KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hanya Disuruh Mengangkut Hasil Hutan Ilegal, Bisakah Sopir Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hanya Disuruh Mengangkut Hasil Hutan Ilegal, Bisakah Sopir Dipidana?

Hanya Disuruh Mengangkut Hasil Hutan Ilegal, Bisakah Sopir Dipidana?
Theo Evander, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hanya Disuruh Mengangkut Hasil Hutan Ilegal, Bisakah Sopir Dipidana?

PERTANYAAN

Dalam tindak pidana kehutanan seperti mengangkut kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apakah diterapkan penyertaan, misalnya terhadap seorang sopir yang hanya disuruh mengangkut kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan tersebut? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidananya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan ketentuan pidana.

    Adapun perihal orang yang melakukan dan menyuruh melakukan tindak pidana, hal ini berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Lalu, bagaimana pertanggungjawaban hukum sopir yang hanya disuruh mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perlu Anda ketahui, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), permasalahan tentang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU 41/1999”) dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU 18/2003”). Namun, kini sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang tersebut telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

    Adapun definisi tentang hutan dan hasil hutan kayu diatur dalam Pasal 37 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 dan 13 UU 18/2013 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Perusahaan Pembabat Hutan Adat

    Jerat Pidana Perusahaan Pembabat Hutan Adat

    Pasal 1 angka 1

    Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 1 angka 13

    Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan.

    Menyambung pertanyaan Anda mengenai larangan dan sanksi pidana bagi sopir yang mengangkut hasil hutan kayu namun pengangkutan tersebut tidak dilengkapi surat izin pengangkutan hasil hutan, hal tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk memiliki surat

    keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18/2013 yang berbunyi:

    Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang berbunyi:

    Setiap orang dilarang:

    (e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

    Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18/2013:

    Orang perseorangan yang dengan sengaja:

    1. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

    Dengan demikian, berdasarkan ketentuan di atas, perbuatan seorang pengemudi/sopir yang mengangkut hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan, apabila disengaja dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

    Di Indonesia dikenal adanya prinsip fiksi hukum yaitu bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka saat itu setiap orang dianggap mengetahuinya (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkan dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

    Asas fiksi hukum ini telah dinormakan dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan :

    Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-Undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

    Pernyertaan dalam Tindak Pidana

    Sopir yang mengangkut hasil hutan kayu, seperti kita ketahui kebanyakan dari mereka merupakan orang yang disuruh untuk mengangkut hasil-hasil hutan yang sudah disiapkan oleh pemberi kerja.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Perbedaan Turut Melakukan dengan Membantu Melakukan Tindak Pidana, orang yang menyuruh untuk melakukan suatu tindakan atau peristiwa yang diduga tindak pidana diatur sebagai penyertaan dalam tindak pidana, yang dijelaskan dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    R.Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 73-74) menjelaskan bahwa yang dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran dibagi atas 4 macam yaitu :

    1. Pleger (Orang yang melakukan) yaitu orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anisir atau elemen dari persitiwa pidana.
    2. Doen Plegen (Orang yang menyuruh melakukan) yaitu sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan orang yang disuruh (pleger). Jadi bukan hanya orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana.
    3. Medepleger (Orang yang turut melakukan) dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan.
    4. Uitlokker (Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan, dan sebagainya dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu.

    Sedangkan mengenai Pasal 56 KUHP, R.Soesilo menjelaskan medeplichtig atau membantu melakukan yaitu jika seseorang sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesudahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang salah melakukan sekongkol atau tadah (heling) (hal 75).

    Dari penjelasan pasal-pasal di atas mengenai penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dapat kita lihat bagaimana peran dari seorang sopir yang mengangkut hasil hutan kayu tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana (pleger), atau orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger) jika pengangkutan tersebut dilakukan oleh lebih dari 1 orang. Sedangkan orang yang menyuruhnya dikategorikan sebagai doen plegen atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, yang juga dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana.

    Untuk itu, apabila ada kenalan ataupun saudara Anda yang bekerja sebagai pengendara mobil yang mengangkut hasil hutan alangkah lebih baiknya untuk diingatkan terlebih dahulu agar memastikan apakah hasil hutan tersebut sudah ada surat keterangan yang sah atau tidak. Jangan sampai karena tidak melakukan pengecekan terkait surat keterangan yang sah untuk hasil hutan tersebut, yang bersangkutan menjadi terjerat dalam permasalahan hukum.

    Sebagai informasi tambahan, aturan mengenai penerbitan dan penggunaan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;
    3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
    4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

    Referensi:

    1. Soesilo, Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Politeia: Bogor). 1991.

    Tags

    kehutanan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!