Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Barang Impor yang Ditahan Otoritas Bea Cukai

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Status Barang Impor yang Ditahan Otoritas Bea Cukai

Status Barang Impor yang Ditahan Otoritas Bea Cukai
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Status Barang Impor yang Ditahan Otoritas Bea Cukai

PERTANYAAN

Saya kena tipu di salah satu situs online. Penjual mengaku barang yang dipasok adalah barang impor, original dan ada garansi resmi 1 tahun. Ternyata waktu proses pengiriman tertangkap bea cukai dan ketahuan barang BM (black market). Saya bakal dikenakan pasal penadahan oleh pihak bea cukai dan dimintai sekian jumlah dana buat penghapusan BAP penadahan atas nama saya. Kemudian saya mentransfer sejumlah uang tersebut karena saya takut ditangkap sebagai penadah, namun karena makin lama makin banyak jumlah yang harus ditransfer dan berulang ulang, hingga akhirnya saya tidak transfer lagi. Saya menyesal setelah kejadian ini dan berharap dapat menjelaskan posisi saya sebagai korban yang dari awal sudah memastikan keaslian barang ke penjual namun ternyata saya sendiri juga ditipu. Mohon bantuannya bagaimana agar saya tidak terjerat pasal penadahan mengingat saya tidak ada niat untuk membeli barang BM dan apakah uang yang saya transfer bisa kembali ke saya atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Barang black market (“BM”) adalah barang-barang yang diperdagangkan di pasar ilegal yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah. Jika suatu peraturan perundang-undangan mengatur bahwa suatu barang dilarang untuk diproduksi dan diperdagangkan, maka barang tersebut termasuk barang BM. Sebagai contoh adalah perdagangan narkotika dan perdagangan orang. Termasuk dalam pengertian barang BM adalah barang yang diperdagangkan dengan menghindari pajak.
     
    Hal ini berbeda dengan barang impor untuk dipakai yang ditahan oleh otoritas bea cukai karena belum melunasi bea masuk atau pajak lainnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Kepabean Impor Barang Kiriman
    Dari informasi yang disampaikan, dalam hal ini Anda membeli barang dari luar negeri oleh karena itu barang tersebut dikategorikan sebagai barang impor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU 17/2006”), impor adalah adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.[1] Terhadap barang impor dikenakan bea masuk pungutan negara.[2] Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah dipenuhinya kewajiban pabean.[3]
     
    Adapun mengenai barang black market (“BM”), tidak ada definisi mengenai apa yang dimaksud dengan BM dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurut Black’s Law Ditionary Edisi 9 (hal. 1056), black market adalah an illegal market for goods that are controlled or prohibited by the government, such as the underground market for prescription drugs. Dengan demikian barang BM adalah barang-barang yang diperdagangkan di pasar yang ilegal yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah. Jika suatu peraturan perundang-undangan mengatur bahwa suatu barang dilarang untuk diproduksi dan diperdagangkan, maka barang tersebut termasuk barang BM. Sebagai contoh adalah perdagangan narkotika dan perdagangan orang. Termasuk dalam pengertian barang BM adalah barang yang diperdagangkan dengan menghindari pajak (tax evasion). Menurut John McLaren, dalam BM barang-barang dijual secara ilegal untuk menghindari pajak atau peraturan.[4]
     
    Oleh karena itu barang impor ilegal atau selundupan termasuk kategori barang BM, karena berdasarkan Pasal 102 UU 17/2006 penyelundupan di bidang impor merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5  miliar. Perbuatan penyelundupan barang impor tersebut bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
     
    Hal ini berbeda dari barang impor untuk dipakai yang ditahan oleh otoritas bea cukai karena belum melunasi bea masuk atau pajak lainnya. Jika diasumsikan, barang yang Anda beli secara online dari luar negeri tersebut tujuannya adalah untuk dipakai sendiri, lalu kemudian ketika dalam proses pengiriman barang tersebut ditahan oleh otoritas bea cukai. Dalam hal ini, barang yang Anda beli tersebut tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai barang BM, karena bisa jadi ditahannya barang Anda adalah karena bea masuk atau pajak impornya belum dilunasi.
     
    Untuk pembelian secara online seperti yang Anda lakukan, barang yang dibeli dari luar negeri dikategorikan sebagai impor barang kiriman, yaitu impor barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos.[5]
     
    Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 199/2019 penyelenggara pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor barang kiriman.
     
    Adapun batas nilai pembebasan bea masuk dalam rangka impor barang kiriman untuk dipakai, termasuk pembelian lewat e-commerce, adalah barang dengan nilai pabean paling banyak FOB (Free on Board) USD3.00 (tiga United States Dollar) per penerima barang per kiriman.[6] Oleh karena itu apabila nilai pabean dari barang tersebut di atas USD3.00, maka bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut berdasarkan PMK 199/2019.[7]
     
    Apabila konsumen membeli barang untuk dipakai dengan harga yang belum termasuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang, maka penyelenggara pos (kantor pos atas perusahaan jasa pengiriman lainnya) akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan konsumen untuk mengetahui apakah pembeli mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atau tidak, untuk perhitungan pajaknya. Perusahaan jasa pengiriman biasanya akan menalangi terlebih dahulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer ke kas negara. Sebelum mengantar barang kiriman, perusahaan jasa pengiriman akan menagih bea masuk dan pajak impor kepada pembeli. Setelah semuanya dibayarkan oleh pembeli, barang akan dikirimkan kepada pembeli.
     
    Dengan demikian belum dibayarnya bea masuk dan pajak impor bukanlah termasuk kejahatan atau tindak pidana, akan tetapi hanya merupakan utang bea masuk/pajak yang dapat menyebabkan barang impor yang dikirim ditahan oleh otoritas bea cukai. Oleh karena itu pembeli yang belum membayar bea masuk tidak dapat disangkakan melakukan tindak pidana penadahan.
     
    Penadahan
    Sesuai dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), unsur perbuatan yang termasuk tindak pidana penadahan adalah:
     
    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
    Unsur penting dari Pasal 480 KUHP ini ialah bahwa pelaku harus mengetahui atau sepatutnya harus diduga bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan atau lain-lain). Suatu barang patut diduga diperoleh dari kejahatan misalnya apabila harga barang tersebut jauh di bawah harga rata-rata dan/atau dibeli dengan cara sembunyi-sembunyi di tempat yang mencurigakan.
     
    Agar Anda dapat dikenakan pasal penadahan ini maka harus dibuktikan bahwa Anda sudah mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa barang yang Anda beli di situs online tersebut merupakan barang hasil kejahatan. Apabila situs online tempat Anda membeli barang tersebut diketahui secara umum oleh publik dan harga barang tersebut tidak jauh di bawah harga rata-rata di pasaran, maka unsur tersebut sulit untuk dibuktikan.
     
    Dugaan Tindak Pidana oleh Pegawai Bea Cukai
    Dari informasi yang disampaikan, kami asumsikan bahwa yang meminta sejumlah dana kepada Anda adalah seorang oknum pegawai bea cukai. Tindakan oknum pegawai bea cukai yang meminta sejumlah dana kepada Anda dengan alasan untuk pengahapusan Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) tindak pidana penadahan, merupakan salah satu modus tindak pidana penipuan atau pemerasan, yang mana kedua tindak pidana tersebut telah dijelaskan dalam artikel Pemerasan Oknum Polri dalam Dugaan Kasus Asusila.
     
    Sebagaimana dijelaskan dalam Penyidik Mengarahkan Jawaban, Bisakah BAP Diulang?, dalam rangka melaksanakan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana, maka penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam BAP yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan periksaan dan oleh orang yang diperiksa tersebut.
     
    Dalam hal ini, jika terdapat BAP atas nama Anda, seharusnya telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap Anda yang kemudian BAP-nya Anda tandatangani.
     
    Oleh karena itu, patut dipertanyakan, BAP mana yang dimaksud oleh oknum pegawai bea cukai tersebut akan dicabut, terlebih lagi mengingat bahwa BAP tidak dapat dicabut dengan mentransfer sejumlah dana.
     
    Tips Membeli Barang Impor Secara Online
    Agar terhindar dari tipuan oknum petugas bea cukai seperti yang telah Anda alami, maka jika Anda ingin membeli produk dari luar negeri melalui situs online, Anda harus memastikan bahwa situs tersebut adalah situs yang resmi dan diketahui oleh publik serta harga produk sebaiknya tidak jauh dari harga rata-rata di pasaran. Usahakan ketika membeli barang secara online dari luar negeri, harga barang yang Anda bayarkan tidak hanya termasuk biaya pengiriman, tetapi termasuk juga bea masuk dan pajak impor, apabila berlaku.
     
    Selain itu untuk memastikan apakah benar, barang pesanan Anda ditahan oleh pihak bea cukai, maka Anda dapat memeriksanya di https://www.beacukai.go.id/barangkiriman dan masukkan nomor resi atau Air Way Bill (AWB) Anda. Untuk penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak pajak impor, Anda sebaiknya menghubungi perusahaan jasa pengiriman yang digunakan.
     
    Mengenai apakah uang yang anda transfer kepada oknum pegawai bea cukai tersebut dapat diminta kembali atau tidak, maka Anda dapat meminta langsung kepada yang bersangkutan. Apabila yang bersangkutan tidak mau mengembalikan uang Anda secara sukarela, maka Anda dapat melaporkan oknum tersebut kepada atasan yang bersangkutan, atau kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana, dan/atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadapnya.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Referensi:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. Tracking Barang Kiriman, diakses pada 5 April 2021, pukup 14.58 WIB;
    2. Black’s Law Ditionary, Edisi 9, (West Publishing: USA), 2009.
     

    [1] Pasal 1 angka 13 UU 17/2006
    [2] Pasal 1 angka 15 UU 17/2006
    [3] Pasal 10A ayat (7) huruf a UU 17/2006
    [4] John McLaren, “Black Markets and Optimal Evadable Taxation”, The Economic Journal, Mei 1998, Vol. 108, No. 448 (hal. 665)
    [5] Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (“PMK 199/2019”)
    [6] Pasal 13 ayat (1) (PMK 199/2019)
    [7] Pasal 13 ayat (2) (PMK 199/2019)

    Tags

    bea cukai
    ekspor - impor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!