Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan Online

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan Online

Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan <i>Online</i>
Drs. Agus Triyanta, MA.,M.H.,Ph.DPSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya sudah membaca aspek hukum pengumpulan sumbangan dari masyarakat, namun saya tidak menemukan aturan jika sumbangan dilakukan secara online seperti lewat iklan Instagram. Pada bulan puasa ini, tiba-tiba saja muncul banyak sekali iklan sumbangan, dan semuanya mengatasnamakan agama. Seperti sumbangan untuk tanah wakaf, pembelian Al-Qur'an, hingga pembangunan masjid di Palestina. Jika sumbangan-sumbangan tersebut termasuk sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan, apakah boleh dilakukan secara online lewat sosial media dan artinya target donatur skala nasional? Dan bagaimana saya tahu kalau sumbangan itu bukan kedok penipuan? Adakah aturan yang mengatur pengumpul sumbangan untuk memberikan laporan yang bisa diverifikasi kebenarannya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Di Indonesia, ketentuan pengumpulan dana atau sumbangan online sampai saat ini belum diatur secara tegas. Hal ini dapat dimaklumi karena sampai saat ini peraturan terkait tentang sumbangan terbit di tahun di mana media online masih belum lazim digunakan.

    Meski demikian, kami berpendapat sumbangan online tidak melanggar hukum. Sebab, esensi sumbangan online sama saja dengan sumbangan yang dilakukan dengan cara konvensional, hanya saja memanfaatkan teknologi internet atau media sosial untuk mempublikasikan dan menjaring netizen lebih luas.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Guna menyederhanakan jawaban, kami akan langsung berfokus pada pertanyaan tentang sumbangan online seperti melalui iklan Instagram sebagaimana Anda sebutkan. Terlebih di bulan Ramadhan ini, banyak akun media sosial yang membuka sumbangan secara online agar bisa menjangkau netizen lebih banyak.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

    Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

     

    Sumbangan Online

    Terkait dengan metode pengumpulan sumbangan online, dalam Pasal 5 ayat (1) PP 29/1980 sejatinya disebutkan: 

    Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. mengadakan pertunjukan;
    2. mengadakan bazar;
    3. penjualan barang secara lelang;
    4. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
    5. penjualan perangko amal;
    6. pengedaran daftar (les) derma;
    7. penjualan kupon-kupon sumbangan;
    8. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
    9. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
    10. pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan;
    11. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

    Jika dilihat dalam aturan tersebut, maka pengumpulan sumbangan online tidak termasuk cara pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud di atas. Hal ini dapat dimaklumi karena memang pada saat PP 29/1980 dikeluarkan, media online masih belum demikian lazim digunakan, bahkan kalau pun sudah ada, masih sangat terbatas penggunaannya.

    Namun, karena sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang lebih baru (mutakhir) yang mengatur, maka kami berpendapat, dapat saja ditafsirkan bahwa permintaan sumbangan itu mirip dengan “penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum” atau “pengiriman blangko pos wesel untuk meminta sumbangan” atau “permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan”.

    Artinya, meskipun permintaan sumbangan itu dilakukan secara online, namun esensinya adalah meminta secara tertulis, atau membuat display dalam media (lapak) atau tempat yang dapat dikunjungi orang, atau mengirim link seperti pos wesel untuk diisi oleh yang berminat.

    Sehingga, ada beberapa persamaan yang memungkinkan untuk dilakukan interpretasi, dan  juga analogi dengan peraturan di atas. Dengan kata lain, permohonan sumbangan online dapat dikatakan boleh, atau tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

    Akan tetapi sebenarnya, dalam Pasal 5 ayat (2) PP 29/1980, terdapat klausul yang menyatakan:

    Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.

    Pernyataan ini memberikan kewenangan kepada Menteri, namun karena belum ada ketentuan baru dari Menteri, sumbangan online masih lebih dapat diterima jika menggunakan penafsiran di atas.

     

    Perlukah Izin Sumbangan Online untuk Kewajiban Agama?

    Perlu Anda ketahui pula, bunyi Pasal 2 ayat (2) UU 9/1961 menyebutkan:

    Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut di atas.

    Dan lebih jelasnya lagi, Pasal 22 PP 29/1980 dinyatakan:

    Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah:

    1. Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama;
    2. Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat;
    3. Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan;
    4. Dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

    Artinya, permintaan sumbangan untuk kepentingan agama tidak perlu mendapatkan izin. Sehingga, untuk permintaan sumbangan online untuk kewajiban agama seperti yang Anda tanyakan, memang tidak memerlukan izin.

    Kami pun berpendapat dengan adanya sumbangan online, dapat disimpulkan bahwa media online adalah salah satu bentuk perkembangan media konvensional yang merupakan pengembangan media masa lalu.

     

    Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan Online

    Saat ini memang marak terjadi penipuan dengan modus pengumpulan sumbangan online. Penipuan terjadi saat penyelenggara menyalahgunakan sumbangan online mengatasnamakan agama yang sudah terkumpul sekian banyaknya, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

    Memang ini sangat rawan terjadi dan sulit ditanggulangi karena mudahnya seseorang membuka sumbangan online di media sosial. Oleh karena itu, kami menyarankan beberapa tindakan atau tips berikut ini agar terhindar dari penipuan berkedok sumbangan online:

    1. Jangan gegabah dalam merespons permintaan sumbangan online di sosial media. Sebaiknya, harus dicermati dan ditelusuri profil akun media sosial penyelenggara sumbangan online tersebut.
    2. Cermati apakah akun media sosial itu baru dibuat atau sudah lama. Umumnya, akun asli yang aktif menunjukkan jumlah followers yang sebanding dengan jumlah likes atau comments di setiap foto (tidak janggal atau timpang). Anda bisa juga mengukur dari seringnya akun itu berinteraksi dengan followers misalnya dengan membuat posting-an atau story. Sebab, sebuah akun membutuhkan waktu untuk berkembang dan diketahui banyak orang.
    3. Cari tahu dan verifikasi terlebih dahulu terkait situs, alamat, dan identitas dari penyelenggara. Pastikan profil penyelenggara tidak fiktif.
    4. Cek atau cari tahu orang lain yang sudah pernah memberikan sumbangan. Pastikan cerita, foto, atau video yang ditampilkan untuk mengumpulkan sumbangan itu benar adanya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

    Tags

    sumbangan
    wakaf

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!