Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?

Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langgar Kode Etik, Bisakah Advokat Diberhentikan Secara Tetap?

PERTANYAAN

Demi kepentingan klien, seorang advokat melakukan berbagai tindak pidana atas suruhan klien seperti di antaranya pembunuhan dan tindak pidana suap. Jika dilihat dari kode etik advokat, hukuman apa yang diterimanya? Apakah statusnya sebagai advokat bisa dicabut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya advokat memiliki hak imunitas yaitu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan luar sidang pengadilan.
     
    Tapi hak imunitas itu gugur dengan sendirinya apabila advokat memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan perbuatan pidana atau perdata yang merugikan.
     
    Dalam hal ini, benar bahwa advokat bisa dikenai sanksi pelanggaran berupa pemberhentian secara tetap dari profesinya jika dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun/lebih atau melanggar kode etik profesi advokat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Imunitas Advokat
    Pertama-tama, menyambung pernyataan Anda mengenai kepentingan klien, pada dasarnya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.[1]
     
    Adapun yang dimaksud “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Sementara yang dimaksud “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat
    pengadilan di semua lingkungan peradilan.[2]
     
    Disarikan dari Sanksi Jika Advokat Tak Membela Kliennya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 menambahkan bahwa ketentuan bunyi sidang pengadilan pada pasal di atas harus dimaknai mencakup pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan (hal. 66).
     
    Namun imunitas tersebut akan gugur dengan sendirinya apabila advokat memiliki niat jahat (mens rea) dan melakukan perbuatan melawan hukum baik pidana maupun perdata yang merugikan, sehingga dalam hal ini advokat dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
     
    Sanksi Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia
    Lahirnya kode etik advokat adalah dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat.[3] Untuk itu, advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.[4] Pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik profesi advokat dilakukan oleh organisasi advokat.[5] Kode etik profesi advokat juga ditetapkan oleh organisasi advokat bagi para anggotanya.[6]
     
    Apabila terjadi pelanggaran kode etik, Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadilinya.[7] Namun perlu diperhatikan, Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat ini tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8]
     
    Hingga saat ini, kode etik profesi advokat diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”) yang disahkan pada tanggal 23 Mei 2002. Apabila merujuk pada KEAI, advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.[9] Selain itu, advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran keadilan,[10] dan harus senantiasa menjungjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).[11]
     
    Selain itu sehubungan dengan pertanyaan Anda tentang tindak pidana suap, berikut 3 ketentuan dalam kode etik advokat yang berpotensi dilanggar dalam perkara suap:
    1. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada advokat pihak lawan;[12]
    2. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum;[13]
    3. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.[14]
     
    Oleh karena itu, menurut hemat kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan maupun suap yang dilakukan oleh advokat atas perintah klien sebagaimana Anda tanyakan, tindakan tersebut bisa diadukan pula sebagai pelanggaran KEAI.
     
    Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:[15]
    1. Klien;
    2. Teman sejawat advokat;
    3. Pejabat pemerintah;
    4. Anggota masyarakat;
    5. Dewan pimpinan pusat/cabang/daerah dari organisasi profesi di mana teradu menjadi anggota.
     
    Adapun hukuman yang diberikan dapat berupa:[16]
      1. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
      2. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
      3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
      4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
     
    Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.[17]
     
    Sementara itu, terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat.[18]
     
    Di sisi lain merujuk kepada UU Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela, atau melanggar sumpah/janji advokat dan/atau kode etik profesi advokat, bisa dikenakan tindakan berupa:[19]
    1. teguran lisan;
    2. teguran tertulis;
    3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
    4. pemberhentian tetap dari profesinya.
     
    Tindakan di atas diatur lebih lanjut dengan Keputuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana telah kami terangkan sebelumnya.[20]
     
    Selain itu, karena pelanggaran kode etik tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, advokat yang dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun atau lebih dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap.[21]
     
    Lebih lanjut, atas penjatuhan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu, panitera pengadilan negeri menyampaikan putusan kepada organisasi advokat.[22]
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, bisa saja advokat diberhentikan secara tetap dari profesinya apabila dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman 4 tahun/lebih atau melanggar KEAI dalam hal dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
     
    Referensi:
    Kode Etik Advokat Indonesia, diakses pada 20 April 2021 pukul 10.47 WIB.
     

    [1] Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
    [2] Penjelasan Pasal 16 UU Advokat
    [3] Pasal 26 ayat (1) UU Advokat
    [4] Pasal 26 ayat (2) UU Advokat
    [5] Pasal 26 ayat (4) UU Advokat
    [6] Pasal 29 ayat (1) UU Advokat
    [7] Pasal 26 ayat (5) UU Advokat
    [8] Pasal 26 ayat (6) UU Advokat
    [9] Pasal 3 huruf c KEAI
    [10] Pasal 3 huruf b KEAI
    [11] Pasal 3 huruf g KEAI
    [12] Pasal 7 huruf c KEAI
    [13] Pasal 7 huruf d KEAI
    [14] Pasal 7 huruf e KEAI
    [15] Pasal 11 ayat (1) KEAI
    [16] Pasal 16 ayat (2) KEAI
    [17] Pasal 16 ayat (3) KEAI
    [18] Pasal 16 ayat (4) KEAI
    [19] Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 6  UU Advokat
    [20] Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) UU Advokat
    [21] Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Advokat
    [22] Pasal 11 UU Advokat

    Tags

    klien
    organisasi advokat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!