Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Warisan di Masa Mendatang Dijadikan Jaminan Utang Menurut Hukum Islam?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Warisan di Masa Mendatang Dijadikan Jaminan Utang Menurut Hukum Islam?

Bolehkah Warisan di Masa Mendatang Dijadikan Jaminan Utang Menurut Hukum Islam?
Fiska Silvia Rr, S.H.,M.M., LL.M Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Warisan di Masa Mendatang Dijadikan Jaminan Utang Menurut Hukum Islam?

PERTANYAAN

Kakak saya seorang perempuan, membuat pernyataan meminjam uang kepada ayah kami (cukup besar untuk membeli rumah) dengan kompensasi atas bagian warisnya yang akan diterima kelak dari ayah kami (kelak kalau ayah kami meninggal). Pertanyaannya, bagaimana status pinjaman tersebut, apakah dibenarkan dalam hukum Islam meminjam kepada pewaris dengan jaminan harta pewaris yang kelak menjadi bagian warisnya juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, terdapat dua perjanjian. Pertama, perjanjian pinjam-meminjam uang/utang-piutang (al-qard) sebagai perjanjian pokok dan kedua, perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan.
     
    Terkait status perjanjian pinjam-meminjam uang antara orang tua dan anak, hal ini adalah sah. Demikian pula akad al-qard diperbolehkan (halal) dalam pandangan Islam sepanjang memenuhi rukun dan syarat akad. Namun, bolehkah harta warisan di masa mendatang dijadikan jaminan utangnya?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian
    Definisi perjanjian diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) bahwa suatu persetujuan (perjanjian) adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
     
    Subekti mengemukakan bahwa hukum perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain atau lebih, di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal.[1]
     
    Menurut Yohanes Sogar Simamora, suatu perjanjian wajib memuat empat asas, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas iktikad baik, asas transparansi, dan asas proporsionalitas.[2] Oleh karena itu, dalam perjanjian pinjam-meminjam uang maka harus ada iktikad baik agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain di luar perjanjian.
     
    Selain itu, suatu perjanjian dapat dikatakan sah dan mengikat para pihak jika memenuhi  ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang  menyebutkan adanya 4 syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Adapun syarat sahnya perjanjian secara syariah adalah sebagai berikut:[3]
    1. Tidak menyalahi hukum syariah yang disepakati adanya, syarat ini mengandung pengertian setiap orang pada prinsipnya bebas membuat perjanjian tetapi kebebasan itu ada batasannya yaitu tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam baik yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadist. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka akan mempunyai konsekuensi yuridis terhadap perjanjian yang dibuat, yaitu batal demi hukum. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata mengenai syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebut dengan kausa halal/sebab yang tidak terlarang.
    2. Harus sama ridha dan ada pilihan, syarat ini mengandung pengertian perjanjian harus didasari pada kesepakatan para pihak secara bebas dan sukarela, tidak boleh mengandung unsur paksaan, kekhilafan maupun penipuan. Apabila syarat ini tidak terpenuhi dan belum dilakukan tindakan pembatalan maka perjanjian yang dibuat tetap dianggap sah. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata dikenal dengan kesepakatan (konsensualisme).
    3. Harus jelas dan gamblang, sebuah perjanjian harus jelas apa yang menjadi obyek, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Apabila syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian yang dibuat oleh para pihak batal demi hukum sebagai konsekuensi yuridisnya. Syarat sahnya perjanjian ini menurut hukum perdata dikenal dengan adanya obyek tertentu (pokok persoalan tertentu).
     
    Perjanjian Pinjam-meminjam Uang dan Jaminan
    Asas kebebasan berkontrak (contracts vrijheid) mengandung makna bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka.[4] Dengan landasan kebebasan berkontrak inilah, maka seorang anak diperbolehkan untuk membuat kontrak/perjanjian dengan orang tuanya yang memuat  perjanjian pinjam-meminjam uang (perjanjian utang-piutang). Namun, bukan berarti kebebasan berkontrak di sini tanpa batasan. Selain wajib memenuhi syarat sah suatu perjanjian, perjanjian dianggap sah apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, kebijakan publik dan moralitas.[5]
     
    Pinjam-meminjam uang dapat dikategorikan sebagai pinjam-meminjam pakai habis sebagaimana diatur pada Pasal 1754 KUH Perdata, bahwa pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
     
    Jika orang tua bersepakat untuk  meminjamkan uang pada anaknya dan anaknya berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjam tersebut, maka kesepakatan antara keduanya dapat dibingkai dalam perjanjian pinjam-meminjam sebagai perjanjian pokoknya.
     
    Dalam pandangan hukum Islam, perjanjian pinjam-meminjam uang disebut dengan istilah al-qard. Perjanjian al-qard antara anak dan orangtua adalah perjanjian pokok, sedangkan objek jaminannya sendiri, dalam hal ini yaitu jatah warisan di masa mendatang, dituangkan pada perjanjian al-rahn. Dalam konsep hukum perjanjian, al-rahn dapat dianalogkan sebagai perjanjian ’accessoir’ atau perjanjian ikutan (tambahan).
     
