Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh

Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh
Dr. Bernadeta Resti Nurhayati, S.H., M.HumBKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
BKBH Fakultas Hukum dan Komunikasi Universitas Katolik Soegijapranata
Bacaan 10 Menit
Yang Bisa Dilakukan Jika Bangunan Berpotensi Roboh

PERTANYAAN

Ada bangunan tingkat yang dibangun miring sehingga berpotensi dapat menimpa bangunan di sampingnya, bahkan berpotensi dapat menghilangkan nyawa orang lain. Bagaimana hukumnya atas pembangunan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ada beberapa kemungkinan penyebab mengapa bangunan miring sebagaimana Anda tanyakan. Terlepas dari itu, dalam pemanfaatannya, bangunan gedung wajib dilakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola gedung.

    Oleh karena itu, ada beberapa pasal terkait yang dapat jadi rujukan Anda untuk mengatasi persoalan bangunan yang berpotensi roboh tersebut, baik menurut KUH Perdata dan UU Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan Bangunan Gedung

    Secara umum, ketika hendak membangun sebuah bangunan gedung, maka penyelenggara pembangunan gedung wajib memenuhi ketentuan UU Bangunan Gedung beserta peraturan pelaksanaannya antara lain PP 16/2021.

    KLINIK TERKAIT

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?

    Perumahan Kena Banjir, Bisakah Gugat Developer?

    Mendasarkan dari UU Bangunan Gedung, secara garis besar, ketentuan terkait bangunan gedung antara lain sebagai berikut:

    1. Persyaratan setiap bangunan gedung harus memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.[1]
    2. Pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilaksanakan jika telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).[2]
    3. Pemanfaatan bangunan gedung dapat dilakukan jika telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).[3]
    4. Pengawasan dilakukan pada setiap tahap pembangunan bangunan gedung oleh penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi, serta pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya.[4]
    5. Sanksi administratif dan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan UU Bangunan Gedung.[5]

    Dengan demikian, UU Bangunan Gedung telah mengatur sedemikian rupa ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dalam rangka melindungi keselamatan baik pengguna maupun masyarakat umum. Bahkan dengan adanya PP 16/2021 mengatur pula optimalisasi fungsi dan tanggung jawab penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan pengkaji teknis.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, untuk memudahkan bagi penyelenggara bangunan gedung, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyediakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.

     

    Penyebab Bangunan Berpotensi Roboh

    Terkait pertanyaan tentang bangunan tingkat yang dibangun miring dan berpotensi roboh serta membahayakan sekitarnya, maka perlu dipahami bahwa ada beberapa kemungkinan penyebab kemiringan bangunan tersebut, yaitu:

    1. Desain Awal Bangunan yang Miring

    Sejak semula, bangunan memang arsitekturnya didesain miring. Maka, dalam tahap pembangunan sejak perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan juga tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan standar teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memperoleh PBG. Setelah dibangun, sebelum pemanfaatan wajib memiliki SLF yang diuji oleh Tim Pengkaji Teknis.[6]

     

    1. Kesalahan Teknis dalam Tahap Pembangunan

    Adanya kesalahan teknis dalam tahap pembangunan bisa saja terjadi, maka menjadi tugas penyedia jasa pengawasan atau manajemen konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan bertanggung jawab untuk melaporkan setiap tahapan pekerjaan.[7]

    Selain itu, pengawasan dilaksanakan pula oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kewenangan ini dilakukan dengan cara melakukan inspeksi pada setiap tahapan pembangunan sebagai pengawasan yang dapat menyatakan lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap berikutnya. Tugas pengawasan tersebut dilaksanakan oleh penilik bangunan gedung.[8]

     

    1. Akibat Bencana Alam

    Kemungkinan lainnya disebabkan oleh karena sebagai akibat bencana alam misalnya gempa atau kondisi geologis yang tidak mendukung, maka bangunan tersebut sebelum dimanfaatkan kembali harus dilakukan kajian teknis oleh Tim Pengkaji Teknis untuk menilai kelaikan fungsi bangunan gedung dan potensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya.[9]

     

    1. Usia Bangunan

    Seiring waktu, bangunan gedung karena usia terjadi pelapukan. Dalam pemanfaatannya, bangunan gedung wajib dilakukan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala wajib dilaksanakan oleh pemilik atau pengelola gedung.[10]

     

    Langkah Hukum

    Adapun bangunan gedung dapat dibongkar apabila:[11]

    1. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
    2. berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya;
    3. tidak memiliki PBG; atau
    4. ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung.

    Selain itu, kami berpendapat, dalam hal ada bangunan yang miring dan membahayakan sekitar, berlaku Pasal 654 KUH Perdata:

    Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.

    Maka, Anda dapat menegur pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran, perbaikan atau pembangunan kembali. Jika kemiringan bangunan itu kemudian mengakibatkan kerugian, Anda dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUH Perdata.

    Jika masyarakat melihat atau khawatir dengan adanya bangunan yang akan membahayakan keselamatan, masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat.[12] Misalnya ke dinas yang menjalankan urusan pemerintahan bidang bangunan gedung, contohnya di Kota Semarang pengaduan diajukan kepada Dinas Penataan Ruang Kota Semarang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Referensi:

    Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, diakses pada 9 Februari 2022, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 24 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”)

    [2] Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [3] Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [4] Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36B ayat (2) dan (3) UU Bangunan Gedung

    [5] Bab VIII UU Bangunan Gedung

    [6] Pasal 205 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”)

    [7] Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36B ayat (2) UU Bangunan Gedung

    [8] Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36B ayat (3) UU Bangunan Gedung jo. Pasal 24 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 18 UU Bangunan Gedung

    [9] Pasal 24 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) dan (3) UU Bangunan Gedung

    [10] Pasal 24 angka 35 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 37 ayat (5) UU Bangunan Gedung

    [11] Pasal 24 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (1) UU Bangunan Gedung

    [12] Pasal 328 ayat (5) PP 16/2021

    Tags

    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!