KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pemeriksaan Saksi Secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Aturan Pemeriksaan Saksi Secara Online

Aturan Pemeriksaan Saksi Secara <i>Online</i>
Deasiska Biki, S.H., M.H.PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Aturan Pemeriksaan Saksi Secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Dalam kondisi pandemi seperti ini, bagaimana pemeriksaan saksi dalam sidang perdata (perceraian) jika para saksi tersebut berada di luar negeri, apakah bisa dilakukan pemeriksaan secara daring (online)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Situasi pandemi COVID-19 mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Untuk itu, saat ini melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ditegaskan bahwa dalam agenda pembuktian perkara perdata, termasuk pemeriksaan saksi, dapat dilaksanakan melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan. Sehingga, bisa saja saksi yang berada di luar negeri memberikan kesaksian melalui media komunikasi audio visual seperti teleconference.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Saksi dalam Perkara Perdata

    Saksi merupakan salah satu alat bukti, yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka hakim dalam suatu perkara di persidangan. Dalam perkara perdata, terdapat ketentuan mengenai orang-orang tertentu yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi dalam persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”), Pasal 172 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) dan Pasal 1910 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang masing-masing berbunyi :

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksanaan E-Court dalam Pengadilan dan Manfaatnya

    Pelaksanaan <i>E-Court</i> dalam Pengadilan dan Manfaatnya

     

    Pasal 145 HIR

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai saksi tidak dapat didengar:

    keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;

    istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;

    anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya lima belas tahun;

    orang gila, meskipun ia terkadang - kadang mempunyai ingatan terang.

    Pasal 172 RBg

    Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka:

    1. yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
    2. saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
    3. suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
    4. anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
    5. orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik.

    Pasal 1910 KUH Perdata

    Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak dalam garis lurus, dianggap tidak cakap untuk menjadi saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian.

    Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:

    1. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
    2. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
    3. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua atau perwalian;
    4. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1 dan 2, tidak berhak untuk minta dibebaskan dan kewajiban memberikan kesaksian.

    Sehingga, orang-orang tersebut tidak dapat diterima keterangannya sebagai saksi dalam perkara perdata.

    Pemeriksaan Saksi di Masa Pandemi

    Di tengah mewabahnya COVID-19 saat ini, pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan memerlukan penanganan yang extra, di samping harus memenuhi protokol kesehatan, waktu, biaya dan diberlakukannya pembatasan keluar masuk daerah turut menjadi kendala.

    Pengunaan sistem teleconference sebagai solusi atau alternatif dalam rangkaian persidangan sudah berlangsung cukup lama. Perkembangan dari kecanggihan internet saat ini juga dapat digunakan sebagai media dilaksanakannya suatu persidangan, sehingga persidangan dapat tetap berjalan tanpa penundaan meskipun masih dalam kondisi wabah COVID-19.

    Selain itu, tuntutan perkembangan zaman juga mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien. Oleh karenanya, pemeriksaan saksi menggunakan teleconference (persidangan secara elektronik) ini termasuk bentuk pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan pengadilan, termasuk dalam perkara perceraian.

    Merujuk kepada Pasal 1 angka 7 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (“Perma 1/2019”), persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

    Kemudan, Pasal 4 Perma 1/2019 menyatakan:

    Pengadilan secara elektronik dalam peraturan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan, bantahan/perlawanan/ intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan dan pengucapan putusan/penetapan.

    Kemudian, khusus mengenai pemeriksaan saksi, hal ini diatur dalam Pasal 24 Perma 1/2019 yang berbunyi:

    1. Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.
    2. Persidangan secara elektronik sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan infrasruktur pada pengadilan.
    3. Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Penggugat.

     

    Dengan demikian, jelas bahwa dalam pemeriksaan saksi dalam sidang perdata (termasuk perceraian), jika para saksi tersebut berada di luar negeri, dapat saja dilakukan pemeriksaan secara daring melalui media komunikasi audio visual seperti teleconference. Pihak penggugat/pemohon dan atau tergugat/termohon dapat menyampaikan permintaan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilakukan secara daring tersebut kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar dapat dipertimbangkan serta disepakati oleh para pihak dan diatur waktunya agar saksi yang ada di luar negeri dapat menyesuaikan waktu persidangan, mengingat ada perbedaan waktu di wilayah tertentu dengan di Indonesia. Sehingga nantinya proses persidangan/pemeriksaan saksi dapat berjalan dengan lancar.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

    Tags

    sidang online
    sidang elektronik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!