Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak-hak yang Dimiliki Pengguna Google Account

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hak-hak yang Dimiliki Pengguna Google Account

Hak-hak yang Dimiliki Pengguna <i>Google Account</i>
Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Hak-hak yang Dimiliki Pengguna <i>Google Account</i>

PERTANYAAN

Apa saja sih hak kebendaan yang dimiliki user atau pengguna Google atas akun Google yang dibuatnya? Apakah hak milik, hak pakai, atau hak menikmati hasil, atau hak apa ya min? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan hukum antara pemegang akun dan Google adalah hubungan kontraktual yang menimbulkan hak perorangan. Di samping hak-hak yang timbul dari perjanjian, pemegang akun juga memiliki hak-hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya terkait hak cipta, perlindungan konsumen, dan perlindungan data pribadi.

    Oleh karenanya, harus dibedakan antara “Google” dan “konten” di dalamnya. Sebab Google bukanlah benda yang dapat dimiliki, namun konten dalam batas tertentu dapat memiliki hak kebendaan berupa hak kekayaan intelektual.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

    KLINIK TERKAIT

    Konten YouTube dan Sensor dalam UU Penyiaran

    Konten <i>YouTube</i> dan Sensor dalam UU Penyiaran

    Sepanjang pemahaman kami terdapat 2 jenis hak, yaitu hak kebendaan dan hak perorangan. Hak kebendaan sendiri dibagi menjadi 2 yaitu:[1] hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijkgenotsrecht) dan hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht).

    Mengenai hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subjek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh. Hak kebendaan ini dibagi menjadi 2 yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas bendanya sendiri, misalnya; hak milik atas tanah yang kesemuanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), sedangkan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya, hak milik atas benda bergerak/benda yang bukan tanah, bezit atas benda bergerak/benda yang bukan tanah;
    2. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Sewa, Hak Memungut Hasil dan Hak Pengelolaan Atas Tanah yang kesemuanya diatur dalam UUPA.

    Menyambung pertanyaan Anda, maka hak kebendaan atas akun Google bukanlah hak sebagaimana dimaksud dalam UUPA karena yang diatur merupakan hak-hak atas tanah.

    Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut.[2] Adapun sistem hukum benda di Indonesia menganut sistem tertutup dalam arti orang tidak dapat mengadakan atau membuat hak kebendaan selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

    Sementara hak perorangan adalah hak yang memberikan suatu tuntutan atau penagihan terhadap seseorang. Hak perorangan dapat dipertahankan terhadap orang tertentu saja atau terhadap pihak tertentu saja. Dengan demikian, hak perorangan melahirkan hak penuntutan perorangan. Pemegang akun Google kedudukan hukumnya dapat disamakan dengan pemegang akun bank misalnya.

     

    Hubungan Google dengan Pengguna

    Sebelumnya perlu dipahami definisi pemilik akun atau account holder berdasarkan Law Dictionary adalah:

    A party authorized to use an account as they see fit. This is done by signing forms consenting to manage an account.

    Berdasarkan definisi di atas pemegang akun diartikan sebagai pihak yang diotorisasi untuk mengelola akun. Dalam kaitannya dengan akun Google, maka pihak yang mengotorisasi pemegang akun adalah Google itu sendiri di mana hak-hak dan kewajiban pemegang akun timbul dari perjanjian atau kontrak antara pemegang akun dan penyedia akun.

    Oleh karena itu, hak-hak pemegang akun itu timbul dari perjanjian. Hak yang timbul dari perjanjian atau kontrak merupakan hak perorangan karena hak tersebut berlaku atau hanya dapat dituntut oleh dan terhadap orang-orang yang membuat perjanjian atau kontrak tersebut.

    Hubungan kontraktual ini sebenarnya telah ditegaskan dalam Google Privacy & Terms pada bagian Your relationship with Google menyatakan:

    Broadly speaking, we give you permission to use our services if you agree to follow these terms…”.

    Klausula ini menjelaskan hubungan hukum antara penyedia dan pengguna akun Google sebagai hubungan kontraktual. Google akan menyediakan jasa pelayanan, seperti Google Play, Google Maps, Google Meet, dan lain-lain sepanjang pemegang akun menyetujui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Google. Jadi, pemegang akun Google memiliki hak-hak yang timbul dari perjanjian atas penggunaan layanan Google.

    Kemudian jika berbicara mengenai hak kebendaan, maka harus dibedakan antara “Google” dan “konten”. Pemegang akun tidak memiliki Google dan juga bukanlah benda yang menimbulkan hak milik kebendaan, tetapi konten dalam batas tertentu yang ada di dalamnya dapat memiliki hak kebendaan berupa hak kekayaan intelektual. Hal ini ditegaskan pula dalam Google Privacy & Terms pada bagian License yang menyebutkan:

    Your content remains yours, which means that you retain any intellectual property rights that you have in your content. For example, you have intellectual property rights in the creative content you make, such as reviews you write.

    Sehingga dari ketentuan di atas, konten yang ada di dalam akun Google Anda adalah milik Anda selaku pemegang akun. Kepemilikan tersebut jenisnya adalah hak kekayaan intelektual, dalam arti sepanjang konten tersebut mengandung hak kekayaan intelektual, seperti bentuk ciptaan, yaitu hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[3]

    Maka dari itu, konten yang dibuat dengan layanan Google dapat memiliki hak kekayaan intelektual. Namun menurut hemat kami, tidak semua konten tersebut bisa dianggap sebagai sebagai hak kebendaan. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Edina Harbinja dalam jurnal Legal Nature of Emails: A Comparative Perspective yang menyatakan terkait konten e-mail:[4]

    E-mail content is not the property of its users. It can, however, be protected by copyright, the tort of misuse of confidential information, trade secret doctrine, data protection, or publicity rights.

    Dari pernyataan di atas, disimpulkan konten dalam e-mail bukan termasuk hak milik kebendaaan, kecuali konten tersebut merupakan informasi yang dilindungi oleh hak kekayaan intelektual seperti hak cipta atau rahasia dagang.

    Namun sebagai pemegang akun, kami berpendapat yang bersangkutan akan mendapatkan proteksi dan hak-hak yang timbul dari peraturan perundang-undangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tetang Hak Cipta;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014;
    2. Edina Harbinja. Legal Nature of Emails: A Comparative Perspective. Duke Law & Technology Review, Vol. 14, No. 1;
    3. Regita A. Mumek. Hak-Hak Kebendaan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Lex Administratum, Vol. V, No. 2, Mar-Apr, 2017;
    4. Google Privacy & Terms, diakses pada 15 Juni 2021 pukul 14.00 WIB;
    5. Law Dictionary, diakses pada 15 Juni 2021 pukul 13.00 WIB.

    [1] Regita A. Mumek. Hak-Hak Kebendaan Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata.  Lex Administratum, Vol. V, No. 2, Maret-April, 2017, hal. 70

    [2] Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hal. 136

    [3] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

    [4] Edina Harbinja. Legal Nature of Emails: A Comparative Perspective. Duke Law & Technology Review, Vol. 14, No. 1, hal. 254

    Tags

    google
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!