Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain
Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memproduksi Barang yang Mirip dengan Produk Perusahaan Lain

PERTANYAAN

Jika A dan B sudah tidak lagi bekerja sama dalam membuat barang di sebuah perusahaan, lalu B membuat perusahaan sendiri namun mengeluarkan barang produksi yang yang hampir mirip dan memiliki kecocokan sebesar 85% dengan barang produksi yang dulu A dan B keluarkan di perusahaan A sekarang, bagaimana menurut hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mengetahui boleh tidaknya memproduksi barang tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apakah barang di perusahaan A tersebut masih dilindungi dengan hak kekayaan intelektual, khususnya paten, desain industri, atau rahasia dagang.
     
    Selain itu, perlu diperhatikan juga agar B sebaiknya jangan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang digunakan oleh perusahaan A untuk produk tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk dapat menjawab tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apakah barang di perusahaan A tersebut masih dilindungi dengan hak kekayaan intelektual, khususnya paten, desain industri, atau rahasia dagang.
     
    Paten
    Pertama, apabila barang tersebut berupa invensi yang telah didaftarkan dan dilindungi dengan paten, dan jangka waktu pelindungan patennya belum berakhir maka produksi barang yang sama tersebut hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau orang lain yang mendapat izin dari pemegang hak paten. Jika diasumsikan pemegang hak patennya adalah perusahan A, maka jika B ingin memproduksi barang tersebut harus mendapat izin dari perusahaan A.
     
    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1]
     
    Untuk dapat dilindungi sebagai paten, maka invensi tersebut harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan mengajukan permohonan.[2] Adapun jangka waktu pelindungan paten adalah 20 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum  untuk paten biasa[3] atau 10 tahun sejak tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum untuk paten sederhana.[4] Jangka waktu pelindungan paten tersebut tidak dapat diperpanjang.[5]
     
    Setiap pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:[6]
    1. dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
    2. dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
     
    Dengan demikian hanya pemegang paten yang dapat melaksanakan paten tersebut. Jika ada pihak lain yang mau membuat produk yang masih dilindungi dengan paten, maka pihak lain tersebut harus mendapatkan izin (lisensi) dari pemegang paten. Oleh karena itu apabila produk yang hendak diproduksi oleh B ternyata berupa invensi yang telah didaftarkan dan mendapatkan paten, dan jangka waktu pelindungannya belum berakhir, maka B harus mendapatkan lisensi terlebih dahulu dari A. Jika tidak, maka B berpotensi melanggar hak paten dari A. Selanjutnya A dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap B atas dasar pelanggaran paten[7] atau melapokan B ke Kepolisian atas dasar dugaan tindak pidana pelanggaran paten.[8]
     
    Desain Industri
    Kedua, harus dipastikan terlebih dahulu apakah produk tersebut masih dilindungi dengan desain industri. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.[9]
     
    Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.[10]
     
    Dengan demikian jika produk tersebut masih dilindungi dengan desain industri (terdaftar) dan pemegang hak desain industri tersebut adalah perusahaan A, maka B hanya dapat memproduksi barang tersebut apabila mendapat izin dari perusahaan A. Apabila tidak, maka perusahaan A dapat menggugat B ke Pengadilan Niaga untuk meminta ganti kerugian atas dugaan pelanggaran hak desain industri[11] atau melaporkan B ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak desain industri.[12]
     
    Rahasia Dagang
    Ketiga, harus dicek terlebih dahulu apakah produk tersebut dilindungi dengan rahasia dagang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”), rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Adapun lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.[13]
     
    Tidak ada mekanisme pendaftaran ke instansi negara untuk rahasia dagang. Untuk dapat dilindungi dengan rahasia dagang, sesuai Pasal 3 UU Rahasia Dagang, maka informasi tersebut bersifat rahasia (hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat), mempunyai nilai ekonomi (yaitu apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi), dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya (yaitu apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut). Jangka waktu pelindungan rahasia dagang adalah selama pemiliknya masih dapat menjaga kerahasiaan informasi yang dilindungi rahasia dagang tersebut.
     
    Terkait produk dari perusahaan A tersebut, perlu dipastikan apakah informasi mengenai cara pembuatannya, bahan bakunya, dan lain-lain terkait produksi barang tersebut, dilindungi dengan rahasia dagang atau tidak. Jika pemilik perusahaan A telah memberitahukan bahwa informasi-informasi tersebut bersifat rahasia dan selama ini telah berusahan mengambil langkah yang layak dan patut untuk menjaga kerahasiaan tersebut, misalnya dengan membatasi orang-orang yang mengetahui informasi tersebut, maka informasi terkait pembuatan produk tersebut dapat diasumsikan dilindungi dengan rahasia dagang.
     
    Oleh karena itu apabila B hendak memproduksi produk yang sama, maka seharusnya B meminta izin (lisensi) dari perusahaan A. Apabila tidak, maka B dapat digugat oleh perusahaan A ke Pengadilan Negeri, meminta ganti kerugian atas dugaan telah pelanggaran rahasia dagang yang dimiliki oleh perusahaan A.[14] Selain itu apabila selama B bekerja di perusahaan A, ia diikat dengan perjanjian tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang dari perusahaan A terkait produk tersebut, maka B dapat dianggap melakukan pelanggaran rahasia dagang karena mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.[15] Perusahaan A juga dapat melaporkan B ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang.
     
    Penggunaan Merek
    Apabila produk tersebut tidak dilindungi dengan paten, desain industri, atau rahasia dagang, atau apabila jangka waktu pelindungannya telah berakhir, maka B yang telah keluar dari perusahaan A, dapat memproduksi barang yang sama dengan yang selama ini diproduksi oleh perusahaan A, tanpa perlu meminta izin (lisensi) kepada perusahan A. Namun demikian, sebaiknya B jangan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang digunakan oleh perusahaan A untuk produk tersebut. Apabila merek dari perusahan A tersebut telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka penggunaan merek yang ada persamaannya tersebut berpotensi mengakibatkan B melakukan pelanggaran merek. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek dan Indikasi Geografis”), maka pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Tidak menutup kemungkinan, perusahaan A juga dapat melaporkan B ke Kepolisian karena dugaan tindak pidana pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geogfrafis.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
     

    [1] Pasal 1 angka 2 UU Paten
    [2] Pasal 24 ayat (1) UU Paten
    [3] Pasal 22 ayat (1) UU Paten
    [4] Pasal 23 ayat (1) UU Paten
    [5] Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU Paten
    [6] Pasal 19 ayat (1) UU Paten
    [7] Pasal 143 ayat (1) UU Paten
    [8] Pasal 161 jo. Pasal 160 UU Paten
    [9] Pasal 1 angka 5 UU Desain Industri
    [10] Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri
    [11] Pasal 46 UU Desain Industri
    [12] Pasal 54 ayat (1) UU Desain Industri
    [13] Pasal 2 UU Rahasia Dagang
    [14] Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang
    [15] Pasal 13 UU Rahasia Dagang

    Tags

    desain industri
    uu cipta kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!