Apa saja sih hak kebendaan yang dimiliki user atau pengguna Google atas akun Google yang dibuatnya? Apakah hak milik, hak pakai, atau hak menikmati hasil, atau hak apa ya min? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hubungan hukum antara pemegang akun dan Google adalah hubungan kontraktual yang menimbulkan hak perorangan. Di samping hak-hak yang timbuldari perjanjian, pemegang akun juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya terkait hak cipta, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi.
Oleh karenanya, harus dibedakan antara “Google” dan “konten” di dalamnya. Sebab Google bukanlah benda yang dapat dimiliki, namun konten dalam batas tertentu dapat memiliki hak kebendaan berupa hak kekayaan intelektual.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sepanjang pemahaman kami terdapat 2 jenis hak, yaitu hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:[1] hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijkgenotsrecht) dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht).
Mengenai hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh. Hak kebendaan ini dibagi menjadi 2 yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Memungut Hasil dan Hak Pengelolaan Atas Tanah yang kesemuanya diatur dalam UUPA.
Menyambung pertanyaan Anda, maka hak kebendaan atas akun Google bukanlah hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA karena yang diatur merupakan hak-hak atas tanah.
Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut.[2] Adapun sistem hukum benda di Indonesia menganut sistem tertutup dalam arti orang tidak dapat mengadakan atau membuat hak kebendaan selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Sementara hak perorangan adalah hak yang memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak perorangan dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap pihak tertentu saja. Dengan demikian, hak perorangan melahirkan hak penuntutan perorangan. Pemegang akun Google kedudukan hukumnya dapat disamakan dengan pemegang akun bank misalnya.
Hubungan Google dengan Pengguna
Sebelumnya perlu dipahami definisi pemilik akun atau account holder berdasarkan Law Dictionary adalah:
A party authorized to use an account as they see fit. This is done by signing forms consenting to manage an account.
Berdasarkan definisi di atas pemegang akun diartikan sebagai pihak yang diotorisasi untuk mengelola akun. Dalam kaitannya dengan akun Google, maka pihak yang mengotorisasi pemegang akun adalah Google itu sendiri di mana hak-hak dan kewajiban pemegang akun timbul dari perjanjian atau kontrak antara pemegang akun dan penyedia akun.
Oleh karena itu, hak-hak pemegang akun itu timbul dari perjanjian. Hak yang timbul dari perjanjian atau kontrak merupakan hak perorangan karena hak tersebut berlaku atau hanya dapat dituntut oleh dan terhadap orang-orang yang membuat perjanjian atau kontrak tersebut.
Hubungan kontraktual ini sebenarnya telah ditegaskan dalam Google Privacy & Terms pada bagian Your relationship with Google menyatakan:
Broadly speaking, we give you permission to use our services if you agree to follow these terms…”.
Klausula ini menjelaskan hubungan hukum antara penyedia dan pengguna akun Google sebagai hubungan kontraktual. Google akan menyediakan jasa pelayanan, seperti Google Play, Google Maps, Google Meet, dan lain-lain sepanjang pemegang akun menyetujui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Google. Jadi, pemegang akun Google memiliki hak-hak yang timbul dari perjanjian atas penggunaan layanan Google.
Kemudian jika berbicara mengenai hak kebendaan, maka harus dibedakan antara “Google” dan “konten”. Pemegang akun tidak memiliki Google dan juga bukanlah benda yang menimbulkan hak milik kebendaan, tetapi konten dalam batas tertentu yang ada di dalamnya dapat memiliki hak kebendaan berupa hak kekayaan intelektual. Hal ini ditegaskan pula dalam Google Privacy & Terms pada bagian License yang menyebutkan:
Your content remains yours, which means that you retain any intellectual property rights that you have in your content. For example, you have intellectual property rights in the creative content you make, such as reviews you write.
Sehingga dari ketentuan di atas, konten yang ada di dalam akun Google Anda adalah milik Anda selaku pemegang akun. Kepemilikan tersebut jenisnya adalah hak kekayaan intelektual, dalam arti sepanjang konten tersebut mengandung hak kekayaan intelektual, seperti bentuk ciptaan, yaitu hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[3]
Maka dari itu, konten yang dibuat dengan layanan Googledapat memiliki hak kekayaan intelektual.Namun menurut hemat kami, tidak semua konten tersebut bisa dianggap sebagai sebagai hak kebendaan. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Edina Harbinja dalam jurnal LegalNature of Emails: A Comparative Perspective yang menyatakan terkait konten e-mail:[4]
E-mailcontent is not the property of its users. It can, however, be protected bycopyright, the tort of misuse of confidential information, trade secretdoctrine, data protection, or publicity rights.
Dari pernyataan di atas, disimpulkan konten dalam e-mail bukan termasuk hak milik kebendaaan, kecuali konten tersebut merupakan informasi yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual seperti hak cipta atau rahasia dagang.