    Noor Hafidah  berpendapat bahwa jaminan dalam hukum Islam dikenal dengan istilah al-rahn. Al-rahn tidak lepas kaitannya dengan adanya perjanjian pinjam-meminjam uang atau perjanjian utang-piutang (al-qard) yang mengakibatkan timbulnya al-rahn sebagai jaminan dalam rangka menjamin pelunasan utang-piutang.[6]
     
    Berbicara tentang jaminan erat kaitannya dengan hak kebendaan. Jaminan merupakan hak kebendaan dan merupakan bagian dari hukum benda sebagaimana diatur dalam Buku II KUH Perdata.[7]
     
    Karakteristik utama dari jaminan syariah adalah bahwa dalam konsep jaminan syariah tidak dikenal adanya bunga jaminan yang merupakan biaya tambahan yang harus dibayar oleh pihak pemberi jaminan kepada pihak penerima jaminan. Status hukum perjanjian jaminan adalah sah dan dibolehkan (halal) karena banyak kemaslahatan (manfaat) yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan muamalah antara sesama manusia dan sebagai perwujudan moral dalam melaksanakan ekonomi Islam.[8]
     
    Lebih lanjut Noof Hafidah menjabarkan rukun dari perjanjian (akad) al-rahn yaitu sebagai berikut:[9]
    1.  
    2. Sighat (ijab qabul): dapat dilakukan baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, asalkan saja di dalamnya terkandung maksud diadakannya perjanjian jaminan;
    3. Aqid (orang  yang berakad/subjek yang bersepakat membuat perjanjian): dalam hal ini rahin (peminjam uang yang menjaminkan barangnya) dan murtahin (pemberi pinjaman uang dan penerima jaminan kebendaan milik rahin) disyaratkan telah dewasa, berakal dan atas keinginan sendiri;
    4. Marhun (benda yang dijaminkan): syarat barang yang akan dijadikan sebagai jaminan adalah bahwa barang itu dapat diserahterimakan, memiliki nilai manfaat dan kegunaan, barang tersebut milik si berutang (rahin) dan dikuasai oleh rahin, jelas, tidak bersatu dengan harta lainnya dan barang jaminan tersebut merupakan harta yang bersifat tetap dan dapat dipindahkan; dan
    5. Marhun bih (utang): syarat utang yang dapat dijadikan alas al-rahn adalah berupa utang yang tetap dapat dimanfaatkan, utang yang lazim pada waktu akad dan harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
     
    Dari pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kriteria objek jaminan (marhun) adalah barang tersebut milik peminjam uang (rahin) dan dikuasai oleh rahin, jelas (jumlah dan bentuknya), tidak bersatu dengan harta lainnya dan barang jaminan tersebut merupakan harta yang bersifat tetap dan dapat dipindahkan.
     
    Dari penjelasan rukun rahn di atas jelas bahwa  salah satu  kriteria  jaminan adalah benda merupakan milik pihak yang berutang. Sementara pada kasus yang Anda tanyakan,  jaminan berupa harta waris di masa mendatang berstatus masih belum menjadi milik peminjam uang. Dengan kata lain jaminan bukan benda milik peminjam uang (anak). Bahkan, jaminan tersebut saat ini masih dikuasai dan masih merupakan benda milik pemberi pinjaman uang itu sendiri (orang tua). Hal ini jelas menyalahi maksud diadakannya perjanjian jaminan.
     
    Hal tersebut juga ditegaskan oleh Trisadini Prasastinah Usanti, yang berpendapat bahwa berkaitan dengan kewenangan menjaminkan, benda yang dijaminkan harus milik dari rahin (peminjam uang), jika benda yang dijaminkan bukan milik rahin maka perjanjian rahn tidak sah. Pada dasarnya, jaminan kebendaan rahn merupakan perjanjian menahan sesuatu benda, di mana benda atau bukti harta tetap menjadi milik peminjam yang ditahan sebagai jaminan atas utang, sehingga barang jaminan menjadi hak yang diperoleh pemberi utang dan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang.[10]
     
    Dengan kata lain, adanya jaminan ini timbul karena adanya perjanjian khusus antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman berupa harta dari peminjam. Manakala peminjam tidak memenuhi kewajibannya atau wanprestasi dalam melunasi uang yang telah dipinjamnya, maka terhadap barang jaminan akan dilakukan eksekusi dengan dijual dan hasil dari penjualan barang jaminan digunakan untuk pelunasan utang.
     
