Sebelumnya ayah menikah kemudian cerai dengan istri pertama dan dikaruniai seorang anak, saat itu ekonomi ayah belum baik. Kemudian menikah dengan ibu saya barulah ekonomi mulai membaik dan dikaruniai 2 anak. Saat ayah meninggal, anak dari istri pertama sudah mendapatkan warisan dari ayah dan anak dari ibu saya mengalah tidak mendapatkan. Setelah ibu saya meninggal barulah warisan dari ibu saya dibagikan kepada 2 anaknya. Tetapi anak dari istri pertama ayah menuntut hak warisan kepada ibu saya dengan menyatakan dia memiliki hak dan kewajiban. Apa benar bahwa dia masih memiliki hak warisan dari kekayaan ibu tirinya, padahal sudah mendapatkan hak warisnya dari ayah?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, kematian seseorang menjadi salah satu alasan berpindahnya hak dan kewajiban kepada ahli warisnya. Dalam hukum Islam, mengenai siapa yang menjadi ahli waris telah diatur dalam Pasal 174 ayat (1) KHI, yaitu terdiri dari dua kelompok: menurut hubungan darah dan menurut hubungan pernikahan.
Jadi, apakah anak dari mantan istri (anak tiri) berhak meminta jatah warisan dari ibu Anda (ibu tiri)? Apa hukum waris anak tiri?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Golongan Ahli Waris
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan ketentuan hukum waris Islam. Pada intinya, kematian seseorang menyebabkan berakhirnya status seseorang sebagai subjek hukum. Segala hak dan kewajiban akan beralih kepada ahli warisnya. Pasal 171 huruf c KHI menyatakan:
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari kartu identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Tetapi, ada ketentuan kriteria seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[2]
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Adapun ahli waris terbagi menjadi dua kelompok ahli waris, yaitu:[3]
Menurut hubungan darah, yang dibagi menjadi:
golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Dalam hal semua ahli waris masih ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[4]
Kewajiban Ahli Waris dan Harta Waris
Yang dapat diwariskan oleh pewaris kepada ahli waris adalah harta waris yang berupa harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya yang terdiri dari harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.[5]
Selain itu, perlu Anda ketahui, ada pula kewajiban ahli waris terhadap pewaris yaitu:[6]
mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
menyelesaikan utang baik berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
menyelesaikan wasiat pewaris;
membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak;
bertanggung jawab terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Hukum Waris Anak Tiri
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, terkait kasus anak dari mantan istri ayah (anak tiri) yang meminta jatah warisan dari ibu Anda (ibu tiri), maka jika ditinjau dari kelompok ahli waris menurut Pasal 174 ayat (1) KHI sebagaimana disebutkan sebelumnya, anak dari mantan istri ayah (anak tiri) tidak berhak atas harta warisan dari ibu Anda (ibu tiri) karena tidak mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan si pewaris.
Namun demikian, sebagai informasi, kepada anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Disarikan dari Bagaimana Hukum Hak Waris Anak Tiri?, dengan syarat, harta waris yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 dari harta waris orang tua tiri. Jika wasiatnya melebihi 1/3 harta waris, maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.[7]