Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya

Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya
Luthfan Dimas Pratama, S.H., M.H.LBH Ansor
LBH Ansor
Bacaan 10 Menit
Wakaf Hanya Secara Lisan, Begini Cara Mempertahankannya

PERTANYAAN

Seseorang sudah mewakafkan tanahnya untuk dibangun masjid. Namun setelah dia meninggal, anaknya klaim bahwa tanah itu adalah haknya. Saya sebagai penerima wakaf memang tidak memiliki akta secara tertulis (lisan saja), sehingga posisi kami disulitkan untuk pembuktian. Saat ini tanah memang belum dibangun apapun. Bagaimana kami mempertahankan tanah wakaf?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam ketentuan fiqh tidak ada aturan pencatatan tanah wakaf, namun agar tercipta kepastian hukum di masyarakat dan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa, dapat dilakukan pencatatan.

    Menurut hukum positif, wakaf harus dilakukan dengan ikrar secara lisan dan/atau tulisan dengan disaksikan 2 orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf serta dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf.

    Bagaimana jika belum dibuat Akta Ikrar Wakaf?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Wakaf

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Wakaf di Indonesia

    Aturan Wakaf di Indonesia

    Wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya dan memungkinkan untuk mengambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan.[1] Pengalihan wakaf dapat dilakukan secara sepihak, cukup dilakukan dengan ucapan atau pernyataan dari pemiliknya yang telah memenuhi kecakapan hukum untuk bertindak dan berbuat baik yang menunjukkan bahwa harta itu telah dilepaskan dari pemiliknya dan digunakan untuk kepentingan agama dan masyarakat.[2]

    Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“UU Wakaf”) berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

    Masalah tanah wakaf ini sangat erat kaitannya dengan masalah sosial dan adat istiadat, maka aturan wakaf dilaksanakan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat dengan tidak mengurangi nilai-nilai Islam dalam hukum wakaf itu sendiri.[3]

    Kemudian dalam ketentuan fiqh, imam mazhab sependapat bahwa suatu perbuatan wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya, yaitu adanya wakif (orang yang mewakafkan), mauquf-bih (harta benda yang akan diwakafkan), mauquf-alaih (tujuan atau sasaran peruntukan yang hendak menerima wakaf atau manfaat wakaf), dan shighat atau pernyataan wakaf atau ijab qabul.[4]

    Sehingga praktik perwakafan telah terjadi seketika itu juga dengan adanya pernyataan wakif yang merupakan ijab, karena perbuatan wakaf dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak.

    Meskipun dalam ketentuan fiqh tidak ada aturan pencatatan tanah wakaf, agar tercipta kepastian hukum di masyarakat dan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi sengketa, dapat dilakukan pencatatan.

    Secara hukum positif, pelaksanaan wakaf harus dilakukan dengan ikrar yang dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan dengan disaksikan 2 orang saksi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”), serta dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf.[5]

    Selanjutnya, PPAIW atas nama nazhir (pihak penerima harta benda wakaf) mendaftarkan harta benda wakaf kepada instansi yang berwenang atau dalam hal wakaf tanah berarti Badan Pertanahan Nasional paling lambat 7 hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.[6] Kemudian menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf, yang lalu disampaikan oleh PPAWI kepada nazhir.[7]

    Bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat keterangan yang diterbitkan instansi pemerintah yang berwenang yang menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan status sebagai harta benda wakaf.[8]

     

    Jika Akta Ikrar Wakaf Tidak Dibuat

    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan belum dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, ini mengakibatkan kesulitan dalam proses pembuktian saat terjadi sengketa.

    Yang dapat dijadikan bukti hanyalah orang-orang yang menyaksikan langsung peristiwa wakaf. Namun ketika saksi tersebut meninggal dunia, pasti akan sulit mencari bukti lain.

    Selain bukti tertulis, hal lain yang dapat dijadikan bukti yaitu pengakuan disertai sumpah dari wakif dan nazhir yang masih hidup. Dan jika kedua pihak tersebut telah meninggal dunia, maka bukti terkuat untuk membuktikan tanah wakaf tersebut yaitu Akta Ikrar Wakaf atau Akta Penggantian Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”) dan sertifikat atas tanah wakaf tersebut.[9]

    Dalam praktik, banyak tanah wakaf yang digugat dan ditarik kembali oleh ahli waris wakif. Sebab tanah wakaf tidak memiliki bukti kuat, karena hanya dilakukan secara lisan saja dan tanpa memperhatikan ketentuan dalam UU Wakaf. Lantas bagaimana mempertahankan tanah wakaf yang diberikan secara lisan saja?

    Menurut hemat kami, status wakaf yang tidak memiliki Akta Ikrar Wakaf adalah tetap sah. Karena untuk menentukan sah atau tidaknya suatu wakaf adalah keinginan wakif untuk mewakafkan tanahnya. Pasal 2 UU Wakaf menyebutkan:

    Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah.