    Dalam konteks ini, dapat disimpulkan bahwa hak waris di masa mendatang tidak memenuhi kriteria sebagai  jaminan pembayaran utang anak pada orang tua dikarenakan  jaminan masih belum atau bukan merupakan milik peminjam dan termasuk benda yang masih belum pasti dan tidak jelas perolehannya (mengandung unsur gharar/ uncertainty). Bagaimana jika orang tua di masa mendatang tidak meninggalkan harta waris? Bagaimana jika anak yang berutang meninggal dunia terlebih dahulu dari pada orang tua yang memberi pinjaman uang?  Jika harta waris di masa mendatang dianggap sebagai benda dan dijadikan jaminan, maka  perjanjiannya bersifat gharar dan tidak termasuk dalam kausa yang halal. Berikut penjelasannya:
    1.  
    2. Gharar dari sisi peluang perolehannya. Berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) dan Al Quran Surat An-Nisa ayat 11, dalam pandangan hukum Islam, setiap anak memiliki hak mewaris dari orang tuanya, namun perlu diingat bahwa berlaku juga sebaliknya; setiap orang tua juga memiliki hak mewaris dari anaknya. Pada dasarnya hak mewaris hanya dimiliki oleh ahli waris  yang hidup lebih lama dari pewaris (lihat Pasal 175 KHI). Jika harta waris di masa mendatang dijadikan sebagai  jaminan untuk pelunasan pembayaran utang anak pada orang tua, maka kondisi gharar di sini adalah adanya ketidakjelasan dan ketidakpastian terkait apakah di masa mendatang anak memperoleh hak waris atas warisan orang tuanya, atau tidak adanya peluang bagi anak untuk memperoleh warisan dari orang tuanya. Peluang anak mendapat harta waris di masa mendatang hanya dapat terjadi jika memenuhi dua syarat secara mutlak, yakni jika orang tua meninggal dunia terlebih dahulu dari anak dan saat orangtua meninggal dunia meninggalkan harta waris untuk anak.
    3. Gharar dari waktu perolehannyaKondisi gharar di sini adalah tidak ada yang dapat memberi kejelasan dan kepastian terkait waktu kematian sehingga tidak dapat dipastikan kejelasan terkait kapan harta waris dapat diperoleh dan dipindahtangankan.
    4. Gharar dari sisi bentuk, dari sisi jumlah nominal besarnya atau dari sisi harga. Kondisi gharar di sini adalah tidak ada yang dapat memberi kejelasan dan kepastian bahwa setiap orang tua yang meninggal pasti meninggalkan harta waris. Kemungkinan yang terjadi, seluruh harta waris dapat habis terpakai untuk biaya pengobatan atau biaya pengeluaran lainnya di masa mendatang.
     
    Gharar sendiri merupakan salah satu larangan utama dalam perjanjian pinjam-meminjam uang setelah larangan riba (bunga). Pengertian gharar menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”) adalah transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syari’ah.[11]
     
    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang (perjanjian utang-piutang) antara anak dengan orang tua adalah sah dan diperbolehkan dalam ketentuan KUH Perdata maupun Hukum Islam. Adapun pada perjanjian jaminan yang merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokoknya berupa perjanjian pinjam-meminjam uang, terdapat ketidaktepatan pada objek jaminannya. Hal ini menimbulkan akibat hukum pada perjanjian jaminan yang dibuat status hukumnya batal demi hukum, hal ini dikarenakan karaktekteristik dari “harta waris di masa mendatang” tidak memenuhi kriteria sebagai jaminan karena bukan merupakan harta milik peminjam uang, dan mengandung unsur gharar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. Al-Quran Al-Karim;
    2. Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Citra Media), 2006;
    3. Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1996;
    4. Konrad Zweigert dan Hein Kotz, An Introduction of Comparative Law, Clarendorn Press, 1998;
    5. Noor Hafidah, Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah, Jurnal Rechtidee, Nomor 2 Volume 8, Desember 2013;
    6. R. Subekti, Aneka Perjanjian, (Jakarta: Intermasa), 2009;
    7. Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. (Jakarta Institut Bankir Indonesia: 1993);
    8. Trisadini Prasastinah Usanti, Analisis Pembebanan Gadai atas Sertifikat Merek pada Bank Syariah, Mimbar Hukum Volume 29, Nomor 3, Oktober 2017;
    9. Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah. (Yogyakarta: LaksBang Pressindo). 2009.
     

    [1] Subekti. R, Aneka Perjanjian, (Jakarta: Intermasa), 2009, hal. 14.
    [2] Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah. (Yogyakarta: LaksBang Pressindo). 2009, hal. 37.
    [3] Abdul Ghofur Anshori, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Citra Media), 2006, hal. 24.
    [4] Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. (Jakarta Institut Bankir Indonesia: 1993), hal. 47.
    [5] Konrad Zweigert dan Hein Kotz, An Introduction of Comparative Law, Clarendorn Press, 1998, hal. 327.
    [6] Noor Hafidah, Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah, Jurnal Rechtidee No.2 vol.8, Desember 2013, hal. 7.
    [7] Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1996, hal. 25.
    [8] Noor Hafidah, Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah, Jurnal Rechtidee Nomor 2 Volume, 8, Desember 2013, hal. 10-11.
    [9] Noor Hafidah, Kajian Prinsip Hukum Jaminan Syariah Dalam Kerangka Sistem Hukum Syariah, Jurnal Rechtidee Nomor 2 Volume 8, Desember 2013, hal. 16-17.
    [10] Trisadini Prasastinah Usanti, Analisis Pembebanan Gadai atas Sertifikat Merek Pada Bank Syariah, Mimbar Hukum Volume 29, Nomor 3, Oktober 2017, hal. 424
    [11] Penjelasan Pasal 2 huruf c UU 21/2008

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!