KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Ini Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, di beberapa kota di luar negeri ada sekolah yang memakai nama “sekolah Indonesia”, apakah sekolah-sekolah di luar negeri tersebut legal dan sah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai sekolah-sekolah di luar negeri, Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7, 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri telah mengatur tentang Sekolah Indonesia di Luar Negeri (“SILN”).

    SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia. Sehingga secara singkat bisa disimpulkan bahwa SILN merupakan sekolah yang legal dan berdasar hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7, 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (“Peraturan Bersama 2 Menteri”) yang mengatur tentang Sekolah Indonesia di Luar Negeri (“SILN”).

    SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri,[1] yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Langkah Hukum dan Sanksi dari Diskriminasi Guru terhadap Siswa

    Adapun SILN diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah[3] dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.[4]

    Meskipun peserta didik SILN diutamakan bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri, namun tidak menutup kemungkinan bahwa SILN menerima peserta didik Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, kalender akademik SILN ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia (“Perwakilan”) dengan berpedoman pada kalender pendidikan nasional dan ketentuan tentang hari libur yang berlaku di perwakilan.[6]

    Perihal pendanaan dan aset, SILN diselenggarakan oleh pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

    Sedangkan SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat Indonesia di wilayah akreditasi suatu perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia dan negara setempat.[8]

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, keberadaan SILN memang legal dan mempunyai dasar hukum. Bahkan, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN.[9]

    Saat ini, di sejumlah kota besar di luar negeri telah berdiri sejumlah SILN seperti di antaranya Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan Sekolah Indonesia Singapura.

    Sebagai informasi tambahan, selain sekolah formal di tingkat dasar dan menengah, perwakilan atau masyarakat Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri,[10] dengan wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri.[11]

    Yang dimaksud satuan pendidikan anak usia dini tersebut terdiri atas Taman kanak-kanak, Kelompok Bermain, dan Taman Penitipan Anak.[12] Sedangkan pendidikan nonformal mencakup kursus dan pelatihan, pendidikan dan kesetaraan, dan/atau pendidikan keaksaraan.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7, 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri.

     

    Referensi:

    1. Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, diakses pada 10 Mei 2021, pukul 22.15 WIB;
    2. Sekolah Indonesia Singapura, diakses pada 10 Mei 2021, pukul 22.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama 2 Menteri

    [2] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [3] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [4] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [5] Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [6] Pasal 25 Peraturan Bersama 2 Menteri

    [7] Pasal 27 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [8] Pasal 28 Peraturan Bersama 2 Menteri

    [9] Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [10] Pasal 31 ayat (1) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [11] Pasal 31 ayat (2) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [12] Pasal 31 ayat (4) Peraturan Bersama 2 Menteri

    [13] Pasal 31 ayat (6) Peraturan Bersama 2 Menteri

    Tags

    murid
    guru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!