    Pencatatan dan pensertifikatan wakaf hanyalah administrasi saja, bukan menjadi unsur yang menentukan sah atau tidaknya wakaf. Bahkan para fuqaha tidak mencantumkan nazhir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf, hal ini karena mereka berpendapat bahwa itu merupakan ibadah tabarru’ atau pemberian yang bersifat sunnah saja.[10]

    Menurut kesepakatan ulama, akad wakaf bersifat mengikat. Dengan kata lain bila terpenuhi rukun dan syarat sebagaimana telah disebutkan, konsekuensi yang muncul adalah wakif tidak dapat menarik kembali harta yang telah diwakafkan, tidak menjual maupun mewariskannya.[11]

     

    Penyelesaian Sengketa dan APAIW

    Pada dasarnya jika terjadi sengketa terkait wakaf dapat diselesaikan dengan 2 cara, yaitu melalui pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Jika memilih jalur pengadilan, suatu putusan bersifat win-lose solution. Sehingga pasti akan ada satu pihak merasa puas, tapi pihak lain merasa tidak puas. Belum lagi proses penyelesaian sengketa yang lambat, memerlukan waktu yang lama, dan biaya yang relatif lebih mahal.

    Sedangkan jika menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan, akan menghasilkan kesepakatan yang win-win solution karena didasarkan pada musyawarah untuk menghasilkan keputusan bersama, dan dijamin kerahasiaan sengketanya, sebab tidak terbuka untuk umum. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini umumnya dinamakan Alternative Dispute Resolution (ADR).[12]

    Kemudian dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (garinah) dan 2 orang saksi serta Akta Ikrar Wakaf tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat APAIW.[13] Setelah dibuat APAIW, selanjutnya dilakukan pendaftaran harta benda wakaf.[14]

    Baca juga: Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

     

    Itsbat Wakaf

    Disarikan dari laman Pengadilan Agama Ponorogo yang berjudul Pemeriksaan Setempat (Decente) Pengadilan Agama Ponorogo dalam Perkara Permohonan Itsbat Wakaf menyebutkan Pasal 58 ayat (1) PP Wakaf menjadi rujukan penetapan itsbat wakaf atas perbuatan wakaf yang telah dilakukan sejak 1983, namun belum terdaftar. Itsbat wakaf ini ditetapkan dalam rangka mengurus sertifikat wakaf di kemudian hari.

    Adapun Pasal 58 ayat (1) PP Wakaf berbunyi:

    Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah, bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.6 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar sebagai benda wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan:

    1. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik, dan sudah ada AIW;
    2. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai secara fisik sebagian atau seluruhnya, sepanjang Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup menyelesaikan penguasaan fisik dan dapat membuktikan penguasaan harta benda wakaf tersebut adalah tanpa alas hak yang sah; atau
    3. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan penetapan pengadilan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

     

    Referensi:

    1. Abdul Manan. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017;
    2. Ahmad Rafiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003;
    3. Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2003;
    4. Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, 2006;
    5. Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Bandung: Raja Grafindo Persada, 1997;
    6. Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi. Hukum Wakaf (Kajian Kontempoter Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian Atas Sengketa Wakaf). Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan Ilman Press, 2004;
    7. Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003;
    8. Rozalinda.  Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivis Ekonomi. Jakarta: Grafindo Persada, 2015;
    9. Pemeriksaan Setempat (Decente) Pengadilan Agama Ponorogo dalam Perkara Permohonan Itsbat Wakaf, diakses pada 29 Juni 2021 pukul 16.00 WIB.

    [1] Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah. Bandung: Raja Grafindo Persada, 1997, hal. 240

    [2] Amir Syarifuddin. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana, 2003, hal. 235-236

    [3] Ahmad Rafiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003, hal. 479

    [4] Direktorat Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama, 2006, hal. 19

    [5] Pasal 17 UU Wakaf

    [6] Pasal 32 dan penjelasannya UU Wakaf

    [7] Pasal 34 dan 35 UU Wakaf

    [8] Penjelasan Pasal 34 UU Wakaf

    [9] Muhammad Abid Abdullah al-Kabisi. Hukum Wakaf (Kajian Kontempoter Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian Atas Sengketa Wakaf). Jakarta: Dompet Dhuafa Republika dan IIman Press, 2004, hal. 585 - 587

    [10] Abdul Manan. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2017, hal. 304

    [11] Rozalinda. Ekonomi Islam Teori dan Aplikasinya pada Aktivis Ekonomi. Jakarta: Grafindo Persada, 2015, hal. 224

    [12] Rachmadi Usman. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003, hal. 2 - 3

    [13] Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (“PP Wakaf”)

    [14] Pasal 38 ayat (1) PP Wakaf

    Tags

    wakaf
    pengadilan agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!