Mohon informasi dan opininya, apakah badan hukum koperasi, apabila telah terjadi perubahan susunan pengurus wajib untuk lapor kepada instansi berwenang terkait?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengawasan rutin terhadap koperasi dapat dilakukan secara langsung (on-site) atau secara tidak langsung (off-site).
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengawasan secara tidak langsung (off-site) dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi ke Deputi/Kepala Perangkat Daerah, yang termasuk salah satunya jika terjadi perubahan pengurus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan sekunder.[2] Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang,[3] sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.[4]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.[6]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, pengurus bertugas salah satunya mengelola koperasi dan usahanya,[7] yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota,[8] dan mempunyai masa jabatan paling lama 5 tahun.[9]
Laporan Perubahan Pengurus Koperasi
Pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab menyelenggarakan pengawasan koperasi,[10] yang dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi,[11] meliputi:[12]
wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
wilayah keanggotaan koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 daerah provinsi oleh pemerintah daerah provinsi; dan
wilayah keanggotaan koperasi dalam 1 daerah kabupaten/kota oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Baik koperasi primer maupun sekunder keduanya menjadi objek pengawasan.[13] Jenis pengawasannya terdiri dari pengawasan rutin dan pengawasan sewaktu-waktu.[14]
Dalam hal ini, pengawasan rutin bisa dilakukan secara langsung (on-site) atau secara tidak langsung (off-site) kepada koperasi.[15]
Pengawasan secara langsung (on-site) dilakukan dengan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan koperasi yang dilakukan di kantor koperasi dan di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan koperasi.[16]
Sementara itu, pengawasan secara tidak langsung (off-site) dilakukan dengan menganalisa dan memeriksa dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah,[17] minimal meliputi:[18]
perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi;
laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; dan
rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, benar memang wajib membuat laporan tertulis secara berkala kepada Deputi/Kepala Perangkat Daerah, jika ada perubahan pengurus koperasi.
Perlu Anda ketahui, yang dimaksud dengan Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan perkoperasian yang menjadi kewenangan daerah, sedangkan Deputi adalah unit eselon I yang menjalankan fungsi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.[19]
Jika ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan koperasi, bisa diberikan sanksi administratif, berupa:[20]
sanksi ringan berupa surat teguran;
sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi, atau pembekuan izin usaha koperasi; dan
sanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.
Pergantian susunan dan nama anggota Pengurus Koperasi dilaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaannya dengan dilengkapi dokumen:
berita acara rapat perubahan pengurus;
fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya;
daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus;
buku daftar anggota koperasi;
foto copy KTP pengurus; dan
berita acara serah terima jabatan.
Maka, kami menyarankan Anda untuk mencari tahu lebih lanjut perihal laporan tersebut kepada pejabat berwenang pada daerah di mana koperasi berada.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.