekerja/buruh yang dipaksa membayar denda ketika target penjualan tidak tercapai?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Karyawan Didenda karena Gagal Penuhi Target yang dibuat oleh Dr. (CN) Maju Posko Simbolon, S.H., M.H., dan dipublikasikan pertama kali pada Jumat, 9 April 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang pemberian denda saat tidak capai target penjualan, perlu diketahui bahwa ada hubungan hukum yang timbul antara pengusaha dan pekerja. Adapun hubungan hukum tersebut merupakan hubungan keperdataan yang didasarkan pada perjanjian kerja[1] yang tunduk pada syarat sah dan asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Perjanjian kerja sendiri pada dasarnya dapat dapat dibuat secara lisan atau tertulis.[2] Namun, mengingat dalam pertanyaan Anda disebutkan isi perjanjian kerja (secara umum), kami menyimpulkan bahwa perjanjian kerja antara Anda dengan perusahaan dibuat dalam bentuk tertulis, yang menurut Pasal 54 UU Ketenagakerjaan harus memuat syarat-syarat kerja berupa hak dan kewajiban para pihak.

    Kewajiban Mencapai Target Penjualan dan Pengenaan Denda

    Pekerja berkewajiban untuk memenuhi kewajiban kerjanya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja. Kemudian, apabila perjanjian kerja tidak mengatur kewajiban untuk mencapai target penjualan mobil sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan, maka pengusaha tidak dapat menuntut pemenuhan target penjualan mobil secara sepihak karena melanggar asas konsensualisme, terlebih apabila kewajiban tersebut tidak diatur pula dalam peraturan perusahaan.

    Selanjutnya mengenai pengenaan denda, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak, pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan melalui PP 36/2021. Di dalamnya turut diatur pembatasan pengenaan denda kepada pekerja/buruh, yaitu dalam Pasal 59 ayat (1) PP 36/2021 dengan ketentuan sebagai berikut.

    Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

    Jika disimak, rumusan pasal di atas mengatur bahwa pengenaan denda hanya dapat dilakukan apabila diatur dengan tegas dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Menjawab pertanyaan yang diajukan, bilamana dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tempat Anda bekerja tidak diatur mengenai pengenaan denda, maka perusahaan Anda tidak berhak untuk mengenakan denda dengan alasan target penjualan mobil tidak tercapai sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. 

    Langkah Hukum Pekerja

    Menjawab pertanyaan Anda apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, menurut hemat kami apabila pengenaan denda gagal capai target dilakukan dengan cara memaksa dengan kekerasan/ancaman kekerasan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai berikut.

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Lebih lanjut, R. Soesilo dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menjelaskan arti kata “memaksa” dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP ini berarti melakukan tekanan pada orang sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri. Sedangkan “kekerasan” berarti menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani (hal. 89).

    Atas dugaan tindak pidana pemerasan tersebut, Anda selaku korban dapat membuat laporan polisi ke Kantor Kepolisian setempat.

    Demikian jawaban kami terkait pemberian denda oleh perusahaan saat gagal capai target penjualan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia), 1991.


    [1] Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    dealer
    denda

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!