KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?

Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?
Yasniar Rachmawati M, S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Apakah Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?

PERTANYAAN

Klasifikasi pelanggaran HAM yang berat bila dibandingkan dengan UU Anti Terotis hampir memiliki definisi yang sama. Di mana letak perbedaannya? Kasus bom di Bali digolongkan ke dalam pelanggaran HAM yang berat atau teroris? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar. Terdapat kesamaan kerakteristik kejahatan terorisme dengan pelanggaran HAM yang berat khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Meski demikian, masing-masing tetap memiliki karakteristik tersendiri.

    Kasus bom Bali sebagaimana Anda sebutkan tidak dapat dikategorikan kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan jelas merupakan kejahatan terorisme. Mengapa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kejahatan Terorisme

    Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau cultural melawan ideology atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik. Sedangkan teroris adalah individu yang secara personal terlibat dalam aksi terorisme.

    KLINIK TERKAIT

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Setidaknya dari definisi terorisme terdapat empat macam kriteria, antara lain target, tujuan, motivasi, dan legitimasi. Pada bulan November 2004, Panel PBB mendefinisikan terorisme adalah sebagai berikut:

    Any action intended to cause death or serious bodily harm to civilians, non combatans when the purpose of such act by is nature or context, is to intimidate a population or compel a government or international organization to do or to abstain from doing any act.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan internasional yang mendefinisikan terorisme adalah Artikel 1 ayat (2) The League of Nations by adoption of a Convention for The Prevention and Punishment of Terrorism yang menyatakan bahwa:[1]

    … acts of terrorism [as] criminal acts directed against a State and intended or calculated to create a state of terror in the minds of particular persons, or groups of persons or the general public.

    Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984 sebagai berikut:[2]

    Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.

    Kegiatan terorisme bertujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya terorisme digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk menaati kehendak pelaku teror.[3]

    Dalam Pasal 1 ayat (2) UU 5/2018 menyebutkan bahwa:

    Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

    Dari definisi-definisi diatas dapat disimpulkan bahwa karakteristik terorisme adalah sebagai berikut:[4]

    1.  
    2. merupakan intimidasi yang memaksa;
    3. memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu;
    4. korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni bunuh satu orang untuk menakuti seribu orang;
    5. target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas;
    6. pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal;
    7. para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras.

    Terorisme memiliki karakteristik yang spesifik yang tidak ada pada kejahatan-kejahatan konvensional yaitu dilaksanakan secara sistematik dan meluas serta terorganisasi secara tertib. Terorisme menggunakan senjata perusak dan pemusnah massal (weapons of massive destruction) menjadikan terorisme sebagai masalah transnasional yang berimplikasi pada terancamnya keamanan manusia secara luas.

    Selain itu yang paling penting dari kejahatan ini adalah adanya ideologi yang kuat yang mendasari dari teroris maupun kelompok teroris melakukan aksinya dengan tujuan membuat takut kelompok masyarakat maupun pemerintahan dan agar pemerintahan tersebut dapat mengikuti ideologi yang kelompok percaya dan yakini.

     

    Terorisme = Kejahatan Terhadap Kemanusiaan?

    Berdasarkan karakteristik terorisme tersebut, menyambung pertanyaan Anda, benar terdapat kesamaan kerakteristik dengan pelanggaran HAM yang berat khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan yang diatur melalui aturan internasional dan UU Pengadilan HAM.

    Dalam pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Statuta Roma 1998 terdapat beberapa karakteristik yang penting yaitu adanya serangan (attack), adanya serangan yang bersifat luas (widespread) atau sistematis, adanya tindakan- yang merupakan bagian (as a part of) dari serangan yang bersifat luas dan sistematik, dan apa yang dimaksud dengan with knowledge of the attack.

    Kata-kata serangan tidak selalu dikaitkan dengan konflik bersenjata. Dalam Artikel 7 ayat (2) huruf a Statuta Roma 1998 menyatakan:

    … the multiple commission of acts referred to in paragraph 1 … pursuant to or in furtherance of a State or organizational policy to commit such attack.

    Guna mempermudah pemahaman Anda, kami jelaskan satu per satu karakteristik kejahatan terhadap kemanusiaan:

    1. Serangan dilakukan secara berkali-kali, berkaitan dengan tindak lanjut dari kebijakan organisasi atau kebijakan negara.
    2. Meluas dan sistematik, yang berarti meluas merujuk pada banyaknya jumlah korban, sedangkan sistematik berarti pada rencana untuk melakukan serangan.
    3. Hubungan antara tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan serangan yang bersifat luas atau sistematik. Syarat ini akan terpenuhi begitu seseorang atau sekelompok orang melakukan salah satu atau lebih dari tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan arahan kebijakan organisasi atau negara.
    4. With knowledge of the attack mensyaratkan supaya dikatakan kejahatan terhadap kemanusiaan, pelaku harus mengetahui bahwa lingkungannya sedang terjadi serangan luas dan sistematik.

    Sementara itu, pengertian tentang kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:[5]

    1. pembunuhan;
    2. pemusnahan;
    3. perbudakan;
    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
    5. perampasan kemerdakaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
    6. penyiksaan;
    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
    9. penghilangan orang secara paksa; atau
    10. kejahatan apartheid.

    Apabila dibandingkan dengan karakteristik kejahatan terorisme, ada beberapa karakteristik yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk dari pelanggaran HAM yang berat yaitu adanya penyerangan terhadap manusia yang mengakibatkan manusia terluka bahkan terbunuh.

    Akan tetapi, ada perbedaan mendasar tentang karakteristik kejahatan terorisme yaitu dilakukan bertujuan untuk membuat ketakutan di suatu wilayah atau negara dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun kekerasan terhadap penduduk yang mengakibatkan jatuhnya korban luka dan meninggal dunia.

    Selain itu, korban terorisme bukan sebagai tujuan dari kejahatan terorisme melainkan sebagai cara agar membuat takut negara ataupun pemerintahan. Hal yang penting pula, kejahatan terorisme ini didasari oleh ideologi atau pandangan yang berbeda dari pemerintah yang nantinya bertujuan dapat mengubah ideologi pemerintahan atau negara menjadi pandangan yang sama dengan kelompok teroris.

    Menyambung pertanyaan terkait kasus bom Bali pada tahun 2002 dan 2005, kasus ini jelas termasuk dalam kategori kejahatan terorisme karena telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme yaitu berupa intimidasi yang diwujudkan dengan adanya kekerasan dan pembunuhan yang dijadikan sarana untuk tujuan tertentu serta dalam tindakan tersebut didasari oleh idealisme yang cukup keras.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Rome Statute of The International Criminal Court;
    2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

     

    Referensi:

    1. Ilias Bantekas dan Susan Nash. International Criminal Law. Australia: Cavendish Publishing, 2003;
    2. Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil. Terorisme, Definisi, dan Regulasi. Jakarta: Imparsial, 2003;
    3. Loebby Loqman. Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990.

    [1] Ilias Bantekas dan Susan Nash. International Criminal Law. Australia: Cavendish Publishing, 2003, hal. 17

    [2] Loebby Loqman. Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990, hal. 98

    [3] Loebby Loqman. Analisis Hukum dan Perundang-Undangan Kejahatan terhadap Keamanan Negara di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 1990, hal. 19

    [4] Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil. Terorisme, Definisi, dan Regulasi. Jakarta: Imparsial, 2003, hal. 5

    [5] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

    Tags

    ham
    teror

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!