Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Perpanjang Peraturan Perusahaan Secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Perpanjang Peraturan Perusahaan Secara Online

Cara Perpanjang Peraturan Perusahaan Secara <i>Online</i>
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Perpanjang Peraturan Perusahaan Secara <i>Online</i>

PERTANYAAN

Bagaimana syarat dan prosedur perpanjangan peraturan perusahaan, khususnya di daerah Kabupaten Tangerang, apakah online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perpanjangan Peraturan Perusahaan (“PP”) hanya dapat dilakukan jika perusahaan sedang melakukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan masa berlaku PP telah berakhir, yang dalam praktik dilakukan dengan mengajukan permohonan pengesahan PP perpanjangan.
     
    Permohonan pendaftaran dan pengesahan PP sendiri kini dapat dilakukan secara online melalui laman https://pppkb.kemnaker.go.id. Tapi, layanan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Peraturan Perusahaan (“PP”)
    Peraturan perusahaan (“PP”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[1]
     
    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja minimal 10 orang wajib membuat PP yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.[2] Tapi, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (“PKB”).[3] PP berlaku maksimal 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya habis.[4]
     
    Perpanjangan PP
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (“Permenaker 28/2014”) mengatur bahwa perpanjangan PP dapat diajukan dalam hal di perusahaan sedang dilakukan perundingan pembuatan PKB dan masa berlaku PP telah berakhir. Perpanjangan tersebut diberikan maksimal 1 tahun.[5]
    Adapun mekanismenya, sepanjang penulusuran kami, dalam praktik, pengajuan perpanjangan PP tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pengesahan PP perpanjangan.
    Menjawab pertanyaan Anda, di Kabupaten Tangerang, PP turut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (“Perda Kabupaten Tangerang 12/2016”). Akan tetapi, dalam Perda tersebut tidak dijelaskan secara terperinci mengenai perpanjangan PP. Adapun yang diatur hanya kewajiban perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 pekerja untuk membuat PP maksimal 30 hari setelah perusahaan beroperasi,[6] sanksi jika terjadi pelanggaran,[7] serta pengesahan PP oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.[8] Sehingga, dalam hal perpanjangan PP, perusahaan tunduk pada ketentuan Permenaker 28/2014.
     
    Perpanjangan PP secara Online
    Pasal 33 Permenaker 28/2014 mengatur bahwa permohonan dan proses pengesahan PP dilaksanakan melalui sistem yang terkoneksi dengan jaringan internet (online system), yang dilaksanakan secara bertahap oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (“SKPD”) bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota dan provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (“Kemnaker”).
     
    Sebagai informasi tambahan, permohonan pengesahan PP tersebut dilakukan melalui laman https://pppkb.kemnaker.go.id dan hanya berlaku bagi perusahaan yang telah terdaftar di layanan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“WKLP”).
     
    Disarikan dari Pusat Bantuan pada laman Portal Layanan Satu Pintu Kementerian Ketenagakerjaan, meskipun perusahaan sudah pernah melakukan pendaftaran secara langsung melalui Kemnaker, perusahaan yang bersangkutan tetap harus mendaftarkan lagi perusahaannya dalam WKLP. Hal ini bertujuan untuk memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk menggunakan layanan ketenagakerjaan lainnya yang sudah terintegrasi.
     
    Prosedur Perpanjangan PP secara Online
    Berikut prosedur permohonan pengesahan PP secara online:
    1. Pastikan perusahaan Anda telah terdaftar dalam WKLP.
    Untuk mengetahui apakah perusahaan Anda sudah terdaftar dalam WKLP, cari nama perusahaan Anda dalam Daftar Perusahaan. Jika belum terdaftar, lakukan pendaftaran di Pendaftaran Perusahaan. Panduan pendaftaran dapat Anda akses di Bagaimana Melakukan Pendaftaran/Registrasi Akun Kemnaker?
    1. Jika akun Anda sudah terdaftar, log in di laman https://pppkb.kemnaker.go.id.
    2. Setelah itu, isi dashboard permohonan pengesahan PP dengan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    Portal Layanan Satu Pintu Kementerian Ketenagakerjaan, diakses pada Selasa, 27 April 2021 pukul 09.00 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
    [2] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 108 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 11 Permenaker 28/2014
    [6] Pasal 29 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016
    [7] Pasal 29 ayat (4) dan (5) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016
    [8] Pasal 29 ayat (3) Perda Kabupaten Tangerang 12/2016

    Tags

    hukum perusahaan
